SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melakukan pengukuran lahan dalam kasus penyerobotan lahan milik negara, Jumat (11/03/2022).
Kasus ini membetor perhatian warga lantaran orang yang dianggap menyerobot lahan negara itu merupakan pengusaha bengkel di kawasan Warung Dowo berinisial MR.
MR sendiri kini sudah diamankan oleh kepolisian setempat. Dalam kasus ini, MR telah menggunakan lahan milik negara tanpa membayar pajak sepeserpun.
Akibat perbuatannya itu negara merugi hingga ratusan juta rupiah. Oleh sebab itu kasus ini diangkat dan kejaksaan telah mengukur kembali luasan lahan yang dipakai oleh MR.
Pihak Lidik dan Inspektorat Kejaksaan juga didampingi oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Pasuruan, dan Dinas Tata Ruang PSDA Kabupaten Pasuruan turun ke lapangan. Pada saat pengukuran lahan juga dilihat oleh Kepala Desa dan warga setempat.
"Pagi tadi hingga siang tim Lidik dan Inspektorat turun kelapangan bersama dinas terkait. Hal ini guna mengetahui berapa luas yang telah di gunakan oleh MR di lahan milik negara," ujar Denny Saputra Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Jumat (11/03/2022).
Denny juga mengatakan pihaknya saat ini melakukan perhitungan dan pengukuran ulang lapangan Warungdowo. Nantinya dari hasil pengukuran tersebut akan dibuatkan “grid”.
Grid itu sendiri merupakan pengukuran tanah untuk lahan yang digunakan oleh tersangka MR. Sehingga mengetahui berapa banyak kerugian negara terhadap penyerobotan lahan.
"Pengukuran dan perhitungan ulang ini nanti akan kita buatkan grid. Sehingga nanti akan muncul kerugian negara atas perbuatan pelaku," katanya menambahkan, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga: Perketat Aturan Prokes, Petugas Razia Protokol Kesehatan di Perbatasan Pasuruan-Sidoarjo
Lanjut Denny, jika Grid sudah keluar dan kerugian negara sudah terhitung nantinya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi.
“Nanti jika tim auditor sudah mengumpulkan datanya, dan berkasnya sudah selesai semua akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya MR pemilik usaha bengkel di Desa Warungdowo Kecamatan Pohjantrek Kabupaten Pasuruan menggunakan lahan milik negara tanpa membayar pajak ke negara, sehingga diperkirakan negara rugi ratusan juta.
Tag
Berita Terkait
-
Perketat Aturan Prokes, Petugas Razia Protokol Kesehatan di Perbatasan Pasuruan-Sidoarjo
-
7 Daya Tarik Kebun Pak Budi, Beternak Sapi hingga Wahana Edukasi Kopi
-
Banjir Terjang Kawasan Pohjentrek Pasuruan, Empat Rumah dan Satu Jembatan Ambrol
-
Sebanyak 2.093 Jiwa Terkepung Banjir Pasuruan, 875 Rumah Terendam
-
Nestapa Pemotor di Pasuruan, Lagi Asyik Melintas Tertimpa Pohon Sampai Patah Tulang
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
Gus Thuba Kawal Santriwati Polisikan Oknum Pengasuh Yayasan Cabul
-
Cuci 500 Kg Singkong Cuma Sejam! Mahasiswa UMM Ciptakan Mesin Ajaib Penolong UMKM
-
Sekolah Rakyat di Malang Belum Punya Gedung Permanen, Ini Respons Dudung Abdurachman
-
Cahaya di Ruang Periksa: Polres Malang Kini Punya Fasilitas Canggih Anti-Manipulasi