Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 01 Maret 2022 | 17:16 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait suara azan. [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

SuaraMalang.id - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember mengeluarkan fatwa yang menyatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terbukti melakukan penistaan agama.

PCNU Jember menegaskan, Menag Yaqut tidak membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing saat menjelaskan tentang kebijakan aturan toa atau pengeras suara masjid. 

Fatwa itu dikeluarkan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM), struktur NU yang mengkaji masalah-masalah keagamaan mutakhir. Pertemuan untuk mengkaji masalah itu dilakukan pada Minggu (27/02/2022) di Balai Desa Cempdak, Kecamatan Sumberjambe. 

“Kita sudah melakukan tabayun atau klarifikasi dengan mendapatkan transkrip lengkap ucapan Menag Yaqut. Juga melihat langsung video full atau yang utuh, yang berdurasi 2 menit 50 detik,” ujar Sekretaris LBM PCNU Jember, Asep Jamaluddin Az Zahid, Selasa (1/3/2022). 

Baca Juga: Sentil Polemik Azan dan Gonggongan Anjing, Yusril Ihza Mahendra Ingatkan Menag soal Penurunan Plang Muhammadiyah

Diakui Asep, jika melihat video pendek hasil potongan yang beredar di medsos, ada kesan Menag Yaqut mempersamakan suara adzan dengan suara anjing menggonggong. Namun, jika melihat video pernyataan Menag Yaqut yang utuh tanpa dipotong, hal itu terbantahkan. 

“Jika melihat video yang utuh, sama sekali tidak ada unsur beliau mempersamakan suara adzan dengan suara anjing. Yang ada, Menag saat itu sedang menjelaskan kebijakan pengeras suara masjid. Bahwa semua suara yang bising, perlu diatur,” papar Ustadz Asep. 

Dari rekaman yang utuh, para ulama yang ada di LBM PC NU Jember kemudian melakukan kajian multipersepktif, termasuk menggunakan pendekatan balaghoh atau kebahasaan. Kajian dilakukan secara objektif, sekalipun Gus Yaqut dikenal sebagai tokoh NU. 

“Disimpulkan, Menag Yaqut tidak terbukti melakukan tasybih atau perbandingan suara adzan dengan suara anjing,” tegas Ustadz Asep. 

Ustadz Asep membenarkan, seorang muslim yang membandingkan suara adzan dengan suara lain yang menistakan, memiliki konsekuensi hukum berat.

Baca Juga: Videonya Azan Sambil Menggonggong Ala Anjing Viral Bikin Ribut, Sugi Nur Tak Merasa Berdosa dan Bersalah

“Hukumannya berat, menjadi kafir kalau ada tujuan (sengaja) melakukan tasybih (membandingkan),” tegas Ustadz Asep. 

Load More