SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melakukan pengukuran lahan dalam kasus penyerobotan lahan milik negara, Jumat (11/03/2022).
Kasus ini membetor perhatian warga lantaran orang yang dianggap menyerobot lahan negara itu merupakan pengusaha bengkel di kawasan Warung Dowo berinisial MR.
MR sendiri kini sudah diamankan oleh kepolisian setempat. Dalam kasus ini, MR telah menggunakan lahan milik negara tanpa membayar pajak sepeserpun.
Akibat perbuatannya itu negara merugi hingga ratusan juta rupiah. Oleh sebab itu kasus ini diangkat dan kejaksaan telah mengukur kembali luasan lahan yang dipakai oleh MR.
Pihak Lidik dan Inspektorat Kejaksaan juga didampingi oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Pasuruan, dan Dinas Tata Ruang PSDA Kabupaten Pasuruan turun ke lapangan. Pada saat pengukuran lahan juga dilihat oleh Kepala Desa dan warga setempat.
"Pagi tadi hingga siang tim Lidik dan Inspektorat turun kelapangan bersama dinas terkait. Hal ini guna mengetahui berapa luas yang telah di gunakan oleh MR di lahan milik negara," ujar Denny Saputra Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Jumat (11/03/2022).
Denny juga mengatakan pihaknya saat ini melakukan perhitungan dan pengukuran ulang lapangan Warungdowo. Nantinya dari hasil pengukuran tersebut akan dibuatkan “grid”.
Grid itu sendiri merupakan pengukuran tanah untuk lahan yang digunakan oleh tersangka MR. Sehingga mengetahui berapa banyak kerugian negara terhadap penyerobotan lahan.
"Pengukuran dan perhitungan ulang ini nanti akan kita buatkan grid. Sehingga nanti akan muncul kerugian negara atas perbuatan pelaku," katanya menambahkan, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga: Perketat Aturan Prokes, Petugas Razia Protokol Kesehatan di Perbatasan Pasuruan-Sidoarjo
Lanjut Denny, jika Grid sudah keluar dan kerugian negara sudah terhitung nantinya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi.
“Nanti jika tim auditor sudah mengumpulkan datanya, dan berkasnya sudah selesai semua akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya MR pemilik usaha bengkel di Desa Warungdowo Kecamatan Pohjantrek Kabupaten Pasuruan menggunakan lahan milik negara tanpa membayar pajak ke negara, sehingga diperkirakan negara rugi ratusan juta.
Tag
Berita Terkait
-
Perketat Aturan Prokes, Petugas Razia Protokol Kesehatan di Perbatasan Pasuruan-Sidoarjo
-
7 Daya Tarik Kebun Pak Budi, Beternak Sapi hingga Wahana Edukasi Kopi
-
Banjir Terjang Kawasan Pohjentrek Pasuruan, Empat Rumah dan Satu Jembatan Ambrol
-
Sebanyak 2.093 Jiwa Terkepung Banjir Pasuruan, 875 Rumah Terendam
-
Nestapa Pemotor di Pasuruan, Lagi Asyik Melintas Tertimpa Pohon Sampai Patah Tulang
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi
-
Karnaval Tanpa Dentuman: Pemkot Malang Tegas Larang Sound Horeg di HUT RI
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026