SuaraMalang.id - Aksi unjuk rasa mewarnai sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa berinisial JE di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (23/2/2022). Massa aksi menggelar orasi dan membentangkan beragam poster bertuliskan kekecewaan karena terdakwa tak kunjung ditahan.
Pantauan SuaraMalang.ID, massa aksi membentangkan beragam spanduk bertuliskan tuntutan agar terdakwa JE ditahan lantaran kejahatan seksual yang dilakukan pendidi SMA Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu, Jawa Timur tersebut.
"Keadilan anak Indonesia dirampas monster di Kota Batu-Malang," tulis dalam poster lengkap dengan foto terdakwa JE.
"Anak Indonesia berduka, predator anak dibiarkan bebas," bunyi poster lainnya.
Baca Juga: Didakwa 4 Pasal Alternatif Kasus Pelecehan Seksual, Pimpinan SMA SPI Tak Ajukan Eksepsi
Sementara, Ketua Komnas Perlindungan Anak sekaligus koordinator unjuk rasa, Arist Merdeka Sirait mengaku heran dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim yang memutuskan untuk tidak menahan JE.
"Padahal ini hukumannya di atas lima tahun loh, seharusnya ditahan kasus yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. Ini ada apa? Itu yang kami protes," ujar dia, Rabu (23/2/2022).
Ia melanjutkan, penahanan itu harus dilakukan terhadap JE karena hasil praperadilan, di PN Surabaya ditolak. Terlebih, Arist menambahkan kasus ini, proses hukumnya sudah berjalan terlalu lama.
"Ini sudah sembilan bulan. Lebih dari 15 hari. Lalu pertanyaan orasi ini mempertanyakan mengapa gak ditahan," tutur dia.
Arist bertambah heran dengan proses hukum yang berlangsung. Sebab pada kasus kekerasan seksual, dicontohkannya kasus di Bandung dengan pelaku Herry Wirawan justru jaksa dan majelis hakim langsung melakukan penahanan.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Tak Ditahan, Begini Penjelasan Kejaksaan
Bahkan Herry mendapat vonis hukuman seumur hidup. Tidak seperti JE, yang didakwa empat pasal alternatif, dengan ancaman hukuman tiga sampai 15 tahun hukuman kurungan.
Berita Terkait
-
6 Fakta Dokter di Malang Diduga Lecehkan Pasien, Kini Dinonaktifkan dari RS
-
Viral! Pria Cabuli Remaja di CSB Mall Cirebon, Sempat Diamuk Massa
-
Marak Dokter Cabuli Pasien Terbaru di RS Malang, Wamenkes Ogah Ampuni Pelaku: Cederai Sumpah Dokter!
-
Usai Bandung dan Garut, Giliran Dokter di Malang Diduga Lakukan Pelecehan di Rumah Sakit
-
Honorer di DPRD DKI Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Paksa Cium Bibir-Gesekkan Kelamin
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
BRImo Versi Bilingual Hadir: Transaksi Makin Lancar, Pengguna Makin Puas
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat