SuaraMalang.id - Warga Probolinggo sempat diteror pencuri sepeda motor. Mereka resah sebab dalam sepekan pencurian bisa sampai empat motor.
Polisi akhirnya turun memburu para pelaku sampai akhirnya seorang pencuri berhasil dilumpuhkan dengan cara dibedil di bagian kakinya.
Tersangka pencurian berinisial HG (41) warga Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan, warga Probolinggo sendiri. Hal ini diungkapkan Kapolresta Probolinggo, AKBP Wadi Sa'bani melalui Kasi Humas Polresta Probolinggo, Iptu Zainullah.
"Hasil penyidikan sementara pelaku melakukan pencurian dua sepeda motor Honda Vario warna hitam di kos-kosan Mayangan dan sepeda motor Honda Supra Fit Hitam di daerah (kampung) Sentono," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Kamis (03/02/2022).
Kapolres mengatakan kalau pelaku dibekuk sebelum menghilangkan barang bukti. Mulanya HG bersama rekannya RH (buron) hendak membuang besi pengaman untuk muatan galon air pada sepeda motor bebek hasil curian di area Pasar Sapi Kecamatan Wonoasih.
Tingkah pelaku membuat Polisi yang sedang berpatroli curiga, sebab aksi kedua tersangka itu dilakukan di pinggir jalam sepi sekitar pukul 02:00 WIB dini hari.
Saat diminta menunjukkan kelengkapan surat kendaraan keduanya justru semakin menunjukkan gelagat mencurigakan.
Saat Polisi menghampiri keduanya, pelaku RH malah langsung kabur. Tak mau ambil risiko tersangka HP langsung dilumpuhkan dengan tembakan pistol Polisi pada betis dan kaki.
Berkat kejelian dan kesigapan petugas patroli, lanjut Zainullah aksi pencurian ini digagalkan dan terungkap.
"Satu pelaku saat ini sudah kami tahan dan satu pelaku lagi dalam pencarian (DPO Polisi). Kasusnya masih proses pengembangan, semoga kasus curanmor yang meresahkan ini akan terungkap satu persatu," imbuhnya.
Baca Juga: DBD Menyerang Kabupaten Probolinggo, Dua Warga Meninggal dari Total 21 Kasus
Dari tersangka, Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit Nopol N 3027 S, satu unit sepeda motor Honda CB 150R Nopol DK 4987 LR dan dua buah kunci T sebagai barang bukti.
Tersangka HG dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun .
Berita Terkait
-
DBD Menyerang Kabupaten Probolinggo, Dua Warga Meninggal dari Total 21 Kasus
-
PKB Probolinggo Pasang Badan, Bela Kadernya yang Jadi Tersangka Pencurian Uang Rakyat
-
Heboh Puting Beliung di Perairan Dekat PLTU Paiton Probolinggo
-
3 Pasangan Muda-mudi Digerebek Sedang Mesum di Kamar Kosan Pajarakan Probolinggo Diangkut ke Kantor Polisi
-
Penampakan Hiu Tutul di Pesisir PLTU Paiton Probolinggo, SAR Giring Kembali ke Lautan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Teka-teki Napas Terakhir Yai Mim: Sehat Walafiat Sebelum Maut Menjemput di Polresta Malang
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi
-
Tak Curiga Waktu Pacaran: Kisah Intan Perempuan Asal Malang Miliki Suami Seorang Wanita