SuaraMalang.id - Kasus investasi bodong di Kabupaten Lamongan muncul lagi. Kali ini seorang perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana orang.
Tersangka ini perempuan berinisial FNL (22) warga Ngaglik Timur No 23 Kelurahan Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Ia dilaporkan puluhan orang yang merasa ditipu dan menjadi korban investasi bodong bernama 'Invest Yuks' itu.
FNL sendiri merupakan seorang reseller di investasi tersebut. Seperti disampaikan Kasatreskrim Polres Lamolngan AKP Yoan Septi Hendri, FNL ditetapkan sebagai tersangka sebab dinilai cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelapor dan saksi-saksi serta terlapor sendiri, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan 2 alat bukti yang cukup sehingga kepada terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (15/2/2022).
Satu reseller Investasi Bodong yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamongan, Selasa (15/2/2022).
Saat ini, lanjut Yoan, tersangka juga telah ditahan oleh Unit IV Tipidek Satreskrim Polres Lamongan.
Yoan menyebut, tersangka FNR ini disangkakan melakukan tindak pidana karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin usaha dari Bank Indonesia dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Investasi Bodong.
"Korban dari reseller FNR yang melapor ke kami tidak hanya dari Lamongan, ada juga korban dari luar kota seperti Gresik dan kota-kota lainnya," imbuh Yoan.
Lebih jauh, Yoan mengatakan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, diantaranya adalah 4 lembar rekening koran Bank BRI, 8 lembar rekening koran dari 2 bank, 2 lembar screenshoot bukti transfer dan sebuah handphone.
"Tersangka FNR, dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Junto Pasal 16 UU RI Nomor 10 tahun 1998 perubahan atas Undang-undang Nomor 07 tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 Tahun, lalu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun," paparnya.
Baca Juga: Dikalahkan Persik, Persela Sudah 16 Pertandingan Beruntun Tak Pernah Menang
Kemudian, berdasarkan perintah Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, bahwa penyidik diharapkan bisa memburu dan menyita aset milik para tersangka sebanyak-banyaknya.
Dengan begitu, hal tersebut diharapkan dapat membantu untuk meringankan beban para korban yang mengalami kerugian finansial cukup besar, yang keputusannya ada di tangan hakim atau pengadilan.
Diketahui sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Lamongan telah menetapkan Owner investasi bodong dengan inisial S, reseller AR dan SI. sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Lamongan.
Tak hanya itu, penyidik juga sudah berhasil menyita 3 unit mobil, yang meliputi 1 dari tangan tersangka AR, 2 dari tangan S yang dititipkan Bilad di rumah IN di Tuban dan 1 unit rumah senilai Rp 950 juta dari tersangka S.
Berita Terkait
-
Dikalahkan Persik, Persela Sudah 16 Pertandingan Beruntun Tak Pernah Menang
-
BNPT Bakal Bangun Rusun dan Yayasan Khusus Eks Napi Teroris di Lamongan Kampung Halamannya Amrozi CS
-
Hasil Liga 1: Gol Tunggal Youssef Ezzejjari Menangkan Persik Kediri atas Persela Lamongan
-
Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti Ditolak Hakim
-
Link Live Streaming BRI Liga 1: Derby Jatim Persik Kediri vs Persela Lamongan
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Cara Pemkot Malang Menyisir Penyakit di Balik Daging Kurban 2026
-
500 Ton Sampah Warga Kota Malang Bakal Jadi Sumber Energi Baru
-
Menanti Wajah Baru Kampung Nelayan Merah Putih di Kedungsalam
-
Libur Panjang Tiba: Puluhan Ribu Pelancong Serbu Stasiun Malang
-
Dua Kantong Jarum Suntik Limbah B3 Ditemukan di Saluran Air Warga Malang