SuaraMalang.id - Pos mudik lebaran 2022 di Kota Malang akan dilengkapi beragam layanan, salah satunya pelayanan vaksinasi COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Husnul Muarif menjelaskan, pos mudik lebaran disiapkan dengan fasilitas komplit untuk melayani pemudik.
"Nanti yang paket lengkap ada di pos pelayanan. Di situ akan ada tenaga kesehatan, ambulans, tempat (tes) swab antigen, pelayanan kesehatan dan vaksinasi," katanya seperti diberitakan Antara, Kamis (21/4/2022).
Pemerintah menetapkan tanggal 2 sampai 3 Mei sebagai libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah serta tanggal 29 April dan 4 sampai 6 Mei 2022 sebagai masa cuti bersama.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah menyiapkan enam pos pengamanan dan satu pos pelayanan mudik Lebaran 2022 di wilayah Kota Malang.
Husnul melanjutkan, penyiapan vaksin COVID-19 di pos-pos pelayanan mudik Lebaran akan disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di Dinas Kesehatan.
"Jumlahnya menyesuaikan dengan stok yang ada. Kemudian akan kami lakukan evaluasi," katanya.
Kekinian, Dinkes Pemkot Malang masih memiliki vaksin COVID-19 buatan Pfizer sebanyak 40 vial atau 400 dosis sebagai cadangan.
Husnul menjelaskan pula bahwa Dinas Kesehatan akan mendukung penuh penyelenggaraan pos mudik tahun ini, saat pertama kali pemerintah secara resmi memperbolehkan warga mudik Lebaran sejak pandemi COVID-19 datang pada awal 2020.
Baca Juga: Bambang Suryo dan Tiga Tersangka Lain Kasus Pengaturan Skor Liga 3 Dikirim ke Malang
"Tahun lalu juga ada pos-pos mudik, tapi untuk kali ini kenaikannya lebih besar dan masyarakat yang akan melewati pos juga lebih banyak. Kami sudah siap," katanya.
Jumlah warga yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini menurut perkiraan pemerintah sebanyak 85 juta orang.
Guna meminimalkan risiko penularan virus corona, pemerintah menjadikan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan mudik.
Warga yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama boleh melakukan perjalanan mudik jika menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya maksimal diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Warga yang sudah menerima suntikan vaksin dosis pertama dan kedua perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya maksimal diambil 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Warga yang sudah mendapat vaksinasi penguat bisa melakukan perjalanan mudik tanpa harus menunjukkan hasil negatif pemeriksaan COVID-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif