SuaraMalang.id - Kemarin sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Probolinggo terjerat kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (Bosda) 2022.
Bahkan Kepala Dinas Pendidikan berinisial MS ikut menjadi tersangka dan telah ditahan oleh kejaksaan. Merespons kasus itu, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin mengatakan pihaknya menghormati proses hukum.
"Mari kita ikuti dan hormati bersama proses hukum yang ada serta tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio, Selasa (31/05/2022).
Ia menjelaskan pihaknya sejak awal selalu menekankan agar semua perangkat daerah harus berpedoman pada aturan-aturan dan kebijakan-kebijakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Kami sangat prihatin atas kejadian tersebut," ucapnya.
Baca Juga: KUD di Probolinggo Ini Sampai Harus Lockdown Gegara Ratusan Ternaknya Suspek PMK
Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOSDA untuk SD-SMP Kota Probolinggo tahun 2020 yakni Kepala Disdikbud MS, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BS dan mantan Kabid Pendidikan Dasar yang kini sudah pensiun yakni BW, dan satu tersangka seorang rekanan ED.
Keempat tersangka yakni dua orang pejabat, satu orang pensiunan, dan satu orang rekanan itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Kota Probolinggo pada Senin (30/5) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Hartono mengatakan penyidik sudah mendapatkan cukup bukti dalam dugaan korupsi pengadaan LKS dan modul tahun 2020 yang menggunakan dana BOS daerah senilai Rp6 miliar lebih.
"Dari tindakan empat tersangka itu, kerugian negara mencapai Rp974 juta lebih berdasarkan penghitungan yang sudah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujarnya.
Menurutnya penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen dalam kasus dugaan korupsi dana BOSDA tahun 2020 tersebut, sehingga mendapatkan bukti yang kuat untuk menetapkan empat orang tersangka. ANTARA
Berita Terkait
-
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 6 Tersangka Termasuk Politikus PDIP dan Gerindra
-
Dosen Prodi Linguistik Indonesia UPN Jatim Ajak Siswa SMAN 2 Probolinggo Siap Hadapi Tantangan Bahasa di Era Digital
-
Serunya Belajar Bahasa: Tim Dosen Linguistik UPN Jawa Timur Menyapa Siswa SMK 1 Probolinggo
-
Pria Probolinggo Ancam Tembak Anies Ditangkap, Begini Kesaksian Keluarga Pelaku
-
Kunjungi Pantai Bentar, Lihat Sunset di Atas Jembatan Panjang yang Ikonik
Terpopuler
- Viral Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT dan Vario Tak Dimaling
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
- Respons Geni Faruk Terima Hadiah dari Dua Menantu Beda 180 Derajat, Aurel Hermansyah Dikasihani
- Timnas Indonesia Ditinggal Pemain Naturalisasi Jelang Lawan Arab Saudi, Siapa Saja?
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
Pilihan
-
Bikin Iri! Gaji dan Tunjangan Lulusan D3 dan D4 STAN Tembus Jutaan Rupiah?
-
Mendag Ancam Distributor Minyak Goreng MinyaKita yang Jual di Atas HET
-
Rupiah Langsung Loyo Terhadap Dolar AS Setelah BI Pertahankan Suku Bunga Acuan
-
'Kedermawanan' Negara ke Pengemplang Pajak, Sementara Wong Cilik Kena 'Palak'
-
Hilirisasi Moncer! MIND ID Cetak Kinerja Positif Kuartal III-2024