SuaraMalang.id - Kabar mengejutkan datang dari Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur. Ternyata, Crazy Rich Malang Gilang Widya Pratama dan Istrinya Shandy Purnamasari pernah jadi tersangka kasus penjiplakan wadah kosmetik.
Dalam kasus yang disidik pada 2018 silam itu, polda telah menetapkan tiga orang jadi tersangka. Selain Gilang dan istrinya, warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah Malang, satu orang lagi adalah Wiliam Junarto Santoso, warga Jalan Kutisari Indah Barat Surabaya.
Penyidik kriminal khusus Polda Jatim mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2018 dan sudah dikirim ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Fathur Rohman. Dia menyebut SPDP atas nama tiga tersangka tersebut memang sudah dilimpahkan. Namun karena tidak ada tindak lanjut dengan pelimpahan berkas maka SPDP dikembalikan ke penyidik.
"Memang pernah masuk ke kita SPDP-nya, namun karena tidak ada tindak lanjut, maka SPDP kita kembalikan pada tahun 2019," kata Fathur seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (20/3/2022).
Sejak pengembalian SPDP tersebut ke Polda Jatim, pihaknya belum menerima perkembangan terkait kasus itu. Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar.
"Ini kan kejadian sudah lama. Kok diusik-usik terus ada apa ya," ujarnya menambahkan.
Nama Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari tidak asing di Indonesia. Pasangan suami isteri ini dikenal sebagai Crazy Rich karena bisnis scincare MS Glow.
Nama keduanya baru-baru ini menjadi perbincangan publik setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, kini gilaran crazy rich asal Malang yang disebut jadi incaran Bareskrim Polri.
Baca Juga: Satgas Pangan Polda Jatim Temukan Minyak Goreng Curah Dijual Tak Sesuai Harga Eceran Tertinggi
Perlu diketahui, Wadirreskrimsus Polda Jatim saat itu yakni AKBP Arman Asmara Syarifuddin membenarkan pihaknya sedang menangani kasus pelanggaran desain industri.
"Kami sudah periksa semua pihak yang terkait dengan kasus ini, sudah ada tiga tersangka. Barang bukti yang kami temukan cukup banyak," kata Arman, Minggu (8/4/2018) silam
Arman menjelaskan, pihaknya menyita puluhan ribu barang bukti berupa wadah kosmetik, mesin pembuat, komputer dan sejumlah bukti lain yang terkait dalam kasus ini.
Kendati sudah berstatus tersangka, tiga orang yang diduga menjiplak desain wadah kosmetik tidak dilakukan penahanan.
Ini lantaran ancaman hukum dari kasus ini kurang dari empat tahun. “Pemberkasannya sudah hampir selesai, namun tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa tersangka lagi. Proses penyelidikan dan penyidikan masih dikembangkan,” jelas Arman.
Menurut Arman, para tersangka bakal dijerat Pasal 54 Ayat 1 Jo Pasal 9 Ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun kurungan penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Satgas Pangan Polda Jatim Temukan Minyak Goreng Curah Dijual Tak Sesuai Harga Eceran Tertinggi
-
YLBHI-LBH Surabaya Desak Kapolda Jatim Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Mati Warga Sumenep
-
Terkait Isu Sumber Kekayaan Juragan 99, Pakar Hukum Sebut Orang yang Menyebar Isu Tersebut Bisa Dilaporkan ke Polisi
-
Pesan Presiden Arema FC Minta Singo Edan Sapu Bersih Tiga Laga Sisa
-
Pakar Hukum: Warganet yang Menyebar Isu Jet Pribadi Juragan 99 Milik Kaji Edan Tanpa Bukti Bisa Terjerat Kasus Hukum
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC
-
Akhir Pekan Banjir Rejeki, 5 Link ShopeePay Gratis Ini Bisa Cairkan Rp2,5 Juta!
-
BRI Dorong Desa BRILiaN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia
-
DANA Kaget SPESIAL Untuk Beli Makan Siang Menantimu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
KUR BRI 2025: Rp130 Triliun Disalurkan, Fokus Sektor Produksi dan Pertanian