SuaraMalang.id - Sebanyak 1.500 perusahaan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur belum mengikutsertakan karyawannya pada program perlindungan tenaga kerja.
Hal itu diungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Pamekasan, Jawa Timur, Dwi Bhakti Indra Fitriawan.
"Jumlah total perusahaan yang ada di Pamekasan sesuai dengan data dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu di Pamekasan 2.000 perusahaan, tetapi yang mendaftarkan karyawannya kepada kami di BPJamsostek Pamekasan hingga saat ini baru 500 perusahaan," kata Indra di Pamekasan seperti diberitakan Antara, Rabu (16/2/2022).
BPJamsostek, kata dia, telah menyampaikan sosialisasi agar perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya itu hendaknya segera mendaftar. Selain karena memang telah menjadi ketentuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, juga akan meringankan pemilik perusahaan apabila terjadi kecelakaan kerja.
"Kalau perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJamsostek, maka jika terjadi kecelakaan kerja, yang bertanggung jawab penuh adalah perusahaan," katanya.
Namun, jika perusahaan mengikutsertakan karwannya sebagai peserta BPJamsostek, maka biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJamsostek.
Kepala BPJamsostek Pamekasan Dwi Bhakti Indra Fitriawan lebih lanjut menjelaskan, total peserta BPJamsostek di Kabupaten Pamekasan hingga saat ini sebanyak 29.718 orang, terdiri dari pekerja penerima upah sebanyak 19.550 orang, bukan penerima upah (BPU) sebanyak 3.816 orang, dan pekerja pada bidang jasa konstruksi (Jakon) sebanyak 3.352 orang.
"Dari total 29.718 orang ini yang didaftarkan oleh perusahaan yang berjumlah 500 perusahaan yang menjadi peserta BPJamsostek tersebut, sebanyak 25.902 orang, karena sebanyak 3.816 sisnya merupakan peserta mandiri," katanya, menjelaskan.
Menurut Indra ada empat program perlindungan yang diberikan BPJamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan program Jaminan Pensiun (JP).
"Perusahaan minimal mengikutsertakan karyawannya pada dua program, yakni JKK dan JKM," katanya, menjelaskan.
Sebelumnya saat acara diskusi kelompok terpumpun bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan pada 14 Februari 2022, Kepala BPJamsostek Pamekasan Dwi Bhakti Indra Fitriawan mengajak, agar insan pers bisa membantu menyosialisasikan, agar para pemilik perusahaan tergugah untuk mengikutsertakan karyawannya pada program perlindungan kerja tersebut.
"Dengan bantuan media, kami yakin informasi ini bisa tersebar luas, sehingga diharapkan para pemilik perusahaan tergugah, karena jumlah perusahaan yang ikut BPJamsostek dengan yang belum ikut, jauh lebih banyak yang belum," katanya.
Berita Terkait
-
Sebagian Orang Mulai Takut Baru Bisa Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Usia 56 Tahun
-
Warga Balikpapan Berbondong-bondong Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Takut Nanti Nggak Bisa Ambil Sebelum 56 Tahun
-
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Tata Caranya Sebelum Mei 2022 Bagi Pekerja PHK atau Resign
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Baru Turun dari Pontianak ke Jakarta? Ini 5 Tempat & Aktivitas Seru yang Bikin Nggak Langsung Balik!
-
Pembunuhan Sadis Juru Parkir di Malang: Sama-sama Minum Miras, Pelaku Marah Teman Wanita Digoda!
-
Polres Malang Perketat Pengawasan Jip Wisata Bromo Saat Lebaran 2026
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga