SuaraMalang.id - Kasus peredaran pupuk subsidi ilegal sempat menghebohkan Jawa Timur ( Jatim ) beberapa waktu lalu. Salah satu kasusnya mencuat dari Jember.
Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka perkara dugaan tindak pidana peredaran pupuk ilegal dengan tersangka oknum kepala desa di daerah itu.
"Tim jaksa saat ini sedang bekerja melengkapi berkas guna pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jember dan dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma, Selasa (24/05/2022).
Menurutnya, ada dua tersangka dalam perkara peredaran pupuk ilegal tersebut, yakni Kepala Desa (Kades) Bangsalsari berinisial NK (58) dan CS (42) warga Kota Surabaya.
NK merupakan Direktur Utama PT PT Agro Unggul Jaya Makmur yang memproduksi pupuk dengan merek NPK Union 16 yang tidak memiliki izin, sedangkan CS diketahui sebagai kepala produksi yang bergerak di bidang perdagangan eceran pupuk, pemberantasan hama, produksi pupuk organik, dan pestisida.
"Keduanya diduga melanggar Pasal 122 jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan," katanya.
Kedua tersangka pada September 2021 hingga Februari 2022 diketahui telah mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau tidak berlabel dengan merek NPK Union 16 dalam kemasan per sak 50 kg.
"Sebenarnya, tersangka sebelumnya telah mengajukan izin. Namun, izin untuk mengedarkan pupuk tersebut sudah habis terhitung sejak tanggal 14 April 2021," ujarnya.
Ia menjelaskan tersangka tetap mengedarkan pupuk tersebut, meski izin berikutnya belum diajukan kepada pihak yang berwenang sehingga menyalahi aturan karena mengedarkan pupuk tanpa izin.
Baca Juga: Mualaf Ngamuk di Pondok Pesantrennya Wabup Jember Gus Firjaun, Tubuhnya Menegang dengan Mata Melotot
"Tersangka kasus peredaran pupuk ilegal tersebut tidak ditahan jaksa karena mempertimbangkan adanya pengajuan permohonan dari istri tersangka yang menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak memengaruhi saksi-saksi di luar pengadilan," katanya.
Berita Terkait
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
-
Lebaran Duluan! Umat Islam di Jember Salat Ied Hari Ini
-
Apa Pekerjaan Suami Bu Guru Salsa? Resmi Menikah Usai Videonya Viral
-
Viral Video Syur 5 Menit di Kota Santri, Bu Guru Salsa Jember Minta Maaf: Saya Tertipu...
-
Siapa Bu Guru Salsabila? Viral Usai Videonya Bikin Gempar Medsos
Tag
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Pilihan
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
Terkini
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial