Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 31 Mei 2022 | 10:45 WIB
Prostitusi terselubung di sebuah hotel di Kecamatan Gumukmas Jember [Foto: Suarajatimpost]

Ia menambahkan, dalam kasus ini mereka dijerat pasal 196 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan kurungan, Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang dan juga beberapa bukti yang tidak bisa di ungkapkan mendetail.

Load More