Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 16 Februari 2022 | 06:48 WIB
Ilustrasi investasi bodong. (Shutterstock)

SuaraMalang.id - Kasus investasi bodong di Kabupaten Lamongan muncul lagi. Kali ini seorang perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana orang.

Tersangka ini perempuan berinisial FNL (22) warga Ngaglik Timur No 23 Kelurahan Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Ia dilaporkan puluhan orang yang merasa ditipu dan menjadi korban investasi bodong bernama 'Invest Yuks' itu.

FNL sendiri merupakan seorang reseller di investasi tersebut. Seperti disampaikan Kasatreskrim Polres Lamolngan AKP Yoan Septi Hendri, FNL ditetapkan sebagai tersangka sebab dinilai cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelapor dan saksi-saksi serta terlapor sendiri, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan 2 alat bukti yang cukup sehingga kepada terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: Dikalahkan Persik, Persela Sudah 16 Pertandingan Beruntun Tak Pernah Menang

Satu reseller Investasi Bodong yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamongan, Selasa (15/2/2022).
Saat ini, lanjut Yoan, tersangka juga telah ditahan oleh Unit IV Tipidek Satreskrim Polres Lamongan.

Yoan menyebut, tersangka FNR ini disangkakan melakukan tindak pidana karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin usaha dari Bank Indonesia dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Investasi Bodong.

"Korban dari reseller FNR yang melapor ke kami tidak hanya dari Lamongan, ada juga korban dari luar kota seperti Gresik dan kota-kota lainnya," imbuh Yoan.

Lebih jauh, Yoan mengatakan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, diantaranya adalah 4 lembar rekening koran Bank BRI, 8 lembar rekening koran dari 2 bank, 2 lembar screenshoot bukti transfer dan sebuah handphone.

"Tersangka FNR, dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Junto Pasal 16 UU RI Nomor 10 tahun 1998 perubahan atas Undang-undang Nomor 07 tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 Tahun, lalu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun," paparnya.

Baca Juga: BNPT Bakal Bangun Rusun dan Yayasan Khusus Eks Napi Teroris di Lamongan Kampung Halamannya Amrozi CS

Kemudian, berdasarkan perintah Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, bahwa penyidik diharapkan bisa memburu dan menyita aset milik para tersangka sebanyak-banyaknya.

Dengan begitu, hal tersebut diharapkan dapat membantu untuk meringankan beban para korban yang mengalami kerugian finansial cukup besar, yang keputusannya ada di tangan hakim atau pengadilan.

Diketahui sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Lamongan telah menetapkan Owner investasi bodong dengan inisial S, reseller AR dan SI. sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Lamongan.

Tak hanya itu, penyidik juga sudah berhasil menyita 3 unit mobil, yang meliputi 1 dari tangan tersangka AR, 2 dari tangan S yang dititipkan Bilad di rumah IN di Tuban dan 1 unit rumah senilai Rp 950 juta dari tersangka S.

Load More