SuaraMalang.id - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Probolinggo dilarang menerima parcel atau bingkisan lebaran. Menerima parcel adalah bentuk gratifikasi.
Selain itu, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk mudik lebaran. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor: 700/ 72 /426.70/2022, tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Soeparyiwono.
Dijelaskan dalam SE, pegawai dilarang meminta atau menerima hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR). Sebab, itu merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Dijelaskan juga dalam poin ketiga, jika dalam berjalananya tugas tersebut, ditemukan seorang pegawai melakukan perbuatan itu. Maka diminta untuk segera dilaporkan pada UPG dan KPK dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak perbuatan tersebut dilakukan.
Kemudian, bingkisan atau parcel yang ditemukan tersebut untuk segera dilaporkan pada UPG terlebih dahulu. Selanjutnya, bingkisan itu disalurkan menjadi bantuan sosial pada panti asuhan, panti jumpo atau pihak yang membutuhkan lainnya.
Selain menerima bingkisan atau hadiah, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas itu hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan.
"Kami berusaha agar seluruhnya amanah dan profesional. Sebagaimana yang dimaksud dalam nomeklatur poin dua. Menjadi teladan yang baik untuk masyarakat," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo mengutip dari Timesindonesia.co.id, Rabu (27/4/2022).
Sementara itu, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina menyampaikan, pihaknya memang tidak pernah mengangarkan dana parcel lebaran setiap tahunnya. Parcel untuk ASN di Pemkab Probolinggo tidak pernah ada dalam buku catatan keuangannya. "Tahun-tahun sebelumnya juga begitu," jelasnya.
Baca Juga: Heboh Ayah Bikin Sayembara Berhadiah Mobil dan Tanah 2 Hektare Bagi Pria yang Mau Nikahi Putrinya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka