Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 21 Maret 2022 | 09:04 WIB
Mapolda Jawa Timur [Foto: Timesindonesia]

SuaraMalang.id - Kabar mengejutkan datang dari Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur. Ternyata, Crazy Rich Malang Gilang Widya Pratama dan Istrinya Shandy Purnamasari pernah jadi tersangka kasus penjiplakan wadah kosmetik.

Dalam kasus yang disidik pada 2018 silam itu, polda telah menetapkan tiga orang jadi tersangka. Selain Gilang dan istrinya, warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah Malang, satu orang lagi adalah Wiliam Junarto Santoso, warga Jalan Kutisari Indah Barat Surabaya.

Penyidik kriminal khusus Polda Jatim mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2018 dan sudah dikirim ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Fathur Rohman. Dia menyebut SPDP atas nama tiga tersangka tersebut memang sudah dilimpahkan. Namun karena tidak ada tindak lanjut dengan pelimpahan berkas maka SPDP dikembalikan ke penyidik.

Baca Juga: Satgas Pangan Polda Jatim Temukan Minyak Goreng Curah Dijual Tak Sesuai Harga Eceran Tertinggi

"Memang pernah masuk ke kita SPDP-nya, namun karena tidak ada tindak lanjut, maka SPDP kita kembalikan pada tahun 2019," kata Fathur seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (20/3/2022).

Sejak pengembalian SPDP tersebut ke Polda Jatim, pihaknya belum menerima perkembangan terkait kasus itu. Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar.

"Ini kan kejadian sudah lama. Kok diusik-usik terus ada apa ya," ujarnya menambahkan.

Nama Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari tidak asing di Indonesia. Pasangan suami isteri ini dikenal sebagai Crazy Rich karena bisnis scincare MS Glow.

Nama keduanya baru-baru ini menjadi perbincangan publik setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, kini gilaran crazy rich asal Malang yang disebut jadi incaran Bareskrim Polri.

Baca Juga: YLBHI-LBH Surabaya Desak Kapolda Jatim Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Mati Warga Sumenep

Perlu diketahui, Wadirreskrimsus Polda Jatim saat itu yakni AKBP Arman Asmara Syarifuddin membenarkan pihaknya sedang menangani kasus pelanggaran desain industri.

"Kami sudah periksa semua pihak yang terkait dengan kasus ini, sudah ada tiga tersangka. Barang bukti yang kami temukan cukup banyak," kata Arman, Minggu (8/4/2018) silam

Arman menjelaskan, pihaknya menyita puluhan ribu barang bukti berupa wadah kosmetik, mesin pembuat, komputer dan sejumlah bukti lain yang terkait dalam kasus ini.

Kendati sudah berstatus tersangka, tiga orang yang diduga menjiplak desain wadah kosmetik tidak dilakukan penahanan.

Ini lantaran ancaman hukum dari kasus ini kurang dari empat tahun. “Pemberkasannya sudah hampir selesai, namun tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa tersangka lagi. Proses penyelidikan dan penyidikan masih dikembangkan,” jelas Arman.

Menurut Arman, para tersangka bakal dijerat Pasal 54 Ayat 1 Jo Pasal 9 Ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun kurungan penjara.

Terbongkarnya kejahatan yang dilakukan tiga tersangka, menyusul laporan Machrida Febriana Wulandari (34), warga asal Jl Rungkut Asri Surabaya.

Dia yang merupakan Direktur CV Dhayan Dhyan Dhany Plastik dan suaminya Agung Prasetyo, mengetahui banyaknya produk serupa yang diproduksinya beredar di pasaran. Setelah dilakukan peyelidikan, ternyata ada barang serupa termasuk volumenya yang diproduksi pihak lain.

Padahal dia satu-satunya pemilik hak desain industri. Karena merasa dirugikan, korban melaporkan ke polisi dan akhirnya kasusnya disidik Direktorat Kriminal Khusus.

Menurut Machrida, produk wadah kosmetik miliknya terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kemenkum dan HAM RI dengan nomor: IDD0000046108 tertanggal 25 Mei 2016.

Sedangkan Machrida sudah memproduksinya sejak 2009. Atas tindakan yang dilakukan tersangka, korban menelan kerugian sampai Rp 10 miliar lebih.

Load More