SuaraMalang.id - Rekanan proyek pengadaan wastafel untuk Covid-19 di Jember Jawa Timur menggugat pemerintah kabupaten setempat dan DPRD.
Gugatan diwakili oleh salah seorang kuasa hukum mereka, Mohamad Husni Thamrin. Gugatan secara resmi dilayangkan hari ini, Senin (21/02/2022).
Adapun pihak tergugat adalah Bupati, DPRD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program penanganan Covid-19 BPBD Jember. Untuk kliennya sendiri, diakui Thamrin, dari kerugian yang dialami ditaksasi senilai Rp 2,2 miliar.
Adapun materi gugatannya sendiri, pihak Pemkab Jember masih belum menyelesaikan tanggungan kepada pihak rekanan penyedia wastafel.
"Padahal, mereka sudah bekerja pada tahun 2020. Jaman Bupati Faida, dibayar. Entah kenapa era Bupati H. Hendy kok tidak dibayar kekurangannya," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com.
Thamrin mengaku heran dengan tidak segera dibayarkannya hutang tersebut. Padahal, anggaran tersebut sudah ada. Namun, karena berbagai alasan, sehingga pihak Pemkab Jember sampai hari ini belum juga membayar.
"Karena penganggaran untuk itu sudah ada dan dianggarkan era bupati sebelumnya. H.Hendy tinggal melanjutkan saja," katanya menambahkan.
Mewakili dari salah satu rekanan yang memberikan kuasa hukum kepadanya, advokat ini berharap dari gugatan itu nantinya semua hutang dari Pemkab Jember bisa terbayarkan.
"Kalau rekanan menerima uang dulu, kemudian tidak digarap mereka beresiko hukum bisa dipenjara. Sekarang kalau dibalik, negara yang tidak membayar, apa sangsinya. Tidak adil kalau seperti ini," sanggahnya.
Baca Juga: Ritual Pantai Payangan dan Sikap MUI Jember
Kendati berapa kali melakukan negosiasi kepada Bupati Jember, diakui Thamrin masih belum menghasilkan kesepakatan dan jalan keluar.
"Hasilnya nihil dan Bupati Hendy tetap sesuai keputusannya, minta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terpaksa kami gugat ke pengadilan. Bupati juga mengharap itu, sebagai dasar untuk membayar," lugas Thamrin.
Ditanya wartawan, apa alasan Thamrin ikut menggugat DPRD Jember terkait program tersebut.
Thamrin menjawab, "Karena legislatif, juga bagian dari perencanaan penganggaran," sebutnya.
Selain klien yang didampingi Thamrin, menurut sumber masih ada sekitar 400 rekanan lain yang merasa dirugikan tidak dibayar.
Adapun total kerugian yang dialami untuk semua rekanan, ditaksasi senilai Rp 90 miliar lebih.
Berita Terkait
-
Ritual Pantai Payangan dan Sikap MUI Jember
-
Heboh Kabar Mahasiswi Hilang, Begini Penjelasan Politeknik Jember
-
Pengikut Padepokan Tunggal Jati Nusantara Diminta Tobat, MUI Jatim: Mengaku Islam Tapi Menyimpang!
-
Viral Emak-emak Rebutan Minyak Goreng hingga Saling Dorong
-
Fatwa MUI Jatim Tegaskan Ajaran dan Ritual Padepokan Tunggal Jati Nusantara Haram dan Sesat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota