Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 24 Mei 2022 | 19:27 WIB
Ilustrasi ternak sapi (Antara/Aloysius Jarot Nugroho).

SuaraMalang.id - Hari Raya Kurban atau Idu Adha jatuh pada awal Juli 2022 nanti. Sementara beberapa pekan ini wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menyerang ternak masyarakat di Indonesia, khususnya di Jawa Timur.

Menjelang Idul Adha itu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengingatkan kalau ternak sakit seperti terkena PMK tidak bisa dijadikan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha, karena tidak memenuhi syarat.

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali mengatakan kurban hewan merupakan ibadah. Jadi, hewan yang dijadikan hewan kurban harus benar-benar sehat.

"Syarat hewan kurban harus benar-benar sehat, tidak ada yang cedera di bagian tubuhnya, termasuk umur hewan yang dijadikan kurban harus memenuhi persyaratan," kata Tgk H Faisal Ali.

Baca Juga: Antisipasi Wabah PMK di Sumbar, Pemerintah Wajibkan Penyuplai Hewan Sapi dan Kerbau Kantongi 2 Syarat Ini

Begitu juga dengan hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku atau PMK, kata Tgk H Faisal Ali, jelas tidak bisa dijadikan hewan kurban. Hewan yang terkena PMK bisa dilihat dari liur yang keluar serta kuku mengelupas.

Menurut Tgk H Faisal, kendati daging hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku aman dikonsumsi, secara fisik hewan tersebut tidak sehat, karena mengeluarkan liur tidak biasa dan sakit di bagian kuku.

"Kurban ini ibadah, bukan sekadar dagingnya aman dikonsumsi. Ternak yang kakinya patah saja tidak bisa jadi hewan kurban. Padahal, dagingnya layak dan aman dikonsumsi," kata Tgk H Faisal Ali.

Oleh karena itu, Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal mengingatkan masyarakat agar memilih hewan kurban yang benar-benar sehat, termasuk tidak terkena penyakit mulut dan kuku.

"Kami juga meminta pemerintah segera menuntaskan penyakit mulut dan kuku yang sedang mewabah maupun penyakit ternak lainnya, sehingga masyarakat, khususnya peternak tidak dirugikan," kata Tgk H Faisal Ali.

Baca Juga: Polresta Mojokerto Amankan 3 Juta Butir Pil Koplo dan Sabu, Nilainya Capai Rp 10 Miliar

Load More