SuaraMalang.id - Tersangka kasus korupsi Pasar Balung, Dedy Sucipto mengajukan gugatan praperadilan ditujukan kepada Polres Jember. Sidang perdana rencananya digelar pada Kamis (3/2/2022) di Pengadilan Negeri Jember.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Jember Ajun Komisaris Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pihaknya telah siap menghadapi praperadilan tersebut.
“Kami akan hadapi, kami persiapkan materi dan berkas yang ada. Kami tinggal menunggu jalannya proses persidangan. Intinya kami siap menghadapi,” kata AKP Komang seperti diwartakan Beritajatim.com.
Kuasa hukum Dedy Sucipto, Moh. Husni Thamrin mengatakan permohonan gugatan praperadilan telah diajukan ke PN Jember, pada Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Pembangunan Jembatan di Pidie
"Alasan kami memohon praperadilan antara lain karena pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait proses penyelidikan dan penyidikan, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait administrasi penyelidikan dan penyidikan dan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015,” kata Thamrin.
Pihaknya menilai, perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak sesuai aturan.
“Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional,” katanya.
Dedy adalah pejabat pembuat komitmen pekerjaan konstruksi fisik rehabilitasi Pasar Balung tahun anggaran 2019. Dia ditetapkan menjadi tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara akibat kasus korupsi itu sebesar Rp 1,889 miliar.
Baca Juga: Tok..! Hakim Tolak Praperadilan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Kasus Bisa Dilanjutkan
Berita Terkait
-
Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Timah jadi Sorotan, Bagaimana Sebenarnya?
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Sidang Praperadilan Tom Lembong Ricuh, Gara-gara Persoalkan Naskah Ahli Hukum
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi
-
BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Viral! Kisah Kiai di Malang Dibacok Begal Tak Terluka, Punya Ilmu Kebal?
-
Ingin Punya Rumah Dekat Malang? Pilih KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Dapat Hadiah Langsung!
-
Sekjen RMI Nahdlatul Ulama Kota Batu Soroti Sikap Gumelar-Rudi Saat Debat Terakhir