Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 25 Januari 2022 | 17:59 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual santri [ANTARA]

Sebelumnya, Polresta Malang Kota menangkap YR berprofesi sebagai guru tari berusia 37 tahun, warga Kecamatan Klojen, Kota Malangad S, yang menjadi tersangka pelaku persetubuhan dan pencabulan anak. Korban yang mayoritas pelajar SMP itu, merupakan murid dari sanggar tari tempat YR mengajar.

Modus yang dipergunakan pelaku terhadap korban adalah dengan mengajak melakukan meditasi agar bisa menari dengan baik. Para korban yang berusia di bawah umur, kemudian diajak ke lantai dua sanggar yang kemudian dicabuli dan disetubuhi.

Korban yang rata-rata berusia 12-15 tahun itu, merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku. Menurut pengakuan para korban, perbuatan tersangka dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali terhadap masing-masing korban.

Di sanggar tari tempat pelaku tersebut mengajar, ada sebanyak 62 orang siswa yang terdiri dari 21 orang siswa perempuan dan 41 orang laki-laki. Pihak kepolisian meminta jika ada korban lain bisa melapor kepada Polresta Malang Kota.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Bos SMA SPI Kota Batu Ditolak, Tersangka Kekerasan Seksual Belum Ditahan

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Load More