SuaraMalang.id - Video pencopotan papan nama Pusat Dakwah Muhammadiyah Ranting Tampo di Masjid Al-Hidayah Dusun Krajan Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi beredar viral.
Kekinian, aksi pecopotan yang dipimpin Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Cluring beserta Pemerintah Desa Tampo itu bahkan trending topic Twitter. Dalam video berdurasi 11 detik itu, tampak warga mecopot paksa papan nama Muhammadiyah menggunakan gerinda.
Mustofa Nahrawardaya melalui akun Twitternya bahkan mengatakan, Muhammadiyah Banyuwangi akan menempuh jalur hukum terkait peristiwa itu.
"Muhammadiyah Banyuwangi, insya Allah akan menempuh jalur hukum atas perilaku ini. Mohon doanya. Kejadian 25 Februari 2022," tulisnya dikutip SuaraMalang.ID, Senin (28/2/2022).
Sementara, itu melansir suaramuhammadiyah.id, terungkap pencopotan papan nama Pusat Dakwah Muhammadiyah Ranting Tampo dengan alasan kondusifitas lingkungan sekitar Masjid Al-Hidayah Dusun Krajan Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
Tindakan ini merupakan buntut dari tuntutan beberapa orang kepada takmir masjid dan Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tampo, yang selama masih ada papan nama tersebut tidak bisa menampung keinginan warga yang ingin beribadah di masjid yang berdiri di area tanah yang sudah diwakafkan kepada nadzir yang juga merupakan Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tampo.
Bahkan sebelum eksekusi ini dilaksanakan, sudah beberapa kali melalui mediasi baik di masjid dan kantor desa bersama pemerintah desa serta di kecamatan bersama Forpimka. Namun sedianya mediasi yang dilakukan belum menemui titik tengah bagi kedua puhak, Forpimka berkesimpulan untuk segera menurunkan papan nama tersebut dengan alasan untuk menjaga agar konflik tidak berkepanjangan.
“Jadi sesuai hasil kesimpulan kami saat mediasi di kantor kecamatan, maka terhitung hari Jum’at setelah shalat Jum’at maka takmir masjid untuk bisa melepas papan nama yang ada. Kedatangan kami ke masjid ini adalah melaksanakan keputusan mediasi dan agar lingkungan masjid bisa tentram, semua masyarakat enak beribadah,” tegas Henry Suhartono, S.Sos,MM, camat Cluring saat menyampaikan maksud kepada Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tampo.
Namun hal ini dijawab oleh Takmir Masjid Al Hidayah bersama Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tampo dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Cluring, bahwa sebelum adanya inkrah atau keputusan dari pengadilan terkait legalitas dan pengelolaan masjid ini keluar maka sebaiknya tidak diturunkan lebih dahulu. Selain itu pimpinan ranting menjamin bahwa selama ini ada atau tidak papan nama tersebut masjid ini oleh masyarakat sekitar sudah diyakini merupakan masjid pusat dakwah Muhammadiyah.
“Saya rasa apa yang menjadi kesimpulan dari Forpimka tersebut belum bisa menjadi solusi penengah bagi permasalahan masjid ini, dan juga kami masih perlu berkoordinasi dengan pimpinan kami yang di atas lagi seperti pimpinan daerah. Tapi sepertinya tindakan ini sangat dipaksakan oleh camat, padahal camat tidak berwenang untuk melepas papan nama jika belum ada kepastian hukum,” ujar Sudarto Efendi, Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tampo.
Lama negosiasi antara Forpimka dan pimpinan ranting, beberapa orang yang mengiginkan diturunkannya papan nama langsung bergerak segera melepas, dan hal ini sempat dicegah oleh kepala dusun. Namun bukannya berhenti, mereka justru mengeluarkan alat pemotong yang sudah disiapkan. Melihat hal ini forpimka terkesan diam saja dan melakukan pembiaran terjadinya penurunan paksa papan nama oleh beberapa warga dengan cara emosi dan beringas.
Sementara itu Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyuwangi melalui Majelis Hukum dan HAM menyayangkan kejadian ini, pemerintah desa dan kecamatan terkesan tidak berada di tengah-tengah masyarakatnya. Sebab dalam mediasi-mediasi sebelumya tanpa menampung dasar-dasar yang disampaikan oleh takmir masjid dan pimpinan ranting Muhammadiyah, bahkan lebih menunjukkan arogansi kepala desa dan camat.
“Kami yang hadir sebagai pendamping takmir dan pimpinan ranting saat mediasi di kecamatan justru dianggap orang luar Cluring yang ikut campur urusan ini. Padahal saya ada tertulis dalam undangan dan berhak untuk menyampaikan pendapat dan dasar-dasar baik dari sisi legalitas formal dokumen yang dimiliki maupun sejarah pengelolaan masjid serta lahan yang ada,” tegas Wahyudi Iksan, MH, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyuwangi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Malang Belum Punya Gedung Permanen, Ini Respons Dudung Abdurachman
-
Cahaya di Ruang Periksa: Polres Malang Kini Punya Fasilitas Canggih Anti-Manipulasi
-
Lawan Cekikan Harga BBM, Pemkot Malang Siap Hijrah ke Kendaraan Listrik
-
Latja Akpol di Polres Malang Fokus Perkuat Pengalaman Lapangan Taruna
-
Kardus di Kebun Tebu: Bayi Berjaket Merah Ditemukan Tak Bernyawa di Malang