SuaraMalang.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan perkara kasus dugaan match fixing atau pengaturan skor liga 3 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (21/4/2022).
Petugas membawa empat tersangka dari Surabaya ke Malang dengan mengendarai mobil Toyota Innova warna hitam. Keempat tersangka, yakni Bambang Suryo (BS), Dimas Yopi Perwira Nusa (DM), Imam Arif Hura (IM), Ferry Afrianto (FR).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan, empat tersangka menjalani pemeriksaan selama dua jam di kantor Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Hasil pemeriksaan sementara, keempat tersangka hanya penyambung dari otak pelaku dugaan pengaturan skor. Nama Heri Pras (HR) disebut sebagai dalang dan kini sedang buron.
"Jadi keempatnya ini hanya penyambung HR. Mereka ini penyambung ke masing-masing tim liga 3," kata Eko, Kamis (21/4/2022).
Eko menambahkan, pada tanggal 12 November 2021, HR menghubungi tersangka DM terkait pertandingan liga 3 mempertemukan Gestra Paranane melawan NZR Sumbersari.
DM disuruh untuk menghubungi bendahra dari Gestra Paranane. DM pun langsung menawarkan uang Rp 70 juta.
"Agar Gestra mengalah pada tanggal 12 itu. Itu saja kalau tanggal 12," imbuhnya.
Sementara untuk, pertandingan selanjutnya tanggal 15 November 2021 itu ada pertandingan Gestra Paranane melawan Persema Malang.
Baca Juga: Setelah Bambang Suryo, Polda Jatim Incar Satu Orang Tersangka Lagi, Ini Inisial Namanya
Dalam pertandingan ini HR menghubungi DM lagi untuk mengatur skor pertandingan itu. DM pun menghubungi BS. Selanjutnya BS pun meminta tolong FR.
Di pertandingan tersebut, FR bertemu dua pemain Gestra Paranane, yakni inisial H dan A sebelum hari pertandingan. Uang disiapkan Rp 20 juta agar mengalah dari Persema Malang.
"Tapi kedua pemain itu gak mau," kata Eko.
Karena gagal, HR pun menyuruh DM lagi. Jika menyogok Gestra mengalah gagal, kali ini DM diinstruksikan menghubungi Persema Malang untuk mengalah dalam pertandingan itu.
"Tapi Persema kan pemainnya karantina jadi gak bisa," ujarnya.
Sementara itu, Eko menjelaskan, uang Rp 90 juta hingga kini masih belum dipindahtangankan dari keempat tersangka dan HR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota