Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 21 April 2022 | 18:40 WIB
Bambang Suryo (BS) tersangka kasus dugaan pengaturan skor Liga 3 di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (21/4/2022). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan perkara kasus dugaan match fixing  atau pengaturan skor liga 3 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (21/4/2022).

Petugas membawa empat tersangka dari Surabaya ke Malang dengan mengendarai mobil Toyota Innova warna hitam. Keempat tersangka, yakni Bambang Suryo (BS), Dimas Yopi Perwira Nusa (DM), Imam Arif Hura (IM), Ferry Afrianto (FR).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan, empat tersangka menjalani pemeriksaan selama dua jam di kantor Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Hasil pemeriksaan sementara, keempat tersangka hanya penyambung dari otak pelaku dugaan pengaturan skor. Nama Heri Pras (HR) disebut sebagai dalang dan kini sedang buron.

Baca Juga: Setelah Bambang Suryo, Polda Jatim Incar Satu Orang Tersangka Lagi, Ini Inisial Namanya

"Jadi keempatnya ini hanya penyambung HR. Mereka ini penyambung ke masing-masing tim liga 3," kata Eko, Kamis (21/4/2022).

Eko menambahkan, pada tanggal 12 November 2021, HR menghubungi tersangka DM terkait pertandingan liga 3 mempertemukan Gestra Paranane melawan NZR Sumbersari.

DM disuruh untuk menghubungi bendahra dari Gestra Paranane. DM pun langsung menawarkan uang Rp 70 juta.

"Agar Gestra mengalah pada tanggal 12 itu. Itu saja kalau tanggal 12," imbuhnya.

Sementara untuk, pertandingan selanjutnya tanggal 15 November 2021 itu ada pertandingan Gestra Paranane melawan Persema Malang.

Baca Juga: Anggota Exco PSSI Pusat Ahmad Riyadh Tantang Bambang Suryo Buka-bukaan Catatan Orang yang Terlibat Pengaturan Skor

Dalam pertandingan ini HR menghubungi DM lagi untuk mengatur skor pertandingan itu. DM pun menghubungi BS. Selanjutnya BS pun meminta tolong FR.

Load More