SuaraMalang.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya mendeportasi seorang warga negara India berinisial HMN. Gegaranya si WNA itu menyalahgunakan izin tinggal Visa On Arrival.
Izin itu seharusnya digunakan untuk wisata dan tugas pemerintahan. Namun ternyata Ia ke Indonesia bukan untuk dua hal tersebut, melainkan untuk keperluan bisnis, yakni menjajaki pasar kayu dan batu bara.
Hal ini disampaikan Kasi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian Tanjung Perak Surabaya, Wawan Anjaryono. Ia mengatakan, HMN datang ke Indonesia pada bulan April lalu.
Selama di Indonesia, ia tinggal di apartemen Puncak Permai, Kota Surabaya. Wawan menambahkan, selama di Indonesia, visa HMNS berlaku sampai 9 Mei 2022 dan telah diperpanjang sampai tanggal 8 Juni 2022.
Namun, Pada tanggal 18 Mei 2022, petugas imigrasi melakukan pengawasan lapangan di sebuah perusahaan kayu di Kabupaten Gresik. Di sana, petugas menemukan HMN tengah bekerja di sebuah perusahaan.
“Pada tanggal 10 April 2022, yang bersangkutan (HMN) masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang menggunakan Visa On Arrival (Visa Kunjungan), yang diperuntukan untuk wisata dengan Nomor VSB4410495,” katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (3/6/2022).
“HMN sedang melihat kayu yang nantinya akan ditawarkan kepada customer di India atau Dubai. Yang bersangkutan sudah 4 hingga 6 kali datang ke perusahaan tersebut sejak kedatangannya ke Indonesia,” ujarnya menambahkan.
Pria yang bekerja sebagai broker itu menyampaikan pada petugas bila tujuannya ke Indonesia untuk melancong. Namun, bukti dan keterangan yang diperoleh petugas berbeda dengan izin tinggalnya.
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, saat dilakukan pemeriksaan, ternyata tujuan datang ke Indonesia adalah untuk melihat peluang bisnis kayu, batu bara, dan makanan ringan di Indonesia,” tuturnya.
Baca Juga: Warga Karimun Ramai-ramai Buat Paspor, Imigrasi Keluarkan 765 Terbitan pada Mei
Wawan menerangkan, HMNS terbukti melanggar pasal penyalahgunaan izin tinggal. Sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan akan dideportasi ke negara asalnya pada Minggu, (05/06/2022).
“Yang bersangkutan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak dan akan dideportasi melalui Bandara Juanda menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan QZ324 dengan tujuan transit ke Malaysia, kemudian dilanjutkan dengan nomor penerbangan AK39 dengan tujuan India,” katanya.
Berita Terkait
-
Warga Karimun Ramai-ramai Buat Paspor, Imigrasi Keluarkan 765 Terbitan pada Mei
-
Imigrasi Tolak Belasan WN Malaysia dan Singapura Masuk Batam, Ini Alasannya
-
Sebanyak 15 Warga Negara Asing Ditolak Imigrasi Masuk ke Batam, Berikut Alasannya
-
Ditangkap Gegara Lakukan Penangkapan Ikan Ilegal, WN India Meninggal Dunia di Aceh
-
1 WN Australia dan 2 WN Afrika yang Terombang-ambing di Perairan Aceh Dievakuasi
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Program BRI Peduli Berperan Aktif, Salurkan Donasi untuk Korban Terdampak Gempa Poso
-
Semangat BRI Peduli untuk Paskibraka Nasional 2025, Wujud TJSL Nyata dari BRI
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif