SuaraMalang.id - Hakim memvonis bekas anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi dengan hukuman 8 bulan penjara, lantaran terbukti bersalah kasus penipuan berkedok meloloskan CPNS.
Sidang putusan itu digelar di PN Pasuruan, Senin (28/3/2022) secara daring atau virtual. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Helmi bersalah karena terbukti melakukan tindak penipuan kepada Khamisa.
Tindak pidana penipuan yang didakwakan kepada Helmi adalah dengan menjanjikan bisa memasukkan cucu dari Khamisa menjadi PNS dengan membayar uang senilai Rp 150 juta.
“Hal ini tidak didasarkan keadaan sebenarnya, jabatannya sebagai anggota dewan tidak berhubungan dengan kelulusan CPNS, dan CPNS juga tidak mensyarakatkan sejumlah uang, tapi terdakwa mensyaratkan uang,” ucap Ketua Majelis Hakim, Yusti Cinianus Radjah mengutip Beritajatim.com.
Terdakwa Helmi telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
“Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujarnya.
Kendati demikian, Helmi terbebas dari dakwaan pidana penipuan cek bilyet giro (bg) kosong senilai Rp 900 juta yang disangkakan oleh Khamisa.
Majelis hakim menilai bahwa perkara tersebut bukan termasuk ranah pidana, melainkan ranah perdata.
Sementara itu, ketua tim pengacara terdakwa, Wiwien Ariesta mengatakan bahwa pihaknya menghormati segala keputusan hakim. Namun masih akan menimbang-nimbang terkait keputusan untuk mengajukan banding atau tidak.
Baca Juga: Tak Terima Putri Nia Daniaty Cuma Divonis 3 Tahun, Korban Olivia Nathania Ngamuk usai Sidang
“Masih kita pikir-pikir dulu. Hasil dakwaan tadi masih minim bukti dan hanya berdasarkan keterangan saksi saja, ” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Laga Arema FC vs Madura United, Stadion Kanjuruhan Dikawal Ketat 758 Personel Gabungan
-
Rekayasa Lalu Lintas Malang Saat Libur Nataru 2026, Jalur Wisata Perhatian Utama
-
Malang Sambut Tahun 2026 dengan Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera, Tahun Baru Kembang Api!
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Wisata Bromo, 2 Lansia Tewas!
-
Program MBG Dorong Lapangan Kerja, Warga Lumajang Rasakan Manfaat Nyata