SuaraMalang.id - Markas Polres Pamekasan dikepung ratusan warga buntut penangkapan Habib Yusuf Alkaf. Polisi kemudian memutuskan untuk membebaskan ulama tersebut.
Melansir Suarajatimpost.com, warga ngeluruk kantor polisi dan berteriak meminta supaya aparat mengeluarkan Habib Yusuf Alkaf.
Koordinator aksi, Habib Amin mengatakan, pihaknya meminta Polres Pamekasan membuktikan tuduhan pencabulan anak di bawah yang dilakukan Habib Yusuf Alkaf.
Selain itu, pihaknya meminta Polres Pamekasan untuk menghadirkan saksi yang bisa memberikan keterangan terhadap para jemaah Habib Yusuf Alkaf.
"Buktinya tidak ada, saksinya juga tidak ada," kata Habib Amin yang merupakan adik Habib Yusuf Alkaf.
Habib Amin menduga ada orang yang berupaya menebar kebencian kepada keluarganya dengan menuduh Habib Yusuf Alkaf melakukan pencabulan.
"Kalau masalah pembicaraan orang, kadang orang ingin membuat-buat masalah karena ada faktor benci dan semacamnya," terangnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pamekasan menangkap Habib Yusuf Alkaf pada Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di Pasar Omben Sampang. Penangkapan Habib Alkaf terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," kata Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana.
Berdasarkan pengakuan para korban, kata dia, pencabulan yang dilakukan oleh Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya tidak sampai hamil. Namun, tindakan asusila itu sering dilakukan. "Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," paparnya.
Dia menerangkan, sebelum menangkap tersangka, pihak kepolisian telah melayangkan pemanggilan dua kali. Namun panggilan untuk dimintai keterangan perihal laporan tindakan asusila pada bulan November 2021 itu tidak dihadiri.
"Kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara kami naikkan status ke tingkat penyidikan. Setelah penyidikan, kami lakukan pemanggilan saksi hingga naik status penetapan tersangka," terangnya.
Hasil gelar perkara yang telah dilakukan pihak kepolisian, Habib Yusuf Alkaf dinyatakan memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terdahap dua anak di bawah umur.
Dia menambahkan, saat ini Habib Yusuf Alkaf tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Satreskrim Polres Pamekasan. Setelah itu, nanti akan dilakukan gelar perkara kembali untuk tindakan berikutnya.
"Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kelakukan Cabul Tokoh Masyarakat Magetan Ini Terbongkar Berawal dari Temuan Foto Bugil di Ponsel Siswi Madrasah
-
Meski Polres Pamekasan Dikepung Warga, Polisi Tetap Amankan Habib Yusuf Alkaf Terduga Dalam Kasus Pencabulan
-
Ibu Korban Pencabulan Anak di Serang Diancam Agar Cabut Laporan Hingga Diiming-imingi Uang
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
Terkini
-
Mukjizat di Jurang: Drama 7 Hari Penyelamatan Cakra dari Jalur Maut Semeru
-
Logo Singa Serupa Milik Arema FC Didaftarkan ke DJKI oleh Sejumlah Pihak, Manajemen Klub Keberatan
-
Bertaruh Nyawa di Kedalaman 375 Meter: Drama Penyelamatan Cakra di Jurang Semeru
-
22 SPPG di Malang Disegel Gara-gara Urusan Limbah
-
Hanya Selangkah dari Rumah: Dua Jemaah Haji Malang Wafat Saat Tiba di Tanah Air