SuaraMalang.id - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Probolinggo dilarang menerima parcel atau bingkisan lebaran. Menerima parcel adalah bentuk gratifikasi.
Selain itu, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk mudik lebaran. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor: 700/ 72 /426.70/2022, tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Soeparyiwono.
Dijelaskan dalam SE, pegawai dilarang meminta atau menerima hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR). Sebab, itu merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Dijelaskan juga dalam poin ketiga, jika dalam berjalananya tugas tersebut, ditemukan seorang pegawai melakukan perbuatan itu. Maka diminta untuk segera dilaporkan pada UPG dan KPK dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak perbuatan tersebut dilakukan.
Kemudian, bingkisan atau parcel yang ditemukan tersebut untuk segera dilaporkan pada UPG terlebih dahulu. Selanjutnya, bingkisan itu disalurkan menjadi bantuan sosial pada panti asuhan, panti jumpo atau pihak yang membutuhkan lainnya.
Selain menerima bingkisan atau hadiah, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas itu hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan.
"Kami berusaha agar seluruhnya amanah dan profesional. Sebagaimana yang dimaksud dalam nomeklatur poin dua. Menjadi teladan yang baik untuk masyarakat," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo mengutip dari Timesindonesia.co.id, Rabu (27/4/2022).
Sementara itu, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina menyampaikan, pihaknya memang tidak pernah mengangarkan dana parcel lebaran setiap tahunnya. Parcel untuk ASN di Pemkab Probolinggo tidak pernah ada dalam buku catatan keuangannya. "Tahun-tahun sebelumnya juga begitu," jelasnya.
Baca Juga: Heboh Ayah Bikin Sayembara Berhadiah Mobil dan Tanah 2 Hektare Bagi Pria yang Mau Nikahi Putrinya
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025