SuaraMalang.id - Baru-baru ini muncul gagasan agar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda. Gagasan ini disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Ia mengusulkan penundaan Pemilu 2024 dengan alasan untuk mempertahankan momentum pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Gagasan tersebut disampaikannya usai mendengarkan masukan dari beberapa pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), analis ekonomi dan para pebisnis.
Jika Pemilu digelar pada 2024, politisi yang mendeklarasikan diri sebagai calon presiden itu khawatir masa transisi kekuasaan menyebabkan ketidakpastian pada sektor ekonomi dan bisnis.
Namun Pengamat Politik Universitas Brawijaya Malang Dr Wawan Sobari memiliki pandangan berbeda. Ia mengatakan gagasan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memiliki konsekuensi yang cukup berat.
Wawan mengatakan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki konsekuensi untuk mengubah undang-undang, yang dijadikan dasar hukum untuk penundaan tersebut.
"Saya melihat konsekuensi-nya cukup berat. Seperti penundaan pilkada itu memang berhasil, namun ada konsekuensi-nya yakni UU harus diubah," kata Wawan seperti dikutip dari Antara, Jumat (25/02/2022).
Wawan menjelaskan, penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berbeda dengan penundaan Pemilu untuk menentukan presiden Indonesia. Hal itu dikarenakan penundaan pemilu berkaitan dengan masa jabatan presiden.
Dalam penundaan pilkada, lanjutnya, akan ada pejabat pengganti yang bisa menggantikan. Gubernur bisa digantikan oleh pejabat dari Kementerian Dalam Negeri dan untuk bupati wali kota akan diisi oleh pemerintah provinsi.
"Pemilu mundur satu tahun, maka akan ada kekosongan kekuasaan, termasuk juga anggota legislatif. Menunda pilkada tidak masalah, pejabat penggantinya itu ada. Tapi kalau presiden dan anggota legislatif (penggantinya) itu dari mana. Ini merupakan konsekuensi panjang," tuturnya.
Baca Juga: PKB dan PAN Dukung Penundaan Pemilu 2024, Pengamat: Sarat Kepentingan Politik
Ia menambahkan, apabila masa kepemimpinan presiden diperpanjang pada masa penundaan pemilu, hal itu sulit dilakukan mengingat presiden yang menjabat saat ini telah memimpin selama dua periode.
"Tapi kalau diperpanjang masa jabatan apa mungkin? Sudah dua periode. Jelas kalau ke isu perpanjangan agak susah," ucapnya.
Terkait latar belakang gagasan untuk menunda pelaksanaan pemilu 2024 untuk memberikan kepastian berusaha bagi para pengusaha maupun investor di Indonesia, lanjutnya, penundaan hanya akan memberikan ketidakpastian hukum bagi para pengusaha itu sendiri.
"Kalau alasan itu pada kepastian, justru kalau tidak ada presiden definitif, justru tidak ada kepastian atau kepastian itu berkurang," ujarnya.
Berita Terkait
-
PKB dan PAN Dukung Penundaan Pemilu 2024, Pengamat: Sarat Kepentingan Politik
-
Politisi Harusnya Komitmen Laksanakan Pemilu 2024, Tapi Malah Tegoda Mau Tunda agar Presiden Tiga Periode
-
Demokrasi Indonesia Tercoreng Gegara Ulah Politikus Minta Tunda Pemilu dan Tambah Jabatan Jokowi
-
Ini Kepentingan Pimpinan Partai Politik Minta Tunda Pemilu 2024 versi Pengamat
-
Soal Usulan Pemilu 2024 Diundur, Yusril Ihza: Kalau Sekedar Usul Tanpa Dasar Bisa Timbul Krisis
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Sektor Pertanian Binaan BRI Capai 47,63%, Wujud Komitmen Dukung Asta Cita Swasembada Pangan
-
Layanan AgenBRILink LQQ di Bengkulu Utara, Solusi Keuangan Cepat dan Aman
-
Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
-
5 Link DANA Kaget Masih Berisi Saldo Gratis Ratusan Ribu Rupiah Siap Diklaim
-
Belanja via QRIS Lebih Fleksibel dengan Kartu Kredit BRI di Super Apps BRImo