SuaraMalang.id - Sebanyak 1.500 perusahaan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur belum mengikutsertakan karyawannya pada program perlindungan tenaga kerja.
Hal itu diungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Pamekasan, Jawa Timur, Dwi Bhakti Indra Fitriawan.
"Jumlah total perusahaan yang ada di Pamekasan sesuai dengan data dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu di Pamekasan 2.000 perusahaan, tetapi yang mendaftarkan karyawannya kepada kami di BPJamsostek Pamekasan hingga saat ini baru 500 perusahaan," kata Indra di Pamekasan seperti diberitakan Antara, Rabu (16/2/2022).
BPJamsostek, kata dia, telah menyampaikan sosialisasi agar perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya itu hendaknya segera mendaftar. Selain karena memang telah menjadi ketentuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, juga akan meringankan pemilik perusahaan apabila terjadi kecelakaan kerja.
"Kalau perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJamsostek, maka jika terjadi kecelakaan kerja, yang bertanggung jawab penuh adalah perusahaan," katanya.
Namun, jika perusahaan mengikutsertakan karwannya sebagai peserta BPJamsostek, maka biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJamsostek.
Kepala BPJamsostek Pamekasan Dwi Bhakti Indra Fitriawan lebih lanjut menjelaskan, total peserta BPJamsostek di Kabupaten Pamekasan hingga saat ini sebanyak 29.718 orang, terdiri dari pekerja penerima upah sebanyak 19.550 orang, bukan penerima upah (BPU) sebanyak 3.816 orang, dan pekerja pada bidang jasa konstruksi (Jakon) sebanyak 3.352 orang.
"Dari total 29.718 orang ini yang didaftarkan oleh perusahaan yang berjumlah 500 perusahaan yang menjadi peserta BPJamsostek tersebut, sebanyak 25.902 orang, karena sebanyak 3.816 sisnya merupakan peserta mandiri," katanya, menjelaskan.
Menurut Indra ada empat program perlindungan yang diberikan BPJamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan program Jaminan Pensiun (JP).
Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website hingga Aplikasi, Mudah dan Cepat!
"Perusahaan minimal mengikutsertakan karyawannya pada dua program, yakni JKK dan JKM," katanya, menjelaskan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sebagian Orang Mulai Takut Baru Bisa Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Usia 56 Tahun
-
Warga Balikpapan Berbondong-bondong Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Takut Nanti Nggak Bisa Ambil Sebelum 56 Tahun
-
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Tata Caranya Sebelum Mei 2022 Bagi Pekerja PHK atau Resign
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban
-
Holding Ultra Mikro BRI Dorong Inklusi Keuangan 182 Juta Nasabah Tabungan