SuaraMalang.id - Dalam sehari dua kasus penipuan online dengan mencatut e-commerce diungkap kepolisian di Jawa Timur. Kasus pertama di Trenggalek.
Polisi menangkap seorang pemuda asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan berinisial YP. Ia diduga menjadi pelaku penipuan dengan modus menawarkan hadiah dari salah satu situs pasar daring secara lintas wilayah se-Indonesia.
"Kasus ini kami ungkap setelah korbannya yang merupakan warga Trenggalek, melapor telah menjadi koran penipuan dan ATM-nya dibobol oleh pelaku," kata Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera di Trenggalek, Jumat (28/01/2022).
Disebutkan, ada dua warga Trenggalek yang telah terjebak skema penipuan YP. Mereka tergiur dengan iming-iming program hadiah uang kembali yang disampaikan pelaku dengan dalih perwakilan salah satu pasar daring.
Begitu tertarik tawaran pelaku, tanpa sadar kedua korban memberikan nomor rekening berikut kode on-time password (OTP) sehingga YP leluasa membobol isi rekening pribadi mereka.
Menurut kapolres, total kerugian diperkirakan lebih dari Rp 20 juta. Pelaku terlebih dahulu menghubungi nomor korban yang diperolehnya secara acak dengan cara membobol sebuah akun situs pasar daring.
Kepada kedua korban, YP mengaku sebagai perwakilan dari sebuah situs pasar daring tersebut untuk memberikan hadiah atau promo.
"Dan mengatakan bahwa korban mendapatkan 'cash back' senilai Rp 2 juta dari itu (situs pasar online) tadi. Kemudian pelaku mengarahkan lewat mana uang itu akan ditransfer," imbuhnya.
Dwiasi menyebut, rupanya itu hanya sebagai modus YP. Setelah meminta nomor rekening korban, YP secara diam-diam mengakses dari rumahnya secara ilegal.
Baca Juga: Ipsos: e-Commerce Majukan UMKM Indonesia, Shopee Disebut Paling Berandil
"Sehingga akun (situs pasar daring) dan transaksi ATM mobile bisa dikuasai oleh pelaku. Kemudian uang yang ada dalam rekening hingga akun (situs pasar daring) itu dibuat kepentingan pribadi," ungkap Dwiasi.
Selain itu, rupanya data milik korban yang sudah dibobol oleh pelaku digunakan untuk akad meminjam uang ke pinjaman daring hingga kedua korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
"Kami langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumahnya. Pengakuannya belajar otodidak dan masih beraksi sekitar sebulan, namun kami masih mendalaminya," katanya.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak kejahatan," ucapnya.
Penipuan Pinjol catut Tokopedia
Peristiwa kedua terjadi di Probolinggo Jawa Timur. Kali ini korbannya seorang emak-emak bernama Endang Martiningsih (40).
Berita Terkait
-
Ipsos: e-Commerce Majukan UMKM Indonesia, Shopee Disebut Paling Berandil
-
Survei: Fesyen dan aksesoris Kategori Paling Laris di e-Commerce Indonesia
-
Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Khusus Pelanggaran Kode Etik
-
Promo Masih Jadi Faktor Terbesar Orang Pilih e-Commerce
-
2 Klaster Baru Lingkungan Pendidikan SMA dan Pondok Pesantren Dipantau Ketat Satgas Covid-19 Tulungagung
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Rahasia Malang Sukses Hapus Praktik Pasung Sejak Tahun 2025
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum