SuaraMalang.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) di Kota Probolinggo berhasil diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dugaan korupsi ini terjadi di Dinas Pendidikan (Diknas). Sebanyak tiga pejabat dinas telah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lagi direktur sebuah perusahaan swasta yang menjadi rekanan dinas.
Para tersangka ini adalah, inisial M (selaku pengguna anggaran pada Disdikbud Kota Probolinggo), AB (selaku PPTK Disdikbud Kota Probolinggo), BWR (selaku Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Probolinggo) dan ES Direktur CV Mitra Widyatama (selaku penyedia) sebagai tersangka.
Mereka disangkakan telah korupsi dan melakukan penyalahgunaan wewenang pada penggandaan program peningkatan mutu dan akses pendidikan kegiatan belanja barang dan jasa Bosda satuan pendidikan dasar jenjang Sekolah Dasar dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo tahun anggaran 2020.
Pagu anggaran Bosda tahun 2020 itu senilai Rp 6.996.665.328 terdiri dari Bosda SD Rp 2.478.590.600 kemudian Bosda SMP Rp 4.518.074.728.
Dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 769/M.5.24/FB/10/2021 tanggal 07 Oktober 2021.
Sebanyak 70 saksi diperiksa dalam penyidikan tersebut, Kejari juga menyita surat-surat dan dokumen baik barang pengadaan maupun barang lainnya yang berkaitan.
Kemudian juga bukti surat terkait dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara serta keterangan ahli.
"Dari hasil penyidikan itu ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi," kata Kepala Kejari Kota Probolinggo, Hartono seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (30/05/2022).
Bukti-bukti itu yakni adanya perbuatan melanggar hukum atau penyalahgunaan wewenang di dalam hal pelaksanaan kegiatan penggandaan program peningkatan mutu dan akses pendidikan kegiatan.
Baca Juga: Hadiri Hajatan Seribu Harinya Besan di Probolinggo, Nenek Asal Semarang Tewas Tenggelam
Hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kerugian negara yang secara real telah dilakukan penghitungan oleh ahli yang berwenang kurang lebih Rp 974.915.919.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat satu (1) Junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat satu (1) kesatu KUHP.
Para tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas 2B Probolinggo sebagai tahanan titipan Kejari Kota Probolinggo.
Berita Terkait
-
Hadiri Hajatan Seribu Harinya Besan di Probolinggo, Nenek Asal Semarang Tewas Tenggelam
-
Hujan Masih Terus Mengguyur, Petani Tembakau Probolinggo Rugi Banyak
-
Grand Max Versus Traga di Paiton Probolinggo, Dua Korban Tewas
-
Pencuri Pompa Air di Probolinggo Ini Bacok Orang, Korban Luka Serius di Kepala
-
Mau Tahajud, Fatimah Disekap Perampok, Motor dan Uang Jutaan Rupiah Miliknya Dibawa Kabur
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan