SuaraMalang.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang mengamankan 600 botol minuman keras ilegal di kawasan Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.
Kekinian peredaran barang kena cukai ilegal kian marak, sehingga Bea Cukai Malang terus memperkuat sejumlah langkah untuk menghentikan peredaran barang -barang ilegal tersebut, termasuk miras.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan, tim intelijen Bea Cukai Malang mendapatkan informasi bahwa ada penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin.
"Kemudian kami melakukan pendalaman informasi dan didapati bangunan yang diduga dipergunakan untuk menyimpan dan menjual Barang Kena Cukai (BKC) tersebut," kata Gunawan seperti diberitakan Antara, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga: Dugaan Pungutan Liar di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Petugas Amankan Uang Miliaran
Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut dia, bangunan yang dipergunakan untuk menyimpan dan menjual minuman beralkohol ilegal juga tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Tim Bea Cukai Malang kemudian melakukan penindakan pada lokasi penyimpanan dan penjualan minuman keras ilegal yang terletak di Jalan Rawisari, Kota Malang.
"Dari hasil penindakan itu, ada sebanyak 600 botol minuman beralkohol ilegal," ungkapnya.
Bea Cukai Malang, ujarnya, kemudian melakukan penyegelan barang dan membawa temuan tersebut untuk dilakukan proses lanjutan. Selain mengamankan ratusan botol minuman keras ilegal, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang melakukan operasi gabungan untuk memeriksa toko-toko yang ada di wilayah tersebut, terkait penjualan rokok ilegal.
"Kami melakukan pemeriksaan di wilayah Tajinan dan Bululawang, Kabupaten Malang. Hasilnya ada toko yang menyimpan 458 bungkus rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai," ucapnya.
Baca Juga: Geledah Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kejaksaan Sita Rp 1,1 Miliar
Kemudian, Bea Cukai Malang juga menelusuri informasi terkait adanya pengiriman rokok ilegal yang menggunakan jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dari informasi itu, ditemukan 30 bungkus rokok ilegal yang dikirim dari Jepara, Jawa Tengah.
"Dari hasil operasi itu, ditaksir kerugian negara sebesar Rp5,8 juta," katanya.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Malang juga terus melakukan sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat termasuk penyedia jasa pengiriman barang agar terus mengikuti ketentuan terutama terkait peredaran barang kena cukai.
"Kami terus lakukan sosialisasi, baik kepada pemilik tempat penjualan eceran, toko, termasuk jasa ekspedisi agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
Peringkat Daya Saing Indonesia Ambruk, Turun ke Posisi 40
-
Penyerang Keturunan Rp20,86 Miliar Dipastikan ke Indonesia Bulan Depan
-
Pundit Jepang Puji Kecerdasan Suporter Timnas Indonesia: Sepak Bola Tak Hanya Soal Skor
-
BI Perpanjangan Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit Hingga Akhir 2025
-
Hasil Piala Dunia Antarklub 2025: Debut Minor Xabi Alonso, Real Madrid Ditahan Al Hilal
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak