SuaraMalang.id - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember mengeluarkan fatwa yang menyatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terbukti melakukan penistaan agama.
PCNU Jember menegaskan, Menag Yaqut tidak membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing saat menjelaskan tentang kebijakan aturan toa atau pengeras suara masjid.
Fatwa itu dikeluarkan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM), struktur NU yang mengkaji masalah-masalah keagamaan mutakhir. Pertemuan untuk mengkaji masalah itu dilakukan pada Minggu (27/02/2022) di Balai Desa Cempdak, Kecamatan Sumberjambe.
“Kita sudah melakukan tabayun atau klarifikasi dengan mendapatkan transkrip lengkap ucapan Menag Yaqut. Juga melihat langsung video full atau yang utuh, yang berdurasi 2 menit 50 detik,” ujar Sekretaris LBM PCNU Jember, Asep Jamaluddin Az Zahid, Selasa (1/3/2022).
Diakui Asep, jika melihat video pendek hasil potongan yang beredar di medsos, ada kesan Menag Yaqut mempersamakan suara adzan dengan suara anjing menggonggong. Namun, jika melihat video pernyataan Menag Yaqut yang utuh tanpa dipotong, hal itu terbantahkan.
“Jika melihat video yang utuh, sama sekali tidak ada unsur beliau mempersamakan suara adzan dengan suara anjing. Yang ada, Menag saat itu sedang menjelaskan kebijakan pengeras suara masjid. Bahwa semua suara yang bising, perlu diatur,” papar Ustadz Asep.
Dari rekaman yang utuh, para ulama yang ada di LBM PC NU Jember kemudian melakukan kajian multipersepktif, termasuk menggunakan pendekatan balaghoh atau kebahasaan. Kajian dilakukan secara objektif, sekalipun Gus Yaqut dikenal sebagai tokoh NU.
“Disimpulkan, Menag Yaqut tidak terbukti melakukan tasybih atau perbandingan suara adzan dengan suara anjing,” tegas Ustadz Asep.
Ustadz Asep membenarkan, seorang muslim yang membandingkan suara adzan dengan suara lain yang menistakan, memiliki konsekuensi hukum berat.
“Hukumannya berat, menjadi kafir kalau ada tujuan (sengaja) melakukan tasybih (membandingkan),” tegas Ustadz Asep.
Hal itu berdasarkan penjelasan di salah satu kitab yang dijadikan rujukan, yakni tentang seseorang yang dihukumi kafir karena sengaja menyamakan suara adzan dengan suara keledai.
“Tetapi dalam konteks pernyataan Menag Gus Yaqut, unsur-unsur membandingkannya tidak terpenuhi,” papar Ustadz Asep.
LBM PC NU Jember selama beberapa hari terakhir banyak mendapat pertanyaan dari warga NU dan masyarakat umum terkait kontroversi pernyataan Gus Yaqut ini.
“Kita harap ini meluruskan kesalahpahaman. Kita sudah kirim hasil pembahasan Bahtsul masail ini kepada PB NU dan PW NU Jatim. Kepada masyarakat, kita minta juga agar tidak mudah terprovokasi potongan video tersebut,” pungkas Ustadz Asep.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!
-
54 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2025, Tak Ada yang Langsung Bebas!
-
Arema FC vs Madura United Berakhir Dramatis, Duel Sengit di Kanjuruhan Gagal Beri Tiga Poin