SuaraMalang.id - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Probolinggo dilarang menerima parcel atau bingkisan lebaran. Menerima parcel adalah bentuk gratifikasi.
Selain itu, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk mudik lebaran. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor: 700/ 72 /426.70/2022, tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Soeparyiwono.
Dijelaskan dalam SE, pegawai dilarang meminta atau menerima hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR). Sebab, itu merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Dijelaskan juga dalam poin ketiga, jika dalam berjalananya tugas tersebut, ditemukan seorang pegawai melakukan perbuatan itu. Maka diminta untuk segera dilaporkan pada UPG dan KPK dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak perbuatan tersebut dilakukan.
Kemudian, bingkisan atau parcel yang ditemukan tersebut untuk segera dilaporkan pada UPG terlebih dahulu. Selanjutnya, bingkisan itu disalurkan menjadi bantuan sosial pada panti asuhan, panti jumpo atau pihak yang membutuhkan lainnya.
Selain menerima bingkisan atau hadiah, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas itu hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan.
"Kami berusaha agar seluruhnya amanah dan profesional. Sebagaimana yang dimaksud dalam nomeklatur poin dua. Menjadi teladan yang baik untuk masyarakat," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo mengutip dari Timesindonesia.co.id, Rabu (27/4/2022).
Sementara itu, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina menyampaikan, pihaknya memang tidak pernah mengangarkan dana parcel lebaran setiap tahunnya. Parcel untuk ASN di Pemkab Probolinggo tidak pernah ada dalam buku catatan keuangannya. "Tahun-tahun sebelumnya juga begitu," jelasnya.
Baca Juga: Heboh Ayah Bikin Sayembara Berhadiah Mobil dan Tanah 2 Hektare Bagi Pria yang Mau Nikahi Putrinya
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat