SuaraMalang.id - Kasus pembunuhan tragis di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur ( Jatim ) terungkap. Pelaku bernama Teguh ternyata pria yang ditemukan selamat dengan luka tusuk di dalam mobil.
Sementara satu pria lagi yang tewas bersimbah darah merupakan korban bernama Sudiono, sopir Go Car. Pelaku dan korban ini ditemukan sama-sama berada di dalam mobil bernopol W 1765 QW.
"Korban ternyata cuman satu, yakni sopir Go Car bernama Sudiono. Sementara pelaku adalah Teguh, orang yang dirawat di rumah sakit," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (30/04/2022).
Adhi menjelaskan pelaku sudah merencanakan pembunuhan dengan matang. Awalnya pelaku menelpon korban untuk memesan gocar secara offline pada Kamis (28/04/2022).
Pelaku minta diantarkan ke air terjun Pengomben di Desa Sugro, Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan. Pelaku baru mengenal korban selama 3 minggu sebelumnya.
"Pelaku baru kenal korban selama 3 mingguan lewat aplikasi gocar. Setelahnya pelaku memesan gocar secara offline dan disuruh mengantar di air terjun Pengomben," ujarnya.
Namun, setelah sampai di lokasi pada hari Jumat (29/04/2022), pelaku malah minta korban untuk mengantarnya ke wisata Bakti Alam, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Disanalah pelaku mengeksekusi korban dan menggorok leher korban dengan sebilah pisau.
"Sekitar jam 21.00 wib pelaku menggorok leher korban dengan sebilah pisau. Pisau ini sendiri sudah dipersiapkan di saku celananya," katanya menambahkan.
Ketika hendak membuang korban, pelaku kebingungan dan berhenti di pinggir jalan Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Pelaku pun berpura-pura sebagai korban begal kepada warga setempat.
"Pelaku mengarang cerita dan minta pertolongan warga dengan alasan dia dan korban Sudiono jadi korban begal. Padahal pelaku teguh sudah merencanakan pembunuhan karena terlilit hutang," ujarnya.
Namun sandiwara pelaku terbongkar setelah petugas menginterogasinya di rumah sakit. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasuruan dan terancam pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 dan 365 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Berita Terkait
-
Gempar Video Pria Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Bersimbah Darah di Pasuruan, Diduga Korban Pembunuhan
-
Selain Sering Judi Online, Perangai Hadi Juga Kurang Baik, Sampai Nekat Bunuh Nenek-nenek
-
Viral di Tiktok, Pembunuhan dalam Mobil di Pasuruan: Masih Bercucuran Merah-Merah
-
Sorotan Berita Kemarin, dari Pantauan Arus Mudik Lebaran Sampai Kasus Tabrak Lari Nenek Sanima di Pasuruan
-
Bagi yang Mau Mudik Lewat Pasuruan Perhatikan Rekayasa Sejumlah Jalan Ini Biar Aman
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah