SuaraMalang.id - Sebuah hotel di kawasan Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember Jawa Timur dijadikan sebagai sarang prostitusi terselubung.
Warga di sekitar gotel pun resah sampai akhirya mengadukan persoalan itu ke kepolisian setempat. Polisi lantas bergerak cepat melakukan razia di sana.
Hasilnya, polisi mendapati sepasang pria dan wanita bukan muhrim sedang melakukan hubungan badan di salah satu kamar hotel.
Polisi lantas mengamankan tiga orang pada pukul 4 sore yaitu inisial D,(perempuan) asal Desa Tanjungsari Kecamatan Umbulsari dan S, (lelaki) asal Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas yang sedang asik diduga indehoi di dalam kamar.
Ironisnya lagi, dari pengrebekan hotel di Kecamatan Gumukmas dari hasil interogasi pasangan yang terjaring razia tersebut mengaku jika dirinya melakukan kegiatan itu ditengarai adanya kaki tangan atau mami atau istilahnya Germo.
Polisi langsung membawa yang bersangkutan ke Polsek guna dimintai keterangan lebih lanjut. Demikian disampaikan Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Aipda Andrianto Widodo.
Ia menjelaskan, operasi penggerebekan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait indikasi jika hotel tersebut sering di jadikan ajang kurang baik oleh pasangan bukan muhrim.
"Kami amankan pasangan mesum tersebut, dan ketika kami introgasi ternyata perempuan berisinial D asal kecamatan umbulsari tersebut ada mami alias germonya bertugas mengantar yang bersangkutan di kamar sebelahnya," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Selasa (31/05/2022).
Tidak hanya itu saja, lebih lanjut Andrianto Widodo menjelaskan jika yang bersangkutan ini dipasang harga 200 ribu oleh germo nya untuk melayani hidung belang.
Baca Juga: Jalan Sempoyongan, Narto Ambruk Lehernya Luka Bacok di Jalanan Warga Jember, Pelaku 2 Pria Mabuk
"Hasilnya baik si perempuan pasangan mesum (DR) maupun mucikari (DI), praktik ilegal tersebut sudah dilakoni sejak sebulan yang lalu.Sementara tamu laki-laki (S) dicarikan oleh mucikari DI dengan mengambil keuntungan dari layanan hubungan mesum tersebut, " ungkap Andri.
Ia menambahkan, dalam kasus ini mereka dijerat pasal 196 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan kurungan, Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang dan juga beberapa bukti yang tidak bisa di ungkapkan mendetail.
Berita Terkait
-
Dari Jember ke Korea: Bagaimana Megawati Hangestri Ukir Sejarah di Liga Voli Korea
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
-
Lebaran Duluan! Umat Islam di Jember Salat Ied Hari Ini
-
Apa Pekerjaan Suami Bu Guru Salsa? Resmi Menikah Usai Videonya Viral
-
Viral Video Syur 5 Menit di Kota Santri, Bu Guru Salsa Jember Minta Maaf: Saya Tertipu...
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa