SuaraMalang.id - Warga berinisial T (40) diringkus Satreskrim Polres Bondowoso karena memiliki dua senjata api rakitan laras panjang, lengkap dengan amunisi.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan, kepemilikan senjata api itu sudah sekitar setahun.
"Berdasarkan keterangan tersangka, senjata api digunakan untuk berburu binatang dan menjaga kebun," kata dia mengutip Timesindonesia.co.id, Jumat (22/4/2022).
"Pemilik sebagai petani," imbuh dia.
Keberadaan senjata api tersebut dipastikan ilegal dan untuk mengatahui asal senjata api yang dimiliki Warga Kecamatan Botolinggo tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Kami masih dalami, ada tidak peredarannya di sini yang menjual senjata rakitan seperti ini," kata dia saat press conference.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit senjata api rakitan laras panjang warna popor coklat, dengan 10 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56 mm. Kemudian satu unit senjata api rakitan laras panjang warna popor hitam, dengan 11 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56 mm.
Satu senjata laras panjang popor warna coklat diamankan pada Tanggal 29 Maret 2022. Namun polisi tidak menemukan pemiliknya.
Petugas terus melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan T yang sudah kabur ke luar kota.
Baca Juga: Perkembangan Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Bondowoso
Pada Tanggal 11 April 2022, polisi berhasil menangkap T di wilayah Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, dan mengamankan lagi satu unit senjata api rakitan laras panjang warna popor hitam dari tangan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus menambahkan, jumlah barang bukti yang diamankan berupa dua senjata api rakitan laras panjang, dan 21 butir amunisi.
"Laras yang kami periksa itu laras asli, tapi modifikasi, amunisi tajam kaliber 5,56 mm. Itu masih kami dalami, peruntukan dan dapat dari mana," paparnya.
Awal kepemilikan senjata tersebut terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
"Kami melakukan penyelidikan beberapa hari, pelaku agak licin, tapi Alhamdulillah berhasil diamankan berkat support dari masyarakat," paparnya.
Warga Bondowoso yang didapati memiliki senjata api rakitan laras panjang tersebut diancam dengan Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi
-
Karnaval Tanpa Dentuman: Pemkot Malang Tegas Larang Sound Horeg di HUT RI
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026