Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 04 Februari 2022 | 23:30 WIB
Ilustrasi COVID-19 Omicron di Jember. (pixabay.com)

SuaraMalang.id - Mengantisipasi penyebaran Omicron, Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur melakukan pengetatan izin keramaian. 

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, kapasitas izin kegiatan dipatok 50 persen. Kemudian pemerintah akan mengecek kesiapan protokol kesehatan secara ketat.

“Kegiatan yang membawa massa banyak tidak boleh. Harus sedikit, harus (menjalankan) protokol kesehatan. (Kegiatan) diizinkan, tapi sedikit. (Kapasitas) 50 persen, dilihat ruangannya juga. Kami akan cek detail. Bukan dilarang. Boleh, tapi kami akan cek detail,” kata Bupati Hendy Siswanto mengutip dari beritajatim.com, Jumat (4/2/2022).

Bupati Hendy melanjutkan, bahwa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember kembali lebih diaktifkan dan menyiapkan isolasi terpadu.

Baca Juga: Kemenkes: Kasus Covid-19 Meningkat, Tapi Jumlah Pasien Dirawat di RS Rendah

“Varian Omicron ada yang baru lagi kabarnya: Sub Varian BA.2. Mudah-mudahan tidak terjadi semuanya. Cepat selesai. Kami dan Forkopimda dan Satgas mengecek ke RS dr. Soebandi dan rumah sakit swasta untuk melihat kesiapan BOR (Bed Occupancy Rate), oksigen, obat-obatan,” kata Hendy.

Pembagian masker juga akan diaktifkan kembali. Ini dikarenakan warga mulai menanggalkan masker.

“Warga tetap waspada. Jangan panik. Biasa saja. Tapi protokol kesehatan dijalankan,” kata Hendy.

Load More