SuaraMalang.id - Warga Probolinggo sempat diteror pencuri sepeda motor. Mereka resah sebab dalam sepekan pencurian bisa sampai empat motor.
Polisi akhirnya turun memburu para pelaku sampai akhirnya seorang pencuri berhasil dilumpuhkan dengan cara dibedil di bagian kakinya.
Tersangka pencurian berinisial HG (41) warga Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan, warga Probolinggo sendiri. Hal ini diungkapkan Kapolresta Probolinggo, AKBP Wadi Sa'bani melalui Kasi Humas Polresta Probolinggo, Iptu Zainullah.
"Hasil penyidikan sementara pelaku melakukan pencurian dua sepeda motor Honda Vario warna hitam di kos-kosan Mayangan dan sepeda motor Honda Supra Fit Hitam di daerah (kampung) Sentono," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Kamis (03/02/2022).
Kapolres mengatakan kalau pelaku dibekuk sebelum menghilangkan barang bukti. Mulanya HG bersama rekannya RH (buron) hendak membuang besi pengaman untuk muatan galon air pada sepeda motor bebek hasil curian di area Pasar Sapi Kecamatan Wonoasih.
Tingkah pelaku membuat Polisi yang sedang berpatroli curiga, sebab aksi kedua tersangka itu dilakukan di pinggir jalam sepi sekitar pukul 02:00 WIB dini hari.
Saat diminta menunjukkan kelengkapan surat kendaraan keduanya justru semakin menunjukkan gelagat mencurigakan.
Saat Polisi menghampiri keduanya, pelaku RH malah langsung kabur. Tak mau ambil risiko tersangka HP langsung dilumpuhkan dengan tembakan pistol Polisi pada betis dan kaki.
Berkat kejelian dan kesigapan petugas patroli, lanjut Zainullah aksi pencurian ini digagalkan dan terungkap.
"Satu pelaku saat ini sudah kami tahan dan satu pelaku lagi dalam pencarian (DPO Polisi). Kasusnya masih proses pengembangan, semoga kasus curanmor yang meresahkan ini akan terungkap satu persatu," imbuhnya.
Baca Juga: DBD Menyerang Kabupaten Probolinggo, Dua Warga Meninggal dari Total 21 Kasus
Dari tersangka, Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit Nopol N 3027 S, satu unit sepeda motor Honda CB 150R Nopol DK 4987 LR dan dua buah kunci T sebagai barang bukti.
Tersangka HG dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun .
Berita Terkait
-
DBD Menyerang Kabupaten Probolinggo, Dua Warga Meninggal dari Total 21 Kasus
-
PKB Probolinggo Pasang Badan, Bela Kadernya yang Jadi Tersangka Pencurian Uang Rakyat
-
Heboh Puting Beliung di Perairan Dekat PLTU Paiton Probolinggo
-
3 Pasangan Muda-mudi Digerebek Sedang Mesum di Kamar Kosan Pajarakan Probolinggo Diangkut ke Kantor Polisi
-
Penampakan Hiu Tutul di Pesisir PLTU Paiton Probolinggo, SAR Giring Kembali ke Lautan
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Rawon Lovers Merapat, Ini 5 Warung Rawon di Malang yang Murah, Enak, dan Legendaris
-
BRI Terus Memperluas Jangkauan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok
-
Spesial Tanggal Kembar! DANA Kaget Hadir Jadi Penyelamat Checkout Kamu
-
5 Link Terbatas Dana Kaget Sore Ini, Masih Ada Ratusan Ribu Saldo Gratis yang Bisa Direbut
-
BRI Sabet 4 Penghargaan Bergengsi Berkat Kinerja Keuangan yang Konsisten