Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 29 April 2022 | 07:21 WIB
Randy Bagus Hari Sasongko berbaju putih [SuaraJatim/Zain Arifin]

SuaraMalang.id - Sejumlah peristiwa penting menjadi sorotan warga kemarin, Kamis (28/04/2022). Mulai dari berita Narapidana Mabuk di Jember mengancam orang pakai parang sampai sejumlah peristiwa penting lain.

1. Viral Pengamen Berkostum Unicorn Kabur Diobrak Satpol PP

Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengamen berkostum unicorn lari terbirit-birit usai melihat kendaraan satpol PP yang melintas di dekatnya, viral di media sosial.

Lucunya, ia sampai meninggalkan kaleng yang biasa digunakan untuk menaruh uang di tengah jalan. Video tersebut dibagikan oleh akun Twitter @jowoshitpost.

Baca Juga: Jadwal Imsak Jember, Jumat 29 April 2022

"mas kalengmu keri iku lho (mas kalengmu ketinggalan itu lho)," cuit akun tersebut.

Dalam video terlihat seorang pengamen berpakaian kostum unicorn berwarna pink tengah berjoget di zebra cross saat lampu merah. Dia berjoget sambil berputar-putar. Di depannya terlihat sebuah kaleng berwarna gold yang diduga biasa digunakan untuk meletakkan uang.

Namun, saat berputar, ia melihat beberapa mobil satpol PP yang melintas. Ia pun langsung lari terbirit-birit meninggalkan lokasi. Saking paniknya, ia sampai lupa jika kaleng yang digunakan untuk meletakkan uang tertinggal di aspal.

2. Mantan Napi di Jember Ancam Orang Pakai Parang

Mantan narapidana berinisial A kembali berurusan dengan kepolisian. Ini akibat warga Desa Kertonegoro Jembe ini melakukan penganiayaan kepada temannya, berinisial I karena masalah sepele.

Baca Juga: Jadwal Imsak Malang Jumat 29 April 2022, Lengkap Bacaan Niat Puasa Ramadhan

Kronologisnya, korban sedang memancing di sungai dekat rumah A, pada Minggu (24/4/2022) lalu. Karena haus, korban memutuskan ke rumah A untuk meminta air minum.

“Mereka ini saling kenal karena berkawan sejak kecil,” kata Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Ajun Inspektur Dua Muhammad Rinto, mengutip Beritajatim.com, Kamis (28/4/2022).

Merasa kenal akrab, I nyelonong masuk ke rumah A. Namun, Ia malah mendapati A sedang berbuat mesum dengan wanita.

“Waktu itu tak sengaja ia memergoki A dan seorang perempuan sedang bercumbu di dalam kamar. Kebetulan kamar itu tidak ada pintunya,” kata Rinto.

3. Persik Kediri Rekrut Arsyad Yusgiantoro

Persik Kediri resmi mendapatkan tanda tangan Arsyad Yusgiantoro. Macan Putih mengikat kontrak semusim untuk pemain asal PSS Sleman tersebut.

Pelatih Persik Kediri, Javier Roca mengatakan, Arsyad sudah jadi incarannya cukup lama. Bahkan Ia secara khusus telah memantau perkembangan pemain asal Tulungagung ini. Roca juga menyebut salah satu kelebihan Arsyad adalah mampu bermain baik di kedua sisi lapangan serta memiliki kecepatan dalam membongkar pertahanan lawan.

“Sebenarnya sudah sejak pertengahan musim lalu kita coba untuk mendatangkan Arsyad, namun karena memang masih terikat kontrak dengan klub lamanya maka baru sekarang. Setelah kontraknya selesai kemarin saya memang sudah merekomendasikan dan memulai negosiasi dan sekarang saya senang dia bisa bergabung dengan Persik,” ujar pelatih berkebangsaan Chile ini, mengutip Beritajatim.com, Kamis (28/4/2022).

4. Randy Bagus Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa kasus aborsi almarhum Novia Widyasari, Randy Bagus divonis bersalah. Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada pecatan polisi tersebut.

Pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (28/4/2022). Hakim menilai Randy Bagus terlibat aktif dalam kasus aborsi yang dilakukan mahasiswi Universitas Brawijaya saat keduanya menjalin asmara.

"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Sunoto.

Randy Bagus terbukti turut serta dalam kasus aborsi yang dilakukan Novia. Fakta persidangan menyebutkan, Randy mentransfer uang yang digunakan membeli pil cytotex.

Load More