Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 30 Januari 2022 | 16:36 WIB
Ilustrasi komputer- Polemik Penonaktifan Perangkat Desa Jatian Akibat Tak Bisa Pakai Komputer, Begini Reaksi DPRD Jember. [Pixabay]

SuaraMalang.id - Polemik penonaktifan perangkat Desa Jatian sampai di telinga DPRD Jember. Disinyalir penonaktifan tiga perangkat desa itu tidak sesuai mekanisme aturan yang berlaku.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim menjelaskan, penonaktifan perangkat desa harus melalui tahapan dan mekanisme yang benar. Jika tanpa melalui tahapan tersebut, maka dianggap tidak sah.

"Itu tidak sah. Harus ada rekomendasi camat, sesuai Undang-udang Desa, Perbup, Permendagri, itu semua ada ketentuannya," katanya seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id.

"Ada ketentuannya yang mengatur (jika memberhentikan) misalkan meninggal dunia dan ada faktor lain," imbuhnya.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Datangi Sekolah SMA Tempat Mengajar Guru yang Berbuat Rasis Pada Muridnya di Jember

Menyikapi itu, lanjut Ahmad Halim, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi A DPRD Jember.

"Inspektorat agar melakukan pemeriksaan. Yang berkeberatan silahkan berkirim surat kepada Komisi A dan inspektorat," imbaunya.

Politisi Partai Gerindra ini menyayangkan sikap Kades Jatian terhadap perangkatnya.

"Ada tahapan, misalkan teguran satu, dua dan tiga. Harus ada rekomendasi dari camat dan Dispemasdes Jember," ucapnya.

Untuk kendala tenaga komputer, saran Halim pemerintah desa harus cerdas.

Baca Juga: Warga Tiga Kecamatan di Jember Kebanjiran Akibat Irigasi Meluap Setelah Diguyur Hujan Lima Jam

"Misalkan melakukan pelatihan. Atau diperbantukan dari pihak yang sudah mampu terkait itu. Tanpa harus menonaktifkan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga perangkat Desa Jatian dinonaktifkan oleh kepala desanya. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat penonaktifan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Jatian Seningwar, tertanggal 27 Januari 2022.

Anehnya, dalam isi surat tersebut alasan yang paling dominan karena perangkatnya tidak bisa mengoperasikan komputer. Alasan lain karena yang bersangkutan (perangkat desa) tidak kompeten di bidangnya.

Mereka juga dituding tidak menyelesaikan tugas, serta tidak tahu tugas pokok dan fungsi jabatannya.

Load More