SuaraMalang.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya mendeportasi seorang warga negara India berinisial HMN. Gegaranya si WNA itu menyalahgunakan izin tinggal Visa On Arrival.
Izin itu seharusnya digunakan untuk wisata dan tugas pemerintahan. Namun ternyata Ia ke Indonesia bukan untuk dua hal tersebut, melainkan untuk keperluan bisnis, yakni menjajaki pasar kayu dan batu bara.
Hal ini disampaikan Kasi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian Tanjung Perak Surabaya, Wawan Anjaryono. Ia mengatakan, HMN datang ke Indonesia pada bulan April lalu.
Selama di Indonesia, ia tinggal di apartemen Puncak Permai, Kota Surabaya. Wawan menambahkan, selama di Indonesia, visa HMNS berlaku sampai 9 Mei 2022 dan telah diperpanjang sampai tanggal 8 Juni 2022.
Baca Juga: Warga Karimun Ramai-ramai Buat Paspor, Imigrasi Keluarkan 765 Terbitan pada Mei
Namun, Pada tanggal 18 Mei 2022, petugas imigrasi melakukan pengawasan lapangan di sebuah perusahaan kayu di Kabupaten Gresik. Di sana, petugas menemukan HMN tengah bekerja di sebuah perusahaan.
“Pada tanggal 10 April 2022, yang bersangkutan (HMN) masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang menggunakan Visa On Arrival (Visa Kunjungan), yang diperuntukan untuk wisata dengan Nomor VSB4410495,” katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (3/6/2022).
“HMN sedang melihat kayu yang nantinya akan ditawarkan kepada customer di India atau Dubai. Yang bersangkutan sudah 4 hingga 6 kali datang ke perusahaan tersebut sejak kedatangannya ke Indonesia,” ujarnya menambahkan.
Pria yang bekerja sebagai broker itu menyampaikan pada petugas bila tujuannya ke Indonesia untuk melancong. Namun, bukti dan keterangan yang diperoleh petugas berbeda dengan izin tinggalnya.
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, saat dilakukan pemeriksaan, ternyata tujuan datang ke Indonesia adalah untuk melihat peluang bisnis kayu, batu bara, dan makanan ringan di Indonesia,” tuturnya.
Baca Juga: Imigrasi Tolak Belasan WN Malaysia dan Singapura Masuk Batam, Ini Alasannya
Wawan menerangkan, HMNS terbukti melanggar pasal penyalahgunaan izin tinggal. Sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan akan dideportasi ke negara asalnya pada Minggu, (05/06/2022).
“Yang bersangkutan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak dan akan dideportasi melalui Bandara Juanda menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan QZ324 dengan tujuan transit ke Malaysia, kemudian dilanjutkan dengan nomor penerbangan AK39 dengan tujuan India,” katanya.
Berita Terkait
-
Warga Karimun Ramai-ramai Buat Paspor, Imigrasi Keluarkan 765 Terbitan pada Mei
-
Imigrasi Tolak Belasan WN Malaysia dan Singapura Masuk Batam, Ini Alasannya
-
Sebanyak 15 Warga Negara Asing Ditolak Imigrasi Masuk ke Batam, Berikut Alasannya
-
Ditangkap Gegara Lakukan Penangkapan Ikan Ilegal, WN India Meninggal Dunia di Aceh
-
1 WN Australia dan 2 WN Afrika yang Terombang-ambing di Perairan Aceh Dievakuasi
Tag
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
-
5 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB: Harga Sejutaan, Terbaik di Kelasnya
-
Kata Pertama Simon Tahamata Usai Resmi Jadi Kepala Pemandu Bakat
-
Mesin Lebih Besar, Bodi Lebih Kecil, Harga Lebih Murah: Perbandingan Aerox Alpha vs QJMotor AX200S
Terkini
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan