Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 27 April 2022 | 21:30 WIB
Ilustrasi ASN dilarang terima parcel lebaran. (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)

SuaraMalang.id - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Probolinggo dilarang menerima parcel atau bingkisan lebaran. Menerima parcel adalah bentuk gratifikasi.

Selain itu, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk mudik lebaran. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor: 700/ 72 /426.70/2022, tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Soeparyiwono.

Dijelaskan dalam SE, pegawai dilarang meminta atau menerima hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR). Sebab, itu merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Dijelaskan juga dalam poin ketiga, jika dalam berjalananya tugas tersebut, ditemukan seorang pegawai melakukan perbuatan itu. Maka diminta untuk segera dilaporkan pada UPG dan KPK dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak perbuatan tersebut dilakukan.

Baca Juga: Heboh Ayah Bikin Sayembara Berhadiah Mobil dan Tanah 2 Hektare Bagi Pria yang Mau Nikahi Putrinya

Kemudian, bingkisan atau parcel yang ditemukan tersebut untuk segera dilaporkan pada UPG terlebih dahulu. Selanjutnya, bingkisan itu disalurkan menjadi bantuan sosial pada panti asuhan, panti jumpo atau pihak yang membutuhkan lainnya.

Selain menerima bingkisan atau hadiah, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas itu hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan.

"Kami berusaha agar seluruhnya amanah dan profesional. Sebagaimana yang dimaksud dalam nomeklatur poin dua. Menjadi teladan yang baik untuk masyarakat," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo mengutip dari Timesindonesia.co.id, Rabu (27/4/2022).

Sementara itu, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina menyampaikan, pihaknya memang tidak pernah mengangarkan dana parcel lebaran setiap tahunnya. Parcel untuk ASN di Pemkab Probolinggo tidak pernah ada dalam buku catatan keuangannya. "Tahun-tahun sebelumnya juga begitu," jelasnya.

Baca Juga: Info Mudik Lebaran 2022, Ini Tiga Jalan Rawan di Probolinggo yang Patut Diwaspadai

Load More