SuaraMalang.id - Warga Probolinggo sempat diteror pencuri sepeda motor. Mereka resah sebab dalam sepekan pencurian bisa sampai empat motor.
Polisi akhirnya turun memburu para pelaku sampai akhirnya seorang pencuri berhasil dilumpuhkan dengan cara dibedil di bagian kakinya.
Tersangka pencurian berinisial HG (41) warga Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan, warga Probolinggo sendiri. Hal ini diungkapkan Kapolresta Probolinggo, AKBP Wadi Sa'bani melalui Kasi Humas Polresta Probolinggo, Iptu Zainullah.
"Hasil penyidikan sementara pelaku melakukan pencurian dua sepeda motor Honda Vario warna hitam di kos-kosan Mayangan dan sepeda motor Honda Supra Fit Hitam di daerah (kampung) Sentono," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Kamis (03/02/2022).
Kapolres mengatakan kalau pelaku dibekuk sebelum menghilangkan barang bukti. Mulanya HG bersama rekannya RH (buron) hendak membuang besi pengaman untuk muatan galon air pada sepeda motor bebek hasil curian di area Pasar Sapi Kecamatan Wonoasih.
Tingkah pelaku membuat Polisi yang sedang berpatroli curiga, sebab aksi kedua tersangka itu dilakukan di pinggir jalam sepi sekitar pukul 02:00 WIB dini hari.
Saat diminta menunjukkan kelengkapan surat kendaraan keduanya justru semakin menunjukkan gelagat mencurigakan.
Saat Polisi menghampiri keduanya, pelaku RH malah langsung kabur. Tak mau ambil risiko tersangka HP langsung dilumpuhkan dengan tembakan pistol Polisi pada betis dan kaki.
Berkat kejelian dan kesigapan petugas patroli, lanjut Zainullah aksi pencurian ini digagalkan dan terungkap.
"Satu pelaku saat ini sudah kami tahan dan satu pelaku lagi dalam pencarian (DPO Polisi). Kasusnya masih proses pengembangan, semoga kasus curanmor yang meresahkan ini akan terungkap satu persatu," imbuhnya.
Baca Juga: DBD Menyerang Kabupaten Probolinggo, Dua Warga Meninggal dari Total 21 Kasus
Dari tersangka, Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit Nopol N 3027 S, satu unit sepeda motor Honda CB 150R Nopol DK 4987 LR dan dua buah kunci T sebagai barang bukti.
Tersangka HG dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun .
Berita Terkait
-
DBD Menyerang Kabupaten Probolinggo, Dua Warga Meninggal dari Total 21 Kasus
-
PKB Probolinggo Pasang Badan, Bela Kadernya yang Jadi Tersangka Pencurian Uang Rakyat
-
Heboh Puting Beliung di Perairan Dekat PLTU Paiton Probolinggo
-
3 Pasangan Muda-mudi Digerebek Sedang Mesum di Kamar Kosan Pajarakan Probolinggo Diangkut ke Kantor Polisi
-
Penampakan Hiu Tutul di Pesisir PLTU Paiton Probolinggo, SAR Giring Kembali ke Lautan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah