SuaraMalang.id - Pos mudik lebaran 2022 di Kota Malang akan dilengkapi beragam layanan, salah satunya pelayanan vaksinasi COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Husnul Muarif menjelaskan, pos mudik lebaran disiapkan dengan fasilitas komplit untuk melayani pemudik.
"Nanti yang paket lengkap ada di pos pelayanan. Di situ akan ada tenaga kesehatan, ambulans, tempat (tes) swab antigen, pelayanan kesehatan dan vaksinasi," katanya seperti diberitakan Antara, Kamis (21/4/2022).
Pemerintah menetapkan tanggal 2 sampai 3 Mei sebagai libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah serta tanggal 29 April dan 4 sampai 6 Mei 2022 sebagai masa cuti bersama.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah menyiapkan enam pos pengamanan dan satu pos pelayanan mudik Lebaran 2022 di wilayah Kota Malang.
Husnul melanjutkan, penyiapan vaksin COVID-19 di pos-pos pelayanan mudik Lebaran akan disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di Dinas Kesehatan.
"Jumlahnya menyesuaikan dengan stok yang ada. Kemudian akan kami lakukan evaluasi," katanya.
Kekinian, Dinkes Pemkot Malang masih memiliki vaksin COVID-19 buatan Pfizer sebanyak 40 vial atau 400 dosis sebagai cadangan.
Husnul menjelaskan pula bahwa Dinas Kesehatan akan mendukung penuh penyelenggaraan pos mudik tahun ini, saat pertama kali pemerintah secara resmi memperbolehkan warga mudik Lebaran sejak pandemi COVID-19 datang pada awal 2020.
Baca Juga: Bambang Suryo dan Tiga Tersangka Lain Kasus Pengaturan Skor Liga 3 Dikirim ke Malang
"Tahun lalu juga ada pos-pos mudik, tapi untuk kali ini kenaikannya lebih besar dan masyarakat yang akan melewati pos juga lebih banyak. Kami sudah siap," katanya.
Jumlah warga yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini menurut perkiraan pemerintah sebanyak 85 juta orang.
Guna meminimalkan risiko penularan virus corona, pemerintah menjadikan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan mudik.
Warga yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama boleh melakukan perjalanan mudik jika menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya maksimal diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Warga yang sudah menerima suntikan vaksin dosis pertama dan kedua perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya maksimal diambil 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Warga yang sudah mendapat vaksinasi penguat bisa melakukan perjalanan mudik tanpa harus menunjukkan hasil negatif pemeriksaan COVID-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus