SuaraMalang.id - Hakim memvonis bekas anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi dengan hukuman 8 bulan penjara, lantaran terbukti bersalah kasus penipuan berkedok meloloskan CPNS.
Sidang putusan itu digelar di PN Pasuruan, Senin (28/3/2022) secara daring atau virtual. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Helmi bersalah karena terbukti melakukan tindak penipuan kepada Khamisa.
Tindak pidana penipuan yang didakwakan kepada Helmi adalah dengan menjanjikan bisa memasukkan cucu dari Khamisa menjadi PNS dengan membayar uang senilai Rp 150 juta.
“Hal ini tidak didasarkan keadaan sebenarnya, jabatannya sebagai anggota dewan tidak berhubungan dengan kelulusan CPNS, dan CPNS juga tidak mensyarakatkan sejumlah uang, tapi terdakwa mensyaratkan uang,” ucap Ketua Majelis Hakim, Yusti Cinianus Radjah mengutip Beritajatim.com.
Terdakwa Helmi telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
“Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujarnya.
Kendati demikian, Helmi terbebas dari dakwaan pidana penipuan cek bilyet giro (bg) kosong senilai Rp 900 juta yang disangkakan oleh Khamisa.
Majelis hakim menilai bahwa perkara tersebut bukan termasuk ranah pidana, melainkan ranah perdata.
Sementara itu, ketua tim pengacara terdakwa, Wiwien Ariesta mengatakan bahwa pihaknya menghormati segala keputusan hakim. Namun masih akan menimbang-nimbang terkait keputusan untuk mengajukan banding atau tidak.
Baca Juga: Tak Terima Putri Nia Daniaty Cuma Divonis 3 Tahun, Korban Olivia Nathania Ngamuk usai Sidang
“Masih kita pikir-pikir dulu. Hasil dakwaan tadi masih minim bukti dan hanya berdasarkan keterangan saksi saja, ” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Netaly Raih Juara 1 BRIncubator 2025 Kategori Fashion & Beauty, Kini Go International
-
BRI dan Rumah BUMN BRI Dorong UMKM JJC Rumah Jahit Tembus Pasar Global
-
Akhir Pekan Auto Cuan, 5 Link DANA Kaget Siap Diklaim Hari Ini
-
Jadwal Panas BRI Super League: Arema Hadapi Juara Bertahan, PSM Incar Kemenangan Perdana
-
Investor Global Naikkan Target Price BBRI, BRI Peroleh Alokasi Dana Rp55 Triliun