Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 28 Januari 2022 | 19:20 WIB
Sosok pemuda penjual pil koplo di kalangan pelajar SMP di Jember [Foto: Suaraindonesia]

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat menggunakan undang-undang narkotika dan kesehatan, dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 23 siswa-siswi SMPN 10 Jember diamankan dan diperiksa oleh pihak kepolisian atas dugaan peredaran Okerbaya.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh, barang terlarang tersebut masih belum sempat dikonsumsi.

Baca Juga: Syaliem, Pemuda Jember Terancam Hukuman Mati Setelah Cekik Pacarnya Hingga Tewas dan Videokan Pembunuhan

Load More