SuaraMalang.id - Pemuda berinisial MIL (20) asal Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi nekat membawa kabur santriwati yang masih di bawah umur, selama 19 hari.
Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono mengatakan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban, bahwa putrinya dibawa kabur sejak 6 Maret hingga 25 Maret 2022.
Korban, lanjut dia, dibawa kabur ke rumah teman MIL di Desa Jambesari, Kecamatan Sempu. Kemudian, pada 9 Maret 2022, korban mengalami tindakan pencabulan.
"Pelaku mengakui perbuatannya, ia membawa kabur korban yang saat itu menjadi santriwati di salah satu pondok di Kecamatan Tegalsari," kata AKP Pudji mengutip Suarajatimpost.com, Selasa (5/4/2022).
Kekinian, MIL telah ditahan di mapolsek setempat. Polisi juga mengantongi sejumlah barang bukti tindakan asusila tersebut.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 KUHP," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025