SuaraMalang.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) di Kota Probolinggo berhasil diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dugaan korupsi ini terjadi di Dinas Pendidikan (Diknas). Sebanyak tiga pejabat dinas telah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lagi direktur sebuah perusahaan swasta yang menjadi rekanan dinas.
Para tersangka ini adalah, inisial M (selaku pengguna anggaran pada Disdikbud Kota Probolinggo), AB (selaku PPTK Disdikbud Kota Probolinggo), BWR (selaku Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Probolinggo) dan ES Direktur CV Mitra Widyatama (selaku penyedia) sebagai tersangka.
Mereka disangkakan telah korupsi dan melakukan penyalahgunaan wewenang pada penggandaan program peningkatan mutu dan akses pendidikan kegiatan belanja barang dan jasa Bosda satuan pendidikan dasar jenjang Sekolah Dasar dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo tahun anggaran 2020.
Pagu anggaran Bosda tahun 2020 itu senilai Rp 6.996.665.328 terdiri dari Bosda SD Rp 2.478.590.600 kemudian Bosda SMP Rp 4.518.074.728.
Dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 769/M.5.24/FB/10/2021 tanggal 07 Oktober 2021.
Sebanyak 70 saksi diperiksa dalam penyidikan tersebut, Kejari juga menyita surat-surat dan dokumen baik barang pengadaan maupun barang lainnya yang berkaitan.
Kemudian juga bukti surat terkait dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara serta keterangan ahli.
"Dari hasil penyidikan itu ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi," kata Kepala Kejari Kota Probolinggo, Hartono seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (30/05/2022).
Bukti-bukti itu yakni adanya perbuatan melanggar hukum atau penyalahgunaan wewenang di dalam hal pelaksanaan kegiatan penggandaan program peningkatan mutu dan akses pendidikan kegiatan.
Baca Juga: Hadiri Hajatan Seribu Harinya Besan di Probolinggo, Nenek Asal Semarang Tewas Tenggelam
Hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kerugian negara yang secara real telah dilakukan penghitungan oleh ahli yang berwenang kurang lebih Rp 974.915.919.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat satu (1) Junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat satu (1) kesatu KUHP.
Para tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas 2B Probolinggo sebagai tahanan titipan Kejari Kota Probolinggo.
Berita Terkait
-
Hadiri Hajatan Seribu Harinya Besan di Probolinggo, Nenek Asal Semarang Tewas Tenggelam
-
Hujan Masih Terus Mengguyur, Petani Tembakau Probolinggo Rugi Banyak
-
Grand Max Versus Traga di Paiton Probolinggo, Dua Korban Tewas
-
Pencuri Pompa Air di Probolinggo Ini Bacok Orang, Korban Luka Serius di Kepala
-
Mau Tahajud, Fatimah Disekap Perampok, Motor dan Uang Jutaan Rupiah Miliknya Dibawa Kabur
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
AgenBRILink Mulya Motor Hadirkan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik