SuaraMalang.id - Warga berinisial T (40) diringkus Satreskrim Polres Bondowoso karena memiliki dua senjata api rakitan laras panjang, lengkap dengan amunisi.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan, kepemilikan senjata api itu sudah sekitar setahun.
"Berdasarkan keterangan tersangka, senjata api digunakan untuk berburu binatang dan menjaga kebun," kata dia mengutip Timesindonesia.co.id, Jumat (22/4/2022).
"Pemilik sebagai petani," imbuh dia.
Keberadaan senjata api tersebut dipastikan ilegal dan untuk mengatahui asal senjata api yang dimiliki Warga Kecamatan Botolinggo tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Kami masih dalami, ada tidak peredarannya di sini yang menjual senjata rakitan seperti ini," kata dia saat press conference.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit senjata api rakitan laras panjang warna popor coklat, dengan 10 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56 mm. Kemudian satu unit senjata api rakitan laras panjang warna popor hitam, dengan 11 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56 mm.
Satu senjata laras panjang popor warna coklat diamankan pada Tanggal 29 Maret 2022. Namun polisi tidak menemukan pemiliknya.
Petugas terus melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan T yang sudah kabur ke luar kota.
Baca Juga: Perkembangan Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Bondowoso
Pada Tanggal 11 April 2022, polisi berhasil menangkap T di wilayah Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, dan mengamankan lagi satu unit senjata api rakitan laras panjang warna popor hitam dari tangan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus menambahkan, jumlah barang bukti yang diamankan berupa dua senjata api rakitan laras panjang, dan 21 butir amunisi.
"Laras yang kami periksa itu laras asli, tapi modifikasi, amunisi tajam kaliber 5,56 mm. Itu masih kami dalami, peruntukan dan dapat dari mana," paparnya.
Awal kepemilikan senjata tersebut terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
"Kami melakukan penyelidikan beberapa hari, pelaku agak licin, tapi Alhamdulillah berhasil diamankan berkat support dari masyarakat," paparnya.
Warga Bondowoso yang didapati memiliki senjata api rakitan laras panjang tersebut diancam dengan Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
Terkini
-
ShopeePay Jadi Penyelamat Akhir Bulan, Klaim Saldo Gratis Jutaan Rupiah di Sini
-
CSR BRI Peduli - Yok Kita Gas: Solusi Nyata Atasi Sampah dan Jaga Lingkungan Berkelanjutan
-
Kapan Bansos Rp900 Ribu Cair? Ini Penjelasan Menteri Sosial
-
Kunci Surival Akhir Bulan, 4 Link DANA Kaget Hari Ini Jadi Penyelamat Uang Saku
-
Likuiditas Menguat, BRI Fokus Salurkan Kredit ke UMKM Produktif