SuaraMalang.id - Hakim memvonis bekas anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi dengan hukuman 8 bulan penjara, lantaran terbukti bersalah kasus penipuan berkedok meloloskan CPNS.
Sidang putusan itu digelar di PN Pasuruan, Senin (28/3/2022) secara daring atau virtual. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Helmi bersalah karena terbukti melakukan tindak penipuan kepada Khamisa.
Tindak pidana penipuan yang didakwakan kepada Helmi adalah dengan menjanjikan bisa memasukkan cucu dari Khamisa menjadi PNS dengan membayar uang senilai Rp 150 juta.
“Hal ini tidak didasarkan keadaan sebenarnya, jabatannya sebagai anggota dewan tidak berhubungan dengan kelulusan CPNS, dan CPNS juga tidak mensyarakatkan sejumlah uang, tapi terdakwa mensyaratkan uang,” ucap Ketua Majelis Hakim, Yusti Cinianus Radjah mengutip Beritajatim.com.
Terdakwa Helmi telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
“Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujarnya.
Kendati demikian, Helmi terbebas dari dakwaan pidana penipuan cek bilyet giro (bg) kosong senilai Rp 900 juta yang disangkakan oleh Khamisa.
Majelis hakim menilai bahwa perkara tersebut bukan termasuk ranah pidana, melainkan ranah perdata.
Sementara itu, ketua tim pengacara terdakwa, Wiwien Ariesta mengatakan bahwa pihaknya menghormati segala keputusan hakim. Namun masih akan menimbang-nimbang terkait keputusan untuk mengajukan banding atau tidak.
Baca Juga: Tak Terima Putri Nia Daniaty Cuma Divonis 3 Tahun, Korban Olivia Nathania Ngamuk usai Sidang
“Masih kita pikir-pikir dulu. Hasil dakwaan tadi masih minim bukti dan hanya berdasarkan keterangan saksi saja, ” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat
-
Kuli Bangunan Pretheli 17 Tower Telekomunikasi di Malang
-
BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo
-
Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri