SuaraMalang.id - Kasus peredaran pupuk subsidi ilegal sempat menghebohkan Jawa Timur ( Jatim ) beberapa waktu lalu. Salah satu kasusnya mencuat dari Jember.
Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka perkara dugaan tindak pidana peredaran pupuk ilegal dengan tersangka oknum kepala desa di daerah itu.
"Tim jaksa saat ini sedang bekerja melengkapi berkas guna pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jember dan dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma, Selasa (24/05/2022).
Menurutnya, ada dua tersangka dalam perkara peredaran pupuk ilegal tersebut, yakni Kepala Desa (Kades) Bangsalsari berinisial NK (58) dan CS (42) warga Kota Surabaya.
NK merupakan Direktur Utama PT PT Agro Unggul Jaya Makmur yang memproduksi pupuk dengan merek NPK Union 16 yang tidak memiliki izin, sedangkan CS diketahui sebagai kepala produksi yang bergerak di bidang perdagangan eceran pupuk, pemberantasan hama, produksi pupuk organik, dan pestisida.
"Keduanya diduga melanggar Pasal 122 jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan," katanya.
Kedua tersangka pada September 2021 hingga Februari 2022 diketahui telah mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau tidak berlabel dengan merek NPK Union 16 dalam kemasan per sak 50 kg.
"Sebenarnya, tersangka sebelumnya telah mengajukan izin. Namun, izin untuk mengedarkan pupuk tersebut sudah habis terhitung sejak tanggal 14 April 2021," ujarnya.
Ia menjelaskan tersangka tetap mengedarkan pupuk tersebut, meski izin berikutnya belum diajukan kepada pihak yang berwenang sehingga menyalahi aturan karena mengedarkan pupuk tanpa izin.
"Tersangka kasus peredaran pupuk ilegal tersebut tidak ditahan jaksa karena mempertimbangkan adanya pengajuan permohonan dari istri tersangka yang menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak memengaruhi saksi-saksi di luar pengadilan," katanya.
I Gede mengatakan tersangka juga masih menjabat Kepala Desa Bangsalsari yang setiap harinya masih harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun tersangka diwajibkan lapor setiap minggu. ANTARA
Berita Terkait
-
Terpopuler: Mualaf Ngamuk di Pesantren Milik Wabup Jember Gus Firjaun hingga Sedan Kecelakaan di Panturan Tuban
-
Mualaf Ngamuk di Pondok Pesantrennya Wabup Jember Gus Firjaun, Tubuhnya Menegang dengan Mata Melotot
-
Geger Seorang Pria Tiba-tiba Mengamuk di Pondok Pesantren Milik Wabup Jember Gus Firjaun
-
Pria Jember Ini Gelap Mata, Emosi Permintaan Rujuk Ditolak Nekat Tusuk Perut Istri
-
Viral Polisi Sukses Cegah Pria di Jember Bunuh Diri, Aksinya Ajak Ngobrol Tuai Pujian Publik: Ini Baru Oknum!
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
-
Disebut di Pinggir Sungai, Kades Sidodadi Bongkar Fakta Kopdes Merah Putih yang Viral
-
Lirik Vulgar Berujung Polisi: Yakuza Maneges Pastikan Icha Chellow & Mala Agatha Tak Ada Kata Damai
-
Pasar Turen Mencekam: Saat Gunungan Sampah Berubah Jadi Petaka Membara
-
BRI Dorong UMKM Kuliner "It's Me Time" Asal Jawa Timur Raih Kesuksesan di Pasar Ekspor