SuaraMalang.id - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember mengeluarkan fatwa yang menyatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terbukti melakukan penistaan agama.
PCNU Jember menegaskan, Menag Yaqut tidak membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing saat menjelaskan tentang kebijakan aturan toa atau pengeras suara masjid.
Fatwa itu dikeluarkan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM), struktur NU yang mengkaji masalah-masalah keagamaan mutakhir. Pertemuan untuk mengkaji masalah itu dilakukan pada Minggu (27/02/2022) di Balai Desa Cempdak, Kecamatan Sumberjambe.
“Kita sudah melakukan tabayun atau klarifikasi dengan mendapatkan transkrip lengkap ucapan Menag Yaqut. Juga melihat langsung video full atau yang utuh, yang berdurasi 2 menit 50 detik,” ujar Sekretaris LBM PCNU Jember, Asep Jamaluddin Az Zahid, Selasa (1/3/2022).
Diakui Asep, jika melihat video pendek hasil potongan yang beredar di medsos, ada kesan Menag Yaqut mempersamakan suara adzan dengan suara anjing menggonggong. Namun, jika melihat video pernyataan Menag Yaqut yang utuh tanpa dipotong, hal itu terbantahkan.
“Jika melihat video yang utuh, sama sekali tidak ada unsur beliau mempersamakan suara adzan dengan suara anjing. Yang ada, Menag saat itu sedang menjelaskan kebijakan pengeras suara masjid. Bahwa semua suara yang bising, perlu diatur,” papar Ustadz Asep.
Dari rekaman yang utuh, para ulama yang ada di LBM PC NU Jember kemudian melakukan kajian multipersepktif, termasuk menggunakan pendekatan balaghoh atau kebahasaan. Kajian dilakukan secara objektif, sekalipun Gus Yaqut dikenal sebagai tokoh NU.
“Disimpulkan, Menag Yaqut tidak terbukti melakukan tasybih atau perbandingan suara adzan dengan suara anjing,” tegas Ustadz Asep.
Ustadz Asep membenarkan, seorang muslim yang membandingkan suara adzan dengan suara lain yang menistakan, memiliki konsekuensi hukum berat.
“Hukumannya berat, menjadi kafir kalau ada tujuan (sengaja) melakukan tasybih (membandingkan),” tegas Ustadz Asep.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: AHY Minta Ikhaskan Dana Haji yang Dibawa Kabur Yaqut Cholil Qoumas
-
Rekomendasi Penitipan Anjing Dan Kucing Selama Mudik di Surabaya
-
Hubungan Intim Setelah Imsak Apakah Membatalkan Puasa?
-
Tragis! Jasad Wanita Dimakan Anjing Peliharaannya Setelah Bunuh Diri
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Jadwal Adzan Maghrib 13 Maret 2025 di Kota-Kota Besar Indonesia
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
Terkini
-
BRImo Versi Bilingual Hadir: Transaksi Makin Lancar, Pengguna Makin Puas
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat