Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 27 Januari 2022 | 21:37 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko terkait pemecatan Bripda Randy Bagus kasus bunuh diri Novia Widyasari. [Foto: ANTARA]

SuaraMalang.id - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko resmi dipecat dari institusi Polri. Pemecatan itu berdasar hasil sidang etik profesi terkait kasus bunuh diri mahasiswi asal Mojokerto. Sidang digelar di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Kamis (27/1/2022).

"Hasil putusannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko seperti diberitakan Antara, Kamis.

Bripda Randy Bagus adalah pacar Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang.

Novia ditemukan tewas bunuh diri di dekat pusara ayahnya, Desa Japan, Sooko, Mojokerto pada 2 Desember 2021.

Baca Juga: Teriibat Pemerkosaan Novia Widyasari Rahayu, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko Dipecat

Kombes Gatot melanjutkan, berdasar hasil pemeriksaan saksi-saksi, Randy Bagus dinyatakan secara jelas bersalah melanggar pasal 7 ayat satu huruf b, dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Ia menambahkan, dengan selesainya sidang kode etik, maka Randy Bagus hanya tinggal menunggu proses administrasi pemecatan. Proses administrasi, menurutnya, masih memerlukan waktu lagi.

"Setelah ini yang bersangkutan menjalani proses pidana umum yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Saat ini yang bersangkutan tahanan Ditreskrimum Polda Jatim," ucapnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri usai menenggak racun.

Novia meninggal dunia di atas pusara ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Kasus Mahasiswi Aborsi hingga Bunuh Diri, Polri Pecat Bripka Randy Bagus

Setelah dilakukan penyelidikan, kasus bunuh diri Novia ini rupanya bermuara pada persoalan jalinan asmara dengan Bripda Randy yang merupakan anggota Polres Pasuruan.

Sebelumnya, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan Bripda Randy dijadikan tersangka setelah menyuruh kekasihnya Novia Widyasari melakukan tindakan aborsi.

"Ditemukan bukti bahwa anggota Polri dan korban selama pacaran mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama. Tindakan aborsi dilakukan dua kali yakni pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," kata dia.

"Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah empat bulan," tambahnya.

Load More