SuaraMalang.id - Kepolisian Tulungagung melarang kereta kelinci beroperasi di jalanan umum. Alasannya sederhana, angkutan kereta kelinci ilegal.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan. Menurut dia, angkutan massal hasil modifikasi seperti itu tidak dilengkapi sarana keselamatan.
Jumlah kereta kelinci di Tulungagung sendiri diakui Agustyan cukup banyak. Hampir setiap desa ada satu atau bahkan lebih kereta kelinci.
"Kalau di jalan umum jelas tidak boleh. Tidak ada izin kendaraannya, dan tidak memenuhi standar keselamatan," katanya, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (23/01/2022).
Kendaraan modifikasi ini biasanya digunakan untuk menghibur anak-anak bersama ibu-ibunya. Angkutan ini juga muat banyak orang. Biasanya mereka mengangkut anak-anak dan ibunya keliling desa, bahkan antardesa.
Kendaraan ini biasanya berasal dari truk angkutan barang yang disulap mirip kereta beserta gerbongnya. Bedanya gerbong kereta kelinci berupa tempat duduk terbuka lengkap dengan atap.
Selain itu penggerak kereta kelinci juga dibuat dari mesin diesel pompa air. Sehingga tak dilengkapi surat kelengkapan di jalan.
Masalahnya, kereta kelinci ini banyak yang beroperasi bukan di area wisata langsung, melainkan di jalanan umum pedesaan hingga jalan kabupaten dan terkadang menyeberang jalan provinsi juga.
Kenyataan ini yang mengkhawatirkan. Agustyan terus-terang mengaku resah dengan keberadaan kereta kelinci tersebut.
"Kereta kelinci merupakan kendaraan modifikasi, yang tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya menambahkan.
"Dari STNK-nya sudah tidak sesuai, atau malah tidak ada STNK-nya," katanya menegaskan.
Untuk langkah awal, pihaknya bakal melakukan sosialisasi pada warga dan pemilik kereta kelinci ini.
Jika tak diindahkan, maka kereta kelinci tersebut bakal disita.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro melarang kereta kelinci beroperasi di jalan umum.
Selain tak dilengkapi alat keselamatan, laju kereta kelinci juga terhitung lambat.
Berita Terkait
-
Disembunyikan dalam Botol Sabun Mandi, Penyelundupan 31 Paket Narkoba Jenis Sabu ke Lapas Tulungagung Gagal
-
Terpidana Kasus Korupsi, Mantan Dirut PDAM Tulungagung Dijebloskan ke Lapas
-
Polisi Bubarkan Pembagian ATM BPNT BNI Karena Timbulkan Kerumunan
-
Pemkab Tulungagung Izinkan Tempat Hiburan Beroperasi Lagi, Ini Syaratnya
-
Pemkab Tulungagung Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2022
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
-
Aksi Jual Asing Marak, Saham BBCA Sudah 'Diskon' Hampir 10 Persen
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
Terkini
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako, Benarkah?
-
Lewat Klasterku Hidupku, BRI Bangun Ekosistem UMKM Berdaya Saing dan Inklusif
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Audit Kekayaan Luhut, Benarkah?
-
Benarkah Listrik dan ATM Mati Total Selama 7 Hari di Indonesia? Ini Faktanya
-
Pastikan Kejiwaan Yai Mim Usai Ditahan, Polresta Malang Siapkan Psikiater