SuaraMalang.id - Video pencopotan papan nama Pusat Dakwah Muhammadiyah Ranting Tampo di Masjid Al-Hidayah Dusun Krajan Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi beredar viral.
Kekinian, aksi pecopotan yang dipimpin Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Cluring beserta Pemerintah Desa Tampo itu bahkan trending topic Twitter. Dalam video berdurasi 11 detik itu, tampak warga mecopot paksa papan nama Muhammadiyah menggunakan gerinda.
Mustofa Nahrawardaya melalui akun Twitternya bahkan mengatakan, Muhammadiyah Banyuwangi akan menempuh jalur hukum terkait peristiwa itu.
"Muhammadiyah Banyuwangi, insya Allah akan menempuh jalur hukum atas perilaku ini. Mohon doanya. Kejadian 25 Februari 2022," tulisnya dikutip SuaraMalang.ID, Senin (28/2/2022).
Sementara, itu melansir suaramuhammadiyah.id, terungkap pencopotan papan nama Pusat Dakwah Muhammadiyah Ranting Tampo dengan alasan kondusifitas lingkungan sekitar Masjid Al-Hidayah Dusun Krajan Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
Tindakan ini merupakan buntut dari tuntutan beberapa orang kepada takmir masjid dan Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tampo, yang selama masih ada papan nama tersebut tidak bisa menampung keinginan warga yang ingin beribadah di masjid yang berdiri di area tanah yang sudah diwakafkan kepada nadzir yang juga merupakan Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tampo.
Bahkan sebelum eksekusi ini dilaksanakan, sudah beberapa kali melalui mediasi baik di masjid dan kantor desa bersama pemerintah desa serta di kecamatan bersama Forpimka. Namun sedianya mediasi yang dilakukan belum menemui titik tengah bagi kedua puhak, Forpimka berkesimpulan untuk segera menurunkan papan nama tersebut dengan alasan untuk menjaga agar konflik tidak berkepanjangan.
“Jadi sesuai hasil kesimpulan kami saat mediasi di kantor kecamatan, maka terhitung hari Jum’at setelah shalat Jum’at maka takmir masjid untuk bisa melepas papan nama yang ada. Kedatangan kami ke masjid ini adalah melaksanakan keputusan mediasi dan agar lingkungan masjid bisa tentram, semua masyarakat enak beribadah,” tegas Henry Suhartono, S.Sos,MM, camat Cluring saat menyampaikan maksud kepada Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tampo.
Namun hal ini dijawab oleh Takmir Masjid Al Hidayah bersama Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tampo dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Cluring, bahwa sebelum adanya inkrah atau keputusan dari pengadilan terkait legalitas dan pengelolaan masjid ini keluar maka sebaiknya tidak diturunkan lebih dahulu. Selain itu pimpinan ranting menjamin bahwa selama ini ada atau tidak papan nama tersebut masjid ini oleh masyarakat sekitar sudah diyakini merupakan masjid pusat dakwah Muhammadiyah.
“Saya rasa apa yang menjadi kesimpulan dari Forpimka tersebut belum bisa menjadi solusi penengah bagi permasalahan masjid ini, dan juga kami masih perlu berkoordinasi dengan pimpinan kami yang di atas lagi seperti pimpinan daerah. Tapi sepertinya tindakan ini sangat dipaksakan oleh camat, padahal camat tidak berwenang untuk melepas papan nama jika belum ada kepastian hukum,” ujar Sudarto Efendi, Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tampo.
Lama negosiasi antara Forpimka dan pimpinan ranting, beberapa orang yang mengiginkan diturunkannya papan nama langsung bergerak segera melepas, dan hal ini sempat dicegah oleh kepala dusun. Namun bukannya berhenti, mereka justru mengeluarkan alat pemotong yang sudah disiapkan. Melihat hal ini forpimka terkesan diam saja dan melakukan pembiaran terjadinya penurunan paksa papan nama oleh beberapa warga dengan cara emosi dan beringas.
Sementara itu Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyuwangi melalui Majelis Hukum dan HAM menyayangkan kejadian ini, pemerintah desa dan kecamatan terkesan tidak berada di tengah-tengah masyarakatnya. Sebab dalam mediasi-mediasi sebelumya tanpa menampung dasar-dasar yang disampaikan oleh takmir masjid dan pimpinan ranting Muhammadiyah, bahkan lebih menunjukkan arogansi kepala desa dan camat.
“Kami yang hadir sebagai pendamping takmir dan pimpinan ranting saat mediasi di kecamatan justru dianggap orang luar Cluring yang ikut campur urusan ini. Padahal saya ada tertulis dalam undangan dan berhak untuk menyampaikan pendapat dan dasar-dasar baik dari sisi legalitas formal dokumen yang dimiliki maupun sejarah pengelolaan masjid serta lahan yang ada,” tegas Wahyudi Iksan, MH, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyuwangi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat