Kusmiyanto mengatakan, persoalan pupuk lex specialis. Jadi untuk penerapannya di luar KUHP. Ada undang-undang tersendiri mengatur persoalan tersebut.
"Penyelidikan untuk mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti yang ada. Jadi jangan sampai ada pemikiran diamankan lalu dipulangkan, mungkin ada yang lain-lain. Toh kalau nanti dinyatakan mencukup bukti-bukti baru ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya.
Saat memasuki proses penyidikan, Kusmiyanto mengatakan, tidak ada kewajiban untuk menahan pelaku. Sementara unsur penahanan pelaku dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Tapi kalau penyidik yakin tidak akan ada hal seperti itu, tidak perlu dilakukan penahanan.
"Untuk memenuhi unsur-unsur perkara di KUHAP juga diatur di pasal 184. Penahanan juga ada aturannya untuk (tindak pidana) yang ancaman hukumannnya di atas lima tahun penjara," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Cewek Cantik Ini Ikut Diringkus Dalam Pesta Narkoba di Jember, Sempat Mau Kabur
-
DPR Minta Kementan Benahi Data Petani Penerima Pupuk Bersubsidi
-
Dua Pemilik Kios Pupuk di Tangerang Dibekuk, Selewengkan Pupuk Bersubsidi Hingga Sebabkan Kerugian Negara Rp30 Miliar
-
5 Rekomendasi Tempat Wisata yang Hits di Jember
-
Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi yang Rugikan Petani dan Negara Rp 30 Miliar
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Trio Brasil Arema FC Mengamuk, Benamkan PSM Makassar Tiga Gol Tanpa Balas
-
Misi Penebusan Dosa Singo Edan: Arema FC Harus Bayar Utang Kemenangan ke Suporter
-
Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Mahasiswa Ikut Terseret
-
31 Wisatawan yang Diamuk Massa di Pantai Wedi Awu Positif Narkoba, Kini Masuk Rehab
-
Petaka di Pantai Wedi Awu: Saat Video WhatsApp Memicu Amuk Massa Terhadap Wisatawan Surabaya