SuaraMalang.id - Kabar mengejutkan datang dari Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur. Ternyata, Crazy Rich Malang Gilang Widya Pratama dan Istrinya Shandy Purnamasari pernah jadi tersangka kasus penjiplakan wadah kosmetik.
Dalam kasus yang disidik pada 2018 silam itu, polda telah menetapkan tiga orang jadi tersangka. Selain Gilang dan istrinya, warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah Malang, satu orang lagi adalah Wiliam Junarto Santoso, warga Jalan Kutisari Indah Barat Surabaya.
Penyidik kriminal khusus Polda Jatim mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2018 dan sudah dikirim ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Fathur Rohman. Dia menyebut SPDP atas nama tiga tersangka tersebut memang sudah dilimpahkan. Namun karena tidak ada tindak lanjut dengan pelimpahan berkas maka SPDP dikembalikan ke penyidik.
"Memang pernah masuk ke kita SPDP-nya, namun karena tidak ada tindak lanjut, maka SPDP kita kembalikan pada tahun 2019," kata Fathur seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (20/3/2022).
Sejak pengembalian SPDP tersebut ke Polda Jatim, pihaknya belum menerima perkembangan terkait kasus itu. Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar.
"Ini kan kejadian sudah lama. Kok diusik-usik terus ada apa ya," ujarnya menambahkan.
Nama Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari tidak asing di Indonesia. Pasangan suami isteri ini dikenal sebagai Crazy Rich karena bisnis scincare MS Glow.
Nama keduanya baru-baru ini menjadi perbincangan publik setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, kini gilaran crazy rich asal Malang yang disebut jadi incaran Bareskrim Polri.
Baca Juga: Satgas Pangan Polda Jatim Temukan Minyak Goreng Curah Dijual Tak Sesuai Harga Eceran Tertinggi
Perlu diketahui, Wadirreskrimsus Polda Jatim saat itu yakni AKBP Arman Asmara Syarifuddin membenarkan pihaknya sedang menangani kasus pelanggaran desain industri.
"Kami sudah periksa semua pihak yang terkait dengan kasus ini, sudah ada tiga tersangka. Barang bukti yang kami temukan cukup banyak," kata Arman, Minggu (8/4/2018) silam
Arman menjelaskan, pihaknya menyita puluhan ribu barang bukti berupa wadah kosmetik, mesin pembuat, komputer dan sejumlah bukti lain yang terkait dalam kasus ini.
Kendati sudah berstatus tersangka, tiga orang yang diduga menjiplak desain wadah kosmetik tidak dilakukan penahanan.
Ini lantaran ancaman hukum dari kasus ini kurang dari empat tahun. “Pemberkasannya sudah hampir selesai, namun tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa tersangka lagi. Proses penyelidikan dan penyidikan masih dikembangkan,” jelas Arman.
Menurut Arman, para tersangka bakal dijerat Pasal 54 Ayat 1 Jo Pasal 9 Ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun kurungan penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Satgas Pangan Polda Jatim Temukan Minyak Goreng Curah Dijual Tak Sesuai Harga Eceran Tertinggi
-
YLBHI-LBH Surabaya Desak Kapolda Jatim Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Mati Warga Sumenep
-
Terkait Isu Sumber Kekayaan Juragan 99, Pakar Hukum Sebut Orang yang Menyebar Isu Tersebut Bisa Dilaporkan ke Polisi
-
Pesan Presiden Arema FC Minta Singo Edan Sapu Bersih Tiga Laga Sisa
-
Pakar Hukum: Warganet yang Menyebar Isu Jet Pribadi Juragan 99 Milik Kaji Edan Tanpa Bukti Bisa Terjerat Kasus Hukum
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Modal Gercep! Saldo Rp199 Ribu Langsung Cair, Sikat 3 Link DANA Kaget Ini
-
BRI Hadirkan QRIS Kartu Kredit di Super Apps BRImo untuk Transaksi Besar
-
Lewat Holding UMi, BRI Tingkatkan Keuangan Inklusif untuk UMKM
-
Popok Kain Kekinian: Bumbi Ubah Limbah Jadi Berkah, Libatkan Komunitas & Raih Dukungan BRI
-
Weekend Banking BRI: Solusi Transaksi Libur Panjang Maulid Nabi 2025