SuaraMalang.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) di Kota Probolinggo berhasil diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dugaan korupsi ini terjadi di Dinas Pendidikan (Diknas). Sebanyak tiga pejabat dinas telah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lagi direktur sebuah perusahaan swasta yang menjadi rekanan dinas.
Para tersangka ini adalah, inisial M (selaku pengguna anggaran pada Disdikbud Kota Probolinggo), AB (selaku PPTK Disdikbud Kota Probolinggo), BWR (selaku Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Probolinggo) dan ES Direktur CV Mitra Widyatama (selaku penyedia) sebagai tersangka.
Mereka disangkakan telah korupsi dan melakukan penyalahgunaan wewenang pada penggandaan program peningkatan mutu dan akses pendidikan kegiatan belanja barang dan jasa Bosda satuan pendidikan dasar jenjang Sekolah Dasar dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo tahun anggaran 2020.
Pagu anggaran Bosda tahun 2020 itu senilai Rp 6.996.665.328 terdiri dari Bosda SD Rp 2.478.590.600 kemudian Bosda SMP Rp 4.518.074.728.
Dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 769/M.5.24/FB/10/2021 tanggal 07 Oktober 2021.
Sebanyak 70 saksi diperiksa dalam penyidikan tersebut, Kejari juga menyita surat-surat dan dokumen baik barang pengadaan maupun barang lainnya yang berkaitan.
Kemudian juga bukti surat terkait dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara serta keterangan ahli.
"Dari hasil penyidikan itu ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi," kata Kepala Kejari Kota Probolinggo, Hartono seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (30/05/2022).
Bukti-bukti itu yakni adanya perbuatan melanggar hukum atau penyalahgunaan wewenang di dalam hal pelaksanaan kegiatan penggandaan program peningkatan mutu dan akses pendidikan kegiatan.
Baca Juga: Hadiri Hajatan Seribu Harinya Besan di Probolinggo, Nenek Asal Semarang Tewas Tenggelam
Hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kerugian negara yang secara real telah dilakukan penghitungan oleh ahli yang berwenang kurang lebih Rp 974.915.919.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat satu (1) Junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat satu (1) kesatu KUHP.
Para tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas 2B Probolinggo sebagai tahanan titipan Kejari Kota Probolinggo.
Berita Terkait
-
Hadiri Hajatan Seribu Harinya Besan di Probolinggo, Nenek Asal Semarang Tewas Tenggelam
-
Hujan Masih Terus Mengguyur, Petani Tembakau Probolinggo Rugi Banyak
-
Grand Max Versus Traga di Paiton Probolinggo, Dua Korban Tewas
-
Pencuri Pompa Air di Probolinggo Ini Bacok Orang, Korban Luka Serius di Kepala
-
Mau Tahajud, Fatimah Disekap Perampok, Motor dan Uang Jutaan Rupiah Miliknya Dibawa Kabur
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa