Kusmiyanto mengatakan, persoalan pupuk lex specialis. Jadi untuk penerapannya di luar KUHP. Ada undang-undang tersendiri mengatur persoalan tersebut.
"Penyelidikan untuk mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti yang ada. Jadi jangan sampai ada pemikiran diamankan lalu dipulangkan, mungkin ada yang lain-lain. Toh kalau nanti dinyatakan mencukup bukti-bukti baru ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya.
Saat memasuki proses penyidikan, Kusmiyanto mengatakan, tidak ada kewajiban untuk menahan pelaku. Sementara unsur penahanan pelaku dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Tapi kalau penyidik yakin tidak akan ada hal seperti itu, tidak perlu dilakukan penahanan.
"Untuk memenuhi unsur-unsur perkara di KUHAP juga diatur di pasal 184. Penahanan juga ada aturannya untuk (tindak pidana) yang ancaman hukumannnya di atas lima tahun penjara," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Cewek Cantik Ini Ikut Diringkus Dalam Pesta Narkoba di Jember, Sempat Mau Kabur
-
DPR Minta Kementan Benahi Data Petani Penerima Pupuk Bersubsidi
-
Dua Pemilik Kios Pupuk di Tangerang Dibekuk, Selewengkan Pupuk Bersubsidi Hingga Sebabkan Kerugian Negara Rp30 Miliar
-
5 Rekomendasi Tempat Wisata yang Hits di Jember
-
Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi yang Rugikan Petani dan Negara Rp 30 Miliar
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna Pekerja Migran Indonesia di Cirebon
-
Rahasia Malang Sukses Hapus Praktik Pasung Sejak Tahun 2025
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu