SuaraMalang.id - Kasus peredaran pupuk subsidi ilegal sempat menghebohkan Jawa Timur ( Jatim ) beberapa waktu lalu. Salah satu kasusnya mencuat dari Jember.
Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka perkara dugaan tindak pidana peredaran pupuk ilegal dengan tersangka oknum kepala desa di daerah itu.
"Tim jaksa saat ini sedang bekerja melengkapi berkas guna pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jember dan dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma, Selasa (24/05/2022).
Menurutnya, ada dua tersangka dalam perkara peredaran pupuk ilegal tersebut, yakni Kepala Desa (Kades) Bangsalsari berinisial NK (58) dan CS (42) warga Kota Surabaya.
NK merupakan Direktur Utama PT PT Agro Unggul Jaya Makmur yang memproduksi pupuk dengan merek NPK Union 16 yang tidak memiliki izin, sedangkan CS diketahui sebagai kepala produksi yang bergerak di bidang perdagangan eceran pupuk, pemberantasan hama, produksi pupuk organik, dan pestisida.
"Keduanya diduga melanggar Pasal 122 jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan," katanya.
Kedua tersangka pada September 2021 hingga Februari 2022 diketahui telah mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau tidak berlabel dengan merek NPK Union 16 dalam kemasan per sak 50 kg.
"Sebenarnya, tersangka sebelumnya telah mengajukan izin. Namun, izin untuk mengedarkan pupuk tersebut sudah habis terhitung sejak tanggal 14 April 2021," ujarnya.
Ia menjelaskan tersangka tetap mengedarkan pupuk tersebut, meski izin berikutnya belum diajukan kepada pihak yang berwenang sehingga menyalahi aturan karena mengedarkan pupuk tanpa izin.
"Tersangka kasus peredaran pupuk ilegal tersebut tidak ditahan jaksa karena mempertimbangkan adanya pengajuan permohonan dari istri tersangka yang menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak memengaruhi saksi-saksi di luar pengadilan," katanya.
I Gede mengatakan tersangka juga masih menjabat Kepala Desa Bangsalsari yang setiap harinya masih harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun tersangka diwajibkan lapor setiap minggu. ANTARA
Berita Terkait
-
Terpopuler: Mualaf Ngamuk di Pesantren Milik Wabup Jember Gus Firjaun hingga Sedan Kecelakaan di Panturan Tuban
-
Mualaf Ngamuk di Pondok Pesantrennya Wabup Jember Gus Firjaun, Tubuhnya Menegang dengan Mata Melotot
-
Geger Seorang Pria Tiba-tiba Mengamuk di Pondok Pesantren Milik Wabup Jember Gus Firjaun
-
Pria Jember Ini Gelap Mata, Emosi Permintaan Rujuk Ditolak Nekat Tusuk Perut Istri
-
Viral Polisi Sukses Cegah Pria di Jember Bunuh Diri, Aksinya Ajak Ngobrol Tuai Pujian Publik: Ini Baru Oknum!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Kota Malang 27 Februari 2026, Jangan Lupa Shalat Jumat!
-
Pohon Tumbang Tutup Jalan Malang-Kediri, BPBD Gerak Cepat
-
Jadwal Imsak Kota Malang Kamis 26 Februari 2026, Kapan Batas Akhir Sahur?
-
CEK FAKTA: Kemenag Maksimalkan Zakat untuk Program MBG, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Rabu 25 Februari 2026