SuaraMalang.id - Polemik penonaktifan perangkat Desa Jatian sampai di telinga DPRD Jember. Disinyalir penonaktifan tiga perangkat desa itu tidak sesuai mekanisme aturan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim menjelaskan, penonaktifan perangkat desa harus melalui tahapan dan mekanisme yang benar. Jika tanpa melalui tahapan tersebut, maka dianggap tidak sah.
"Itu tidak sah. Harus ada rekomendasi camat, sesuai Undang-udang Desa, Perbup, Permendagri, itu semua ada ketentuannya," katanya seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id.
"Ada ketentuannya yang mengatur (jika memberhentikan) misalkan meninggal dunia dan ada faktor lain," imbuhnya.
Menyikapi itu, lanjut Ahmad Halim, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi A DPRD Jember.
"Inspektorat agar melakukan pemeriksaan. Yang berkeberatan silahkan berkirim surat kepada Komisi A dan inspektorat," imbaunya.
Politisi Partai Gerindra ini menyayangkan sikap Kades Jatian terhadap perangkatnya.
"Ada tahapan, misalkan teguran satu, dua dan tiga. Harus ada rekomendasi dari camat dan Dispemasdes Jember," ucapnya.
Untuk kendala tenaga komputer, saran Halim pemerintah desa harus cerdas.
"Misalkan melakukan pelatihan. Atau diperbantukan dari pihak yang sudah mampu terkait itu. Tanpa harus menonaktifkan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga perangkat Desa Jatian dinonaktifkan oleh kepala desanya. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat penonaktifan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Jatian Seningwar, tertanggal 27 Januari 2022.
Anehnya, dalam isi surat tersebut alasan yang paling dominan karena perangkatnya tidak bisa mengoperasikan komputer. Alasan lain karena yang bersangkutan (perangkat desa) tidak kompeten di bidangnya.
Mereka juga dituding tidak menyelesaikan tugas, serta tidak tahu tugas pokok dan fungsi jabatannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok
-
Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial
-
Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas