SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melakukan pengukuran lahan dalam kasus penyerobotan lahan milik negara, Jumat (11/03/2022).
Kasus ini membetor perhatian warga lantaran orang yang dianggap menyerobot lahan negara itu merupakan pengusaha bengkel di kawasan Warung Dowo berinisial MR.
MR sendiri kini sudah diamankan oleh kepolisian setempat. Dalam kasus ini, MR telah menggunakan lahan milik negara tanpa membayar pajak sepeserpun.
Akibat perbuatannya itu negara merugi hingga ratusan juta rupiah. Oleh sebab itu kasus ini diangkat dan kejaksaan telah mengukur kembali luasan lahan yang dipakai oleh MR.
Baca Juga: Perketat Aturan Prokes, Petugas Razia Protokol Kesehatan di Perbatasan Pasuruan-Sidoarjo
Pihak Lidik dan Inspektorat Kejaksaan juga didampingi oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Pasuruan, dan Dinas Tata Ruang PSDA Kabupaten Pasuruan turun ke lapangan. Pada saat pengukuran lahan juga dilihat oleh Kepala Desa dan warga setempat.
"Pagi tadi hingga siang tim Lidik dan Inspektorat turun kelapangan bersama dinas terkait. Hal ini guna mengetahui berapa luas yang telah di gunakan oleh MR di lahan milik negara," ujar Denny Saputra Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Jumat (11/03/2022).
Denny juga mengatakan pihaknya saat ini melakukan perhitungan dan pengukuran ulang lapangan Warungdowo. Nantinya dari hasil pengukuran tersebut akan dibuatkan “grid”.
Grid itu sendiri merupakan pengukuran tanah untuk lahan yang digunakan oleh tersangka MR. Sehingga mengetahui berapa banyak kerugian negara terhadap penyerobotan lahan.
"Pengukuran dan perhitungan ulang ini nanti akan kita buatkan grid. Sehingga nanti akan muncul kerugian negara atas perbuatan pelaku," katanya menambahkan, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga: 7 Daya Tarik Kebun Pak Budi, Beternak Sapi hingga Wahana Edukasi Kopi
Lanjut Denny, jika Grid sudah keluar dan kerugian negara sudah terhitung nantinya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi.
“Nanti jika tim auditor sudah mengumpulkan datanya, dan berkasnya sudah selesai semua akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya MR pemilik usaha bengkel di Desa Warungdowo Kecamatan Pohjantrek Kabupaten Pasuruan menggunakan lahan milik negara tanpa membayar pajak ke negara, sehingga diperkirakan negara rugi ratusan juta.
Berita Terkait
-
Sertifikat Tanah Anda Terbit Tahun 1961-1997? Nusron Wahid Ungkap Risiko yang Mengintai!
-
Pemandian Alam Banyu Biru, Spot Terbaik untuk Berenang di Kolam Alami
-
Safari Ramadhan ke Ponpes Pasuruan, Bahlil Sebut Peran Ulama Penting untuk Persatuan Indonesia
-
Wisata Kebun Pak Budi, Tempat Wisata untuk si Pencinta Pertanian di Pasuruan
-
Agrowisata Bhakti Alam, Wisata Alam dengan Konsep Pertanian di Pasuruan
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa