SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melakukan pengukuran lahan dalam kasus penyerobotan lahan milik negara, Jumat (11/03/2022).
Kasus ini membetor perhatian warga lantaran orang yang dianggap menyerobot lahan negara itu merupakan pengusaha bengkel di kawasan Warung Dowo berinisial MR.
MR sendiri kini sudah diamankan oleh kepolisian setempat. Dalam kasus ini, MR telah menggunakan lahan milik negara tanpa membayar pajak sepeserpun.
Akibat perbuatannya itu negara merugi hingga ratusan juta rupiah. Oleh sebab itu kasus ini diangkat dan kejaksaan telah mengukur kembali luasan lahan yang dipakai oleh MR.
Pihak Lidik dan Inspektorat Kejaksaan juga didampingi oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Pasuruan, dan Dinas Tata Ruang PSDA Kabupaten Pasuruan turun ke lapangan. Pada saat pengukuran lahan juga dilihat oleh Kepala Desa dan warga setempat.
"Pagi tadi hingga siang tim Lidik dan Inspektorat turun kelapangan bersama dinas terkait. Hal ini guna mengetahui berapa luas yang telah di gunakan oleh MR di lahan milik negara," ujar Denny Saputra Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Jumat (11/03/2022).
Denny juga mengatakan pihaknya saat ini melakukan perhitungan dan pengukuran ulang lapangan Warungdowo. Nantinya dari hasil pengukuran tersebut akan dibuatkan “grid”.
Grid itu sendiri merupakan pengukuran tanah untuk lahan yang digunakan oleh tersangka MR. Sehingga mengetahui berapa banyak kerugian negara terhadap penyerobotan lahan.
"Pengukuran dan perhitungan ulang ini nanti akan kita buatkan grid. Sehingga nanti akan muncul kerugian negara atas perbuatan pelaku," katanya menambahkan, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga: Perketat Aturan Prokes, Petugas Razia Protokol Kesehatan di Perbatasan Pasuruan-Sidoarjo
Lanjut Denny, jika Grid sudah keluar dan kerugian negara sudah terhitung nantinya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi.
“Nanti jika tim auditor sudah mengumpulkan datanya, dan berkasnya sudah selesai semua akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya MR pemilik usaha bengkel di Desa Warungdowo Kecamatan Pohjantrek Kabupaten Pasuruan menggunakan lahan milik negara tanpa membayar pajak ke negara, sehingga diperkirakan negara rugi ratusan juta.
Tag
Berita Terkait
-
Perketat Aturan Prokes, Petugas Razia Protokol Kesehatan di Perbatasan Pasuruan-Sidoarjo
-
7 Daya Tarik Kebun Pak Budi, Beternak Sapi hingga Wahana Edukasi Kopi
-
Banjir Terjang Kawasan Pohjentrek Pasuruan, Empat Rumah dan Satu Jembatan Ambrol
-
Sebanyak 2.093 Jiwa Terkepung Banjir Pasuruan, 875 Rumah Terendam
-
Nestapa Pemotor di Pasuruan, Lagi Asyik Melintas Tertimpa Pohon Sampai Patah Tulang
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Maling Tak Punya Nurani! Saat Alat Pantau Gunung Semeru di Malang Digasak
-
Terbongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Malang Beromzet Jutaan
-
5 Jemaah Calon Haji Malang Batal ke Tanah Suci
-
Niat Sembuh Berujung Pilu: Kisah Istri di Malang yang Terjerat Muslihat Dukun Cabul
-
Main Mata dengan Mafia BBM: SPBU di Malang Dihukum Puasa Pertalite Selama Sebulan