SuaraMalang.id - Kasus pembunuhan tragis di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur ( Jatim ) terungkap. Pelaku bernama Teguh ternyata pria yang ditemukan selamat dengan luka tusuk di dalam mobil.
Sementara satu pria lagi yang tewas bersimbah darah merupakan korban bernama Sudiono, sopir Go Car. Pelaku dan korban ini ditemukan sama-sama berada di dalam mobil bernopol W 1765 QW.
"Korban ternyata cuman satu, yakni sopir Go Car bernama Sudiono. Sementara pelaku adalah Teguh, orang yang dirawat di rumah sakit," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (30/04/2022).
Adhi menjelaskan pelaku sudah merencanakan pembunuhan dengan matang. Awalnya pelaku menelpon korban untuk memesan gocar secara offline pada Kamis (28/04/2022).
Pelaku minta diantarkan ke air terjun Pengomben di Desa Sugro, Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan. Pelaku baru mengenal korban selama 3 minggu sebelumnya.
"Pelaku baru kenal korban selama 3 mingguan lewat aplikasi gocar. Setelahnya pelaku memesan gocar secara offline dan disuruh mengantar di air terjun Pengomben," ujarnya.
Namun, setelah sampai di lokasi pada hari Jumat (29/04/2022), pelaku malah minta korban untuk mengantarnya ke wisata Bakti Alam, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Disanalah pelaku mengeksekusi korban dan menggorok leher korban dengan sebilah pisau.
"Sekitar jam 21.00 wib pelaku menggorok leher korban dengan sebilah pisau. Pisau ini sendiri sudah dipersiapkan di saku celananya," katanya menambahkan.
Ketika hendak membuang korban, pelaku kebingungan dan berhenti di pinggir jalan Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Pelaku pun berpura-pura sebagai korban begal kepada warga setempat.
"Pelaku mengarang cerita dan minta pertolongan warga dengan alasan dia dan korban Sudiono jadi korban begal. Padahal pelaku teguh sudah merencanakan pembunuhan karena terlilit hutang," ujarnya.
Namun sandiwara pelaku terbongkar setelah petugas menginterogasinya di rumah sakit. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasuruan dan terancam pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 dan 365 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Berita Terkait
-
Gempar Video Pria Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Bersimbah Darah di Pasuruan, Diduga Korban Pembunuhan
-
Selain Sering Judi Online, Perangai Hadi Juga Kurang Baik, Sampai Nekat Bunuh Nenek-nenek
-
Viral di Tiktok, Pembunuhan dalam Mobil di Pasuruan: Masih Bercucuran Merah-Merah
-
Sorotan Berita Kemarin, dari Pantauan Arus Mudik Lebaran Sampai Kasus Tabrak Lari Nenek Sanima di Pasuruan
-
Bagi yang Mau Mudik Lewat Pasuruan Perhatikan Rekayasa Sejumlah Jalan Ini Biar Aman
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Kota Malang 27 Februari 2026, Jangan Lupa Shalat Jumat!
-
Pohon Tumbang Tutup Jalan Malang-Kediri, BPBD Gerak Cepat
-
Jadwal Imsak Kota Malang Kamis 26 Februari 2026, Kapan Batas Akhir Sahur?
-
CEK FAKTA: Kemenag Maksimalkan Zakat untuk Program MBG, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Rabu 25 Februari 2026