SuaraMalang.id - Baru-baru ini muncul gagasan agar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda. Gagasan ini disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Ia mengusulkan penundaan Pemilu 2024 dengan alasan untuk mempertahankan momentum pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Gagasan tersebut disampaikannya usai mendengarkan masukan dari beberapa pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), analis ekonomi dan para pebisnis.
Jika Pemilu digelar pada 2024, politisi yang mendeklarasikan diri sebagai calon presiden itu khawatir masa transisi kekuasaan menyebabkan ketidakpastian pada sektor ekonomi dan bisnis.
Namun Pengamat Politik Universitas Brawijaya Malang Dr Wawan Sobari memiliki pandangan berbeda. Ia mengatakan gagasan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memiliki konsekuensi yang cukup berat.
Baca Juga: PKB dan PAN Dukung Penundaan Pemilu 2024, Pengamat: Sarat Kepentingan Politik
Wawan mengatakan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki konsekuensi untuk mengubah undang-undang, yang dijadikan dasar hukum untuk penundaan tersebut.
"Saya melihat konsekuensi-nya cukup berat. Seperti penundaan pilkada itu memang berhasil, namun ada konsekuensi-nya yakni UU harus diubah," kata Wawan seperti dikutip dari Antara, Jumat (25/02/2022).
Wawan menjelaskan, penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berbeda dengan penundaan Pemilu untuk menentukan presiden Indonesia. Hal itu dikarenakan penundaan pemilu berkaitan dengan masa jabatan presiden.
Dalam penundaan pilkada, lanjutnya, akan ada pejabat pengganti yang bisa menggantikan. Gubernur bisa digantikan oleh pejabat dari Kementerian Dalam Negeri dan untuk bupati wali kota akan diisi oleh pemerintah provinsi.
"Pemilu mundur satu tahun, maka akan ada kekosongan kekuasaan, termasuk juga anggota legislatif. Menunda pilkada tidak masalah, pejabat penggantinya itu ada. Tapi kalau presiden dan anggota legislatif (penggantinya) itu dari mana. Ini merupakan konsekuensi panjang," tuturnya.
Ia menambahkan, apabila masa kepemimpinan presiden diperpanjang pada masa penundaan pemilu, hal itu sulit dilakukan mengingat presiden yang menjabat saat ini telah memimpin selama dua periode.
Berita Terkait
-
Siti Zuhro: Stagnasi Bisa Ancam Kredibilitas Pemerintahan Prabowo
-
Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
-
Sritex Resmi Tutup, Publik Ungkit Dukungan Jor-joran untuk Gibran di Pemilu 2024: Pada Nyesel Gak Ya?
-
Pengamat Usul Retret Khusus Pengurus Danantara, Netizen: Nanti Dapat Pengarahan dari Wapres
-
Dituding Terima Dukungan dari Riza Chalid Saat Pemilu 2024, Anies Baswedan Beri Reaksi Kocak: Kena Terus Pak!
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli dari SD sampai Lulus UGM
-
Terima Apa Adanya, Ni Luh Nopianti Setia Menunggu Hingga Agus Difabel Bebas
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik April 2025
-
Tier List Hero Mobile Legends April 2025, Mage Banyak yang OP?
-
Ratusan Warga Geruduk Rumah Jokowi, Tuntut Tunjukkan Ijazah Asli
Terkini
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan