Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 13 Februari 2022 | 07:45 WIB
Penyegelan swalayan di Kota Malang yang dikunjungi wisatawan positif Covid-19. [SuaraMalang/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Pria yang mengaku terkonfirmasi Covid-19 dan keluyuran di Kota Malang dan Kota Batu, Reza Fahd Adrian tidak bisa memenuhi panggilan Polresta Malang Kota dalam waktu dekat.

Hal ini disebabkan, istri Reza dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 berdasar hasil tes swab oleh Polresta Samarinda.

"Updatenya sementara ini sudah kami lakukan koordinasi Polresta Samarinda, kemudian dari sana sudah dilakukan tes swab kepada yang bersangkutan ternyata istrinya masih positif (Covid-19). Itu dilakukan Rabu lalu," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.

Tinton mengatakan, akan tetap menunggu kehadiran Reza bersama istri ke Mapolresta Malang Kota untuk klarifikasi atas kegaduhan yang dibuatnya melalui akun Instagram dan Facebook pribadinya.

Baca Juga: Gaduh Wisatawan Covid-19 Jalan-jalan ke Malang, Hawai Group Tes Swab 30 Karyawannya

"Enggak bisa virtual tetap harus datang. He'em (bersama istrinya)," ujar dia.

Sebagai informasi, Reza terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Reza dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Masyarakat Sehingga Menyebabkan Kedaruratan.

Reza pun sebenarnya sudah mengunggah klarifikasi dan permohonan maaf di akun Instagram pribadinya @luckyreza. Namun klarifikasi itu tak  menghentikan polisi untuk pengusutan kasus tersebut.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Baca Juga: Heboh Wisatawan Positif Covid-19 Plesiran di Batu Malang Bikin Pemda Kelimpungan

Load More