SuaraMalang.id - Hakim memvonis bekas anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi dengan hukuman 8 bulan penjara, lantaran terbukti bersalah kasus penipuan berkedok meloloskan CPNS.
Sidang putusan itu digelar di PN Pasuruan, Senin (28/3/2022) secara daring atau virtual. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Helmi bersalah karena terbukti melakukan tindak penipuan kepada Khamisa.
Tindak pidana penipuan yang didakwakan kepada Helmi adalah dengan menjanjikan bisa memasukkan cucu dari Khamisa menjadi PNS dengan membayar uang senilai Rp 150 juta.
“Hal ini tidak didasarkan keadaan sebenarnya, jabatannya sebagai anggota dewan tidak berhubungan dengan kelulusan CPNS, dan CPNS juga tidak mensyarakatkan sejumlah uang, tapi terdakwa mensyaratkan uang,” ucap Ketua Majelis Hakim, Yusti Cinianus Radjah mengutip Beritajatim.com.
Baca Juga: Tak Terima Putri Nia Daniaty Cuma Divonis 3 Tahun, Korban Olivia Nathania Ngamuk usai Sidang
Terdakwa Helmi telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
“Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujarnya.
Kendati demikian, Helmi terbebas dari dakwaan pidana penipuan cek bilyet giro (bg) kosong senilai Rp 900 juta yang disangkakan oleh Khamisa.
Majelis hakim menilai bahwa perkara tersebut bukan termasuk ranah pidana, melainkan ranah perdata.
Sementara itu, ketua tim pengacara terdakwa, Wiwien Ariesta mengatakan bahwa pihaknya menghormati segala keputusan hakim. Namun masih akan menimbang-nimbang terkait keputusan untuk mengajukan banding atau tidak.
Baca Juga: Mantan Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Cek Kosong
“Masih kita pikir-pikir dulu. Hasil dakwaan tadi masih minim bukti dan hanya berdasarkan keterangan saksi saja, ” tutupnya.
Berita Terkait
-
Kena Penipuan, 78.041 Rekening Nasabah Telan Kerugian Rp 1,4 Triliun
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Kanal Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp?
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Apa Itu Card Trapping dan Cara Nasabah BRI Terhindar dari Kejahatan 'Ganjal ATM'
-
Nggak Perlu Takut! Ini 6 Tips Hindari Penipuan Online saat Mudik Lebaran
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab