"Kami sudah periksa semua pihak yang terkait dengan kasus ini, sudah ada tiga tersangka. Barang bukti yang kami temukan cukup banyak," kata Arman, Minggu (8/4/2018) silam
Arman menjelaskan, pihaknya menyita puluhan ribu barang bukti berupa wadah kosmetik, mesin pembuat, komputer dan sejumlah bukti lain yang terkait dalam kasus ini.
Kendati sudah berstatus tersangka, tiga orang yang diduga menjiplak desain wadah kosmetik tidak dilakukan penahanan.
Ini lantaran ancaman hukum dari kasus ini kurang dari empat tahun. “Pemberkasannya sudah hampir selesai, namun tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa tersangka lagi. Proses penyelidikan dan penyidikan masih dikembangkan,” jelas Arman.
Baca Juga: Satgas Pangan Polda Jatim Temukan Minyak Goreng Curah Dijual Tak Sesuai Harga Eceran Tertinggi
Menurut Arman, para tersangka bakal dijerat Pasal 54 Ayat 1 Jo Pasal 9 Ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun kurungan penjara.
Terbongkarnya kejahatan yang dilakukan tiga tersangka, menyusul laporan Machrida Febriana Wulandari (34), warga asal Jl Rungkut Asri Surabaya.
Dia yang merupakan Direktur CV Dhayan Dhyan Dhany Plastik dan suaminya Agung Prasetyo, mengetahui banyaknya produk serupa yang diproduksinya beredar di pasaran. Setelah dilakukan peyelidikan, ternyata ada barang serupa termasuk volumenya yang diproduksi pihak lain.
Padahal dia satu-satunya pemilik hak desain industri. Karena merasa dirugikan, korban melaporkan ke polisi dan akhirnya kasusnya disidik Direktorat Kriminal Khusus.
Menurut Machrida, produk wadah kosmetik miliknya terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kemenkum dan HAM RI dengan nomor: IDD0000046108 tertanggal 25 Mei 2016.
Baca Juga: YLBHI-LBH Surabaya Desak Kapolda Jatim Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Mati Warga Sumenep
Sedangkan Machrida sudah memproduksinya sejak 2009. Atas tindakan yang dilakukan tersangka, korban menelan kerugian sampai Rp 10 miliar lebih.
Berita Terkait
-
Megahnya Masjid yang Dibangun Shandy Purnamasari di Bojonegoro: Ini Hadiah Buat Ibu!
-
Kronologi Lengkap Mutilasi di Ngawi: Cekcok di Hotel Berujung Tubuh Dipotong, Dibuang di 3 Lokasi
-
Nikita Mirzani Posting Isa Zega Pakai Baju Tahanan: Semoga Betah...
-
Gendong Bayi Shandy Purnamasari yang Baru Lahir, Aaliyah Massaid Dianggap Sudah Pantas Jadi Ibu
-
Menyala Ibu Pejabat! Nagita Slavina Pakai Daster Rp11 Juta buat Jenguk Istri Juragan 99
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa