SuaraMalang.id - Tirto (35) warga Pakis Kabupaten Malang tewas usai berkelahi dengan inisial MF (20) warga Tumpang Kabupaten Malang. Duel maut usai menonton pertunjukan kuda lumping itu dipicu saling sindir atau mengejek.
Diberitakan sebelumnya, Tirto tewas babak belur usai menonton kesenian kuda lumping di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Senin (14/3/2022). MF lawan duelnya sempat kabur dan bersembunyi di perkebunan kawasan Poncokusumo.
Namun, MF memutuskan untuk menyerahkan diri lantaran keselamatannya terancam. Ia mendatangi Mapolres Malang didampingi kuasa hukum, Kamis (17/3/2022).
Polisi telah selesai memeriksa MF penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Kamis (17/3/2022) malam.
Kasatreskrim Polres Malang, Donny K. Bara'langi berdasarkan hasil pemeriksaan, korban meninggal karena duel satu lawan satu dengan MF. Alasan duel itu sendiri diduga kuat karena dendam lama korban terhadap MF ,karena sebelumnya MF dan Tirto pernah cekcok.
Kemudian, mereka tidak sengaja bertemu di pertunjukan kuda luping, dan terjadi saling sindir.
"Akhirnya setelah acara mereka bertemu papasan di Kecamatan Pakis waktu pulang dan melakukan duel satu lawan satu," katanya.
Akibat duel itu, berdasarkan keterangan korban, Donny menjelaskan, terdapat luka di sekitaran wajah korban. Ada tiga titik akibat tiga pukulan MF ke wajah korban, yakni di bagian pelipis, mata, dan juga bibir.
"Dan itu ketika kami cek korban di rumah sakit hasilnya memilik luka yang sama, yakni pelipis, mata dan juga bibir," ujar dia.
Baca Juga: Pikap Nyungsep Akibat Jembatan di Pujon Malang Ambrol, Dua Orang Terluka
Donny menjelaskan, saat di lokasi duel kala itu, tidak ada warga yang lewat. Para saksi pun tidak berada di lokasi duel.
"Jadi sepi karena jam 01.30 dini hari. Jadi ini dugaan kuatnya duel satu lawan satu," tutur dia.
Donny pun menjelaskan, sikap kooperatif MF itu akan menjadi pertimbangan nantinya di pengadilan oleh majelis hakim.
"Yang pasti ini nanti bisa jadi pertimbangan jaksa dan hakim di pengadilan," tutur dia.
MF terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan dan mengakibatkan kematian seseorang," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali, Status Siaga dan Ancaman Awan Panas Mengintai!
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya