SuaraMalang.id - Mahasiswa tergabung dalam Aliansi Suara Rakjat (Asuro) berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Senin (14/2/2022). Mereka menyerukan agar polisi meninggalkan Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Seperti diketahui, aparat kepolisian telah memasuki Desa Wadas sejak 7 Februari 2022 lalu. Dilaporkan ada puluhan orang di Desa Wadas yang menolak pembangunan tambang ditangkap.
Kendati telah dibebaskan, tindakan represif aparat, seperti penggeledahan rumah warga dan juga merampas alat pertanian warga dituding melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Perwakilan Asuro, Nurcholis Mahendra menjelaskan, tindakan-tindakan represif polisi di Desa Wadas terdapat indikasi pelanggaran HAM.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Sampaikan Niat Ingin Menginap di Desa Wadas, Begini Respons Para Warga
"Kami meminta dan mengecam kedatangan dan keterlibatan polisi di Desa Wadas. Mengutuk kekerasan, pemaksaan, dan kriminalisasi yang dilakukan kepada warga dan pihak pendampinh. Kami meminta polisi meninggalkan Desa Wadas saat ini juga," tutur dia.
Nurcholis menjelaskan, alasan adanya indikasi HAM itu merujuk pada Pasal 28E ayat (3) yang menyebutkan 'Setiap orang atau warga negara dapat mengemukakan pendapat pikiran dengan bebas'.
"Sementara di Wadas segala tindakan pencopotan dan pengrobekan poster-poster penolakan tambang masyarakat Desa wadas yang dilancarkan oleh aparat kepolisian merupakan bentuk pencideraan terhadap ketentuan a quo," kata dia seusai unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Senin (14/2/2022).
Nurcholis menjelaskan, perampasan alat pertanian dan juga penggeledahan serta penangkapan sejumlah warga melanggar Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
"Yang menyatakan setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang sewenang-wenang. Jadi jelas tindakan penangkapan dan penggeledahan secata paksa yang dilakukan aparat kepolisan sangat tidak dapat dibenarkan," tutur dia.
Baca Juga: Polemik Wadas Disebut Bisa Dongkrak Elektabilitas Ganjar, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi
Selanjutnya, ketakutan serta ancaman, lanjut Nurcholis, dialami oleh warga Desa Wadas saat polisi datang di kampung halamannya.
Berita Terkait
-
Sempat Ada 4 Jenis Pelanggaran HAM, Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Diminta Diselesaikan Secara Hukum
-
Komitmen Relawan Mahasiswa, Sekadar Formalitas atau Pilihan Hati?
-
Mahasiswa PPG FKIP Unila Asah Religiusitas Awardee YBM BRILiaN Lewat Puisi
-
Polisi Gerebek Rumah Mahasiswa di Bekasi, Temukan Ladang Ganja Mini
-
Teman Mabuk hingga Penjual Miras Ikut Diperiksa Polisi, Pemicu Tewasnya Mahasiswa UKI Tersingkap?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa