SuaraMalang.id - Sidang kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Jawa Timur terus bergulir dengan terdakwa JE, pemilik sekolahan.
Terbaru, dua saksi yang merupakan mantan siswa dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Malang, Kamis (02/06/2022). Dua saksi itu adalah inisial FV dan CA.
Hal tersebut dikatakan Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo usai persidangan. Dalam sidang lanjutan yang digelar secara tertutup tersebut, kata Edi, keterangan FV dan CA dibutuhkan untuk perkuat pembuktian terkait kebenaran kasus.
Menurut dia, salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut harus dijemput oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak hadiri persidangan usai dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali.
"Saksi ini posisinya jauh, ada di Blitar selatan. Dari kemarin belum bisa hadir sampai tiga kali pemanggilan sehingga majelis hakim tetapkan untuk dihadirkan dalam persidangan. Makanya, kami jemput ke sana," katanya.
Dikatakan pula bahwa kehadiran dua saksi tersebut untuk dimintai keterangan sesuai dengan berkas acara pemeriksaan (BAP) terkait dengan kejadian kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa JE.
"Intinya sesuai dengan BAP. Karena ini persidangan tertutup, tidak bisa disampaikan secara detail," ujarnya.
Hingga saat ini, JPU telah menghadirkan kurang lebih 15 saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang secara tertutup itu. Sejumlah saksi yang dihadirkan, di antaranya adalah guru, mantan siswa, dan ketua yayasan.
Kuasa hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang, menambahkan bahwa pada sidang kali ini memperkuat pihak terdakwa. Namun, dia mengklaim bahwa ada kebocoran BAP via aplikasi perpesanan WhatsApp.
Baca Juga: Bayi Diduga Dibuang Orang Tua, Ditemukan Warga Dalam Kantong Kresek, Kondisinya Mengenaskan
"Perlu dicatat bahwa diduga BAP bocor. Sempat tersebar, jadi apa yang disampaikan di persidangan ini berdasarkan BAP yang bocor," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Mohammad Indarto mengatakan bahwa para saksi yang dihadirkan dan sudah mengetahui isi BAP memang sudah selayaknya. Hal Itu dikarenakan isi BAP merupakan hasil keterangan saksi pada saat diperiksa oleh penyidik.
"Tanggapan kami, untuk saksi yang mengetahui keterangan di BAP, memang selayaknya dan sepatutnya sudah tahu. Dia diperiksa di depan penyidik dan keterangannya pasti sama, apa yang diberikan penyidik dan di persidangan," katanya.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE yang merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pertama, Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76e UU Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUH jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Bayi Diduga Dibuang Orang Tua, Ditemukan Warga Dalam Kantong Kresek, Kondisinya Mengenaskan
-
Achmad Yurianto Dimakamkan di Samping Pusara Sang Ibu
-
Keluarga Ungkap Achmad Yurianto Sempat Berkomunikasi Pakai Bahasa Isyarat dan Bercanda saat Lebaran Kemarin
-
Jenazah Achmad Yurianto akan Dimakamkan Secara Militer di TPU Dadaprejo Kota Batu, Hari Ini
-
Jenazah Mantan Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto Disemayamkan di Kota Batu
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang