Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 28 Maret 2022 | 23:14 WIB
Ilustrasi- bekas anggota DPRD Kota Pasuruan vonis 8 bulan penjara kasus penipuan CPNS. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Hakim memvonis bekas anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi dengan hukuman 8 bulan penjara, lantaran terbukti bersalah kasus penipuan berkedok meloloskan CPNS.

Sidang putusan itu digelar di PN Pasuruan, Senin (28/3/2022) secara daring atau virtual. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Helmi bersalah karena terbukti melakukan tindak penipuan kepada Khamisa.

Tindak pidana penipuan yang didakwakan kepada Helmi adalah dengan menjanjikan bisa memasukkan cucu dari Khamisa menjadi PNS dengan membayar uang senilai Rp 150 juta.

“Hal ini tidak didasarkan keadaan sebenarnya, jabatannya sebagai anggota dewan tidak berhubungan dengan kelulusan CPNS, dan CPNS juga tidak mensyarakatkan sejumlah uang, tapi terdakwa mensyaratkan uang,” ucap Ketua Majelis Hakim, Yusti Cinianus Radjah mengutip Beritajatim.com.

Baca Juga: Tak Terima Putri Nia Daniaty Cuma Divonis 3 Tahun, Korban Olivia Nathania Ngamuk usai Sidang

Terdakwa Helmi telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

“Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujarnya.

Kendati demikian, Helmi terbebas dari dakwaan pidana penipuan cek bilyet giro (bg) kosong senilai Rp 900 juta yang disangkakan oleh Khamisa.

Majelis hakim menilai bahwa perkara tersebut bukan termasuk ranah pidana, melainkan ranah perdata.

Sementara itu, ketua tim pengacara terdakwa, Wiwien Ariesta mengatakan bahwa pihaknya menghormati segala keputusan hakim. Namun masih akan menimbang-nimbang terkait keputusan untuk mengajukan banding atau tidak.

Baca Juga: Mantan Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Cek Kosong

“Masih kita pikir-pikir dulu. Hasil dakwaan tadi masih minim bukti dan hanya berdasarkan keterangan saksi saja, ” tutupnya.

Load More