SuaraMalang.id - Pemuda berinisial MIL (20) asal Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi nekat membawa kabur santriwati yang masih di bawah umur, selama 19 hari.
Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono mengatakan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban, bahwa putrinya dibawa kabur sejak 6 Maret hingga 25 Maret 2022.
Korban, lanjut dia, dibawa kabur ke rumah teman MIL di Desa Jambesari, Kecamatan Sempu. Kemudian, pada 9 Maret 2022, korban mengalami tindakan pencabulan.
"Pelaku mengakui perbuatannya, ia membawa kabur korban yang saat itu menjadi santriwati di salah satu pondok di Kecamatan Tegalsari," kata AKP Pudji mengutip Suarajatimpost.com, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Wilayah Malang, Jember dan Banyuwangi, Selasa 5 April 2022
Kekinian, MIL telah ditahan di mapolsek setempat. Polisi juga mengantongi sejumlah barang bukti tindakan asusila tersebut.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 KUHP," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!