SuaraMalang.id - Tersangka kasus korupsi Pasar Balung, Dedy Sucipto mengajukan gugatan praperadilan ditujukan kepada Polres Jember. Sidang perdana rencananya digelar pada Kamis (3/2/2022) di Pengadilan Negeri Jember.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Jember Ajun Komisaris Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pihaknya telah siap menghadapi praperadilan tersebut.
“Kami akan hadapi, kami persiapkan materi dan berkas yang ada. Kami tinggal menunggu jalannya proses persidangan. Intinya kami siap menghadapi,” kata AKP Komang seperti diwartakan Beritajatim.com.
Kuasa hukum Dedy Sucipto, Moh. Husni Thamrin mengatakan permohonan gugatan praperadilan telah diajukan ke PN Jember, pada Selasa (25/1/2022).
"Alasan kami memohon praperadilan antara lain karena pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait proses penyelidikan dan penyidikan, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait administrasi penyelidikan dan penyidikan dan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015,” kata Thamrin.
Pihaknya menilai, perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak sesuai aturan.
“Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional,” katanya.
Dedy adalah pejabat pembuat komitmen pekerjaan konstruksi fisik rehabilitasi Pasar Balung tahun anggaran 2019. Dia ditetapkan menjadi tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara akibat kasus korupsi itu sebesar Rp 1,889 miliar.
Baca Juga: Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Pembangunan Jembatan di Pidie
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan