Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 26 Februari 2022 | 11:52 WIB
Ilustrasi pencurian motor (curanmor). [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Korban pencurian kendaraan roda dua di Kabupaten Malang berhasil menemukan sepeda motornya kembali melalui media sosial Facebook.

Adalah Yahya (28) korban tersebut. Dijelaskannya ke Suara.com, dia kehilangan sepeda motornya pada 22 Januari 2022 lalu saat memancing di Kecamatan Sumberpucung bersama temannya.

"Saya waktu itu suasana e sepi mancing. Sepeda motor saya taruh atas lah mancinge di bawah. Setelah mancing, kok saya lihat sepeda motor saya sudah hilang," kata dia di Mapolres Malang, Sabtu (25/2/2022).

Yahya menambahkan, sepeda motor yang hilang itu adalah Honda Beat berwarna hitam. Dia pun saat di lokasi tidak menemukan jejak pelaku yang mencuri sepeda motornya.

Baca Juga: Rusia Batasi Akses Facebook Dan Menekan Media Terkait Pemberitaan Ukraina

"Ada 4 sepeda motor di lokasi. Tapi yang dicuri punya saya saja. Saya juga gak tahu gak ada yang lihat juga sepi di daerah sana," jelasnya.

Setelah kehilangan sepeda motor yang digunakannya untuk bekerja itu, Yahya tidak tinggal diam.

Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu langsung mencari jejak sepeda motornya itu di grup atau akun jual beli daring di Facebook.

Untungnya, Yahya menemukan salah satu penadah bernama HF (25). Di unggahan akun Facebook milik HF itu, Yahya melihat unggahan foto yang mirip sekali dengan sepeda motornya dan dijual.

"Saya pastikan itu punya saya. Terus saya DM (pesan singkat) ke akun itu. Terus minta saya di WA (WhatsApp). Saya berpura-pura membeli," kata dia.

Baca Juga: Rektor UIN Malang Sentil Para Pemelintir Omongan Menag Yaqut 'Membandingkan Azan dan Gonggongan Anjing'

Seturut kemudian, Yahya pun langsung diberi informasi lokasi melalui WhatsApp untuk transkasi jual beli.

Saat itu lah Yahya langsung menghubungi polisi untuk langsung melakukan penangkapan ke penadah itu di daerah Kecamatan Turen Kabupaten Malang.

"Terus saat itu saya dengan polisi langsung ke Turen dan langsung ditangkap penadah itu," kata dia.

Hari ini, Yahya pun secara seremonial mendapatkan sepeda motornya kembali di Mapolres Malang.

"Saya berterimakasih karena bisa dibantu untuk mendapatkan sepeda motor saya kembali," ujar dia.

Terpisah, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, dari hasil tangkapan salah satu penadah itu, pihak kepolisian mengembangkan dan ternyata ada dua penadah lainnya, yakni MW (49) dan LA (57).

"Jadi diawali dengan patroli cyber ditemukan tiga penadah lainnya yang kerjanya juga secara berbeda. Satu (penadah) memperoleh barang dari satunya dan satunya lagi mendapat dari satunya lagi," kata dia.

Pengembangan penyelidikan kasus curanmor ini pun tetap berlanjut. Akhirnya polisi berhasil mengungkap pelaku yang melakukan aksi pencutian.

Ada dua pelaku pencurian kendaraan roda dua yakni AJW (33) dan S (53). Keduanya di tangkap saat hendak melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua di salah satu mini market di Kecamatan Pagelaran.

"Saat dilakukan penangkapan keduanya melakukan kejahatan lagi di salah satu mini market di Kabupaten Malang. Akhirnya kami lakukan penangkapan," kata dia.

Saat dilakukan penangkapan, kata Donny, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan.

"Akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur," katanya singkat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku memang yang melakukan pencurian kendaraan roda dua di lapangan. Dari hasil aksi pencuriannya, total ada tujuh tempat kejadian pencurian.

Keduanya melakukan aksi pencurian dengan membobol kontak kunci sepeda motor dengan kunci berbentuk Y saat kondisi sepi. Selain itu, satu kali keduanya beraksi dengan pencurian dengan kekerasan ke korbannya.

"Ada di Kecamatan Sumberpucung, Turen, Pagelaran Gondanglegi, dan Kromengan. Ada tujuh TKP dan kami berhasil mengamankan enam sepeda motor. Dan satu kali curas dengan cara menarik kaos korbannya," ujarnya.

Keduanya pun memang saat berhasil melakukan aksi pencurian selalu bekerjasama dengan tiga penadah.

"Ya memang ini tiga penadah selalu jadi pembeli sepeda motor curian," kata dia.

Atas kejadian itu, AJW dan S terancam hukuman sembilan tahun kurungan penjara

"Kami sangkakan pasal 363 dan 365 KUHP," katanya menegaskan.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More