SuaraMalang.id - Kasus peredaran pupuk subsidi ilegal sempat menghebohkan Jawa Timur ( Jatim ) beberapa waktu lalu. Salah satu kasusnya mencuat dari Jember.
Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka perkara dugaan tindak pidana peredaran pupuk ilegal dengan tersangka oknum kepala desa di daerah itu.
"Tim jaksa saat ini sedang bekerja melengkapi berkas guna pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jember dan dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma, Selasa (24/05/2022).
Menurutnya, ada dua tersangka dalam perkara peredaran pupuk ilegal tersebut, yakni Kepala Desa (Kades) Bangsalsari berinisial NK (58) dan CS (42) warga Kota Surabaya.
NK merupakan Direktur Utama PT PT Agro Unggul Jaya Makmur yang memproduksi pupuk dengan merek NPK Union 16 yang tidak memiliki izin, sedangkan CS diketahui sebagai kepala produksi yang bergerak di bidang perdagangan eceran pupuk, pemberantasan hama, produksi pupuk organik, dan pestisida.
"Keduanya diduga melanggar Pasal 122 jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan," katanya.
Kedua tersangka pada September 2021 hingga Februari 2022 diketahui telah mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau tidak berlabel dengan merek NPK Union 16 dalam kemasan per sak 50 kg.
"Sebenarnya, tersangka sebelumnya telah mengajukan izin. Namun, izin untuk mengedarkan pupuk tersebut sudah habis terhitung sejak tanggal 14 April 2021," ujarnya.
Ia menjelaskan tersangka tetap mengedarkan pupuk tersebut, meski izin berikutnya belum diajukan kepada pihak yang berwenang sehingga menyalahi aturan karena mengedarkan pupuk tanpa izin.
"Tersangka kasus peredaran pupuk ilegal tersebut tidak ditahan jaksa karena mempertimbangkan adanya pengajuan permohonan dari istri tersangka yang menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak memengaruhi saksi-saksi di luar pengadilan," katanya.
I Gede mengatakan tersangka juga masih menjabat Kepala Desa Bangsalsari yang setiap harinya masih harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun tersangka diwajibkan lapor setiap minggu. ANTARA
Berita Terkait
-
Terpopuler: Mualaf Ngamuk di Pesantren Milik Wabup Jember Gus Firjaun hingga Sedan Kecelakaan di Panturan Tuban
-
Mualaf Ngamuk di Pondok Pesantrennya Wabup Jember Gus Firjaun, Tubuhnya Menegang dengan Mata Melotot
-
Geger Seorang Pria Tiba-tiba Mengamuk di Pondok Pesantren Milik Wabup Jember Gus Firjaun
-
Pria Jember Ini Gelap Mata, Emosi Permintaan Rujuk Ditolak Nekat Tusuk Perut Istri
-
Viral Polisi Sukses Cegah Pria di Jember Bunuh Diri, Aksinya Ajak Ngobrol Tuai Pujian Publik: Ini Baru Oknum!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
Cara Cek Bansos November 2025 Lewat HP, Semua Lewat Aplikasi Cek Bansos!
-
AgenBRILink Mulya Motor Hadirkan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional