SuaraMalang.id - Kabar mengejutkan datang dari Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur. Ternyata, Crazy Rich Malang Gilang Widya Pratama dan Istrinya Shandy Purnamasari pernah jadi tersangka kasus penjiplakan wadah kosmetik.
Dalam kasus yang disidik pada 2018 silam itu, polda telah menetapkan tiga orang jadi tersangka. Selain Gilang dan istrinya, warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah Malang, satu orang lagi adalah Wiliam Junarto Santoso, warga Jalan Kutisari Indah Barat Surabaya.
Penyidik kriminal khusus Polda Jatim mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2018 dan sudah dikirim ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Fathur Rohman. Dia menyebut SPDP atas nama tiga tersangka tersebut memang sudah dilimpahkan. Namun karena tidak ada tindak lanjut dengan pelimpahan berkas maka SPDP dikembalikan ke penyidik.
"Memang pernah masuk ke kita SPDP-nya, namun karena tidak ada tindak lanjut, maka SPDP kita kembalikan pada tahun 2019," kata Fathur seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (20/3/2022).
Sejak pengembalian SPDP tersebut ke Polda Jatim, pihaknya belum menerima perkembangan terkait kasus itu. Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar.
"Ini kan kejadian sudah lama. Kok diusik-usik terus ada apa ya," ujarnya menambahkan.
Nama Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari tidak asing di Indonesia. Pasangan suami isteri ini dikenal sebagai Crazy Rich karena bisnis scincare MS Glow.
Nama keduanya baru-baru ini menjadi perbincangan publik setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, kini gilaran crazy rich asal Malang yang disebut jadi incaran Bareskrim Polri.
Baca Juga: Satgas Pangan Polda Jatim Temukan Minyak Goreng Curah Dijual Tak Sesuai Harga Eceran Tertinggi
Perlu diketahui, Wadirreskrimsus Polda Jatim saat itu yakni AKBP Arman Asmara Syarifuddin membenarkan pihaknya sedang menangani kasus pelanggaran desain industri.
"Kami sudah periksa semua pihak yang terkait dengan kasus ini, sudah ada tiga tersangka. Barang bukti yang kami temukan cukup banyak," kata Arman, Minggu (8/4/2018) silam
Arman menjelaskan, pihaknya menyita puluhan ribu barang bukti berupa wadah kosmetik, mesin pembuat, komputer dan sejumlah bukti lain yang terkait dalam kasus ini.
Kendati sudah berstatus tersangka, tiga orang yang diduga menjiplak desain wadah kosmetik tidak dilakukan penahanan.
Ini lantaran ancaman hukum dari kasus ini kurang dari empat tahun. “Pemberkasannya sudah hampir selesai, namun tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa tersangka lagi. Proses penyelidikan dan penyidikan masih dikembangkan,” jelas Arman.
Menurut Arman, para tersangka bakal dijerat Pasal 54 Ayat 1 Jo Pasal 9 Ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun kurungan penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Satgas Pangan Polda Jatim Temukan Minyak Goreng Curah Dijual Tak Sesuai Harga Eceran Tertinggi
-
YLBHI-LBH Surabaya Desak Kapolda Jatim Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Mati Warga Sumenep
-
Terkait Isu Sumber Kekayaan Juragan 99, Pakar Hukum Sebut Orang yang Menyebar Isu Tersebut Bisa Dilaporkan ke Polisi
-
Pesan Presiden Arema FC Minta Singo Edan Sapu Bersih Tiga Laga Sisa
-
Pakar Hukum: Warganet yang Menyebar Isu Jet Pribadi Juragan 99 Milik Kaji Edan Tanpa Bukti Bisa Terjerat Kasus Hukum
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun