SuaraMalang.id - Kasus pembunuhan tragis di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur ( Jatim ) terungkap. Pelaku bernama Teguh ternyata pria yang ditemukan selamat dengan luka tusuk di dalam mobil.
Sementara satu pria lagi yang tewas bersimbah darah merupakan korban bernama Sudiono, sopir Go Car. Pelaku dan korban ini ditemukan sama-sama berada di dalam mobil bernopol W 1765 QW.
"Korban ternyata cuman satu, yakni sopir Go Car bernama Sudiono. Sementara pelaku adalah Teguh, orang yang dirawat di rumah sakit," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (30/04/2022).
Adhi menjelaskan pelaku sudah merencanakan pembunuhan dengan matang. Awalnya pelaku menelpon korban untuk memesan gocar secara offline pada Kamis (28/04/2022).
Pelaku minta diantarkan ke air terjun Pengomben di Desa Sugro, Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan. Pelaku baru mengenal korban selama 3 minggu sebelumnya.
"Pelaku baru kenal korban selama 3 mingguan lewat aplikasi gocar. Setelahnya pelaku memesan gocar secara offline dan disuruh mengantar di air terjun Pengomben," ujarnya.
Namun, setelah sampai di lokasi pada hari Jumat (29/04/2022), pelaku malah minta korban untuk mengantarnya ke wisata Bakti Alam, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Disanalah pelaku mengeksekusi korban dan menggorok leher korban dengan sebilah pisau.
"Sekitar jam 21.00 wib pelaku menggorok leher korban dengan sebilah pisau. Pisau ini sendiri sudah dipersiapkan di saku celananya," katanya menambahkan.
Ketika hendak membuang korban, pelaku kebingungan dan berhenti di pinggir jalan Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Pelaku pun berpura-pura sebagai korban begal kepada warga setempat.
"Pelaku mengarang cerita dan minta pertolongan warga dengan alasan dia dan korban Sudiono jadi korban begal. Padahal pelaku teguh sudah merencanakan pembunuhan karena terlilit hutang," ujarnya.
Namun sandiwara pelaku terbongkar setelah petugas menginterogasinya di rumah sakit. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasuruan dan terancam pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 dan 365 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Berita Terkait
-
Gempar Video Pria Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Bersimbah Darah di Pasuruan, Diduga Korban Pembunuhan
-
Selain Sering Judi Online, Perangai Hadi Juga Kurang Baik, Sampai Nekat Bunuh Nenek-nenek
-
Viral di Tiktok, Pembunuhan dalam Mobil di Pasuruan: Masih Bercucuran Merah-Merah
-
Sorotan Berita Kemarin, dari Pantauan Arus Mudik Lebaran Sampai Kasus Tabrak Lari Nenek Sanima di Pasuruan
-
Bagi yang Mau Mudik Lewat Pasuruan Perhatikan Rekayasa Sejumlah Jalan Ini Biar Aman
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa