SuaraMalang.id - Kepolisian Tulungagung melarang kereta kelinci beroperasi di jalanan umum. Alasannya sederhana, angkutan kereta kelinci ilegal.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan. Menurut dia, angkutan massal hasil modifikasi seperti itu tidak dilengkapi sarana keselamatan.
Jumlah kereta kelinci di Tulungagung sendiri diakui Agustyan cukup banyak. Hampir setiap desa ada satu atau bahkan lebih kereta kelinci.
"Kalau di jalan umum jelas tidak boleh. Tidak ada izin kendaraannya, dan tidak memenuhi standar keselamatan," katanya, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (23/01/2022).
Kendaraan modifikasi ini biasanya digunakan untuk menghibur anak-anak bersama ibu-ibunya. Angkutan ini juga muat banyak orang. Biasanya mereka mengangkut anak-anak dan ibunya keliling desa, bahkan antardesa.
Kendaraan ini biasanya berasal dari truk angkutan barang yang disulap mirip kereta beserta gerbongnya. Bedanya gerbong kereta kelinci berupa tempat duduk terbuka lengkap dengan atap.
Selain itu penggerak kereta kelinci juga dibuat dari mesin diesel pompa air. Sehingga tak dilengkapi surat kelengkapan di jalan.
Masalahnya, kereta kelinci ini banyak yang beroperasi bukan di area wisata langsung, melainkan di jalanan umum pedesaan hingga jalan kabupaten dan terkadang menyeberang jalan provinsi juga.
Kenyataan ini yang mengkhawatirkan. Agustyan terus-terang mengaku resah dengan keberadaan kereta kelinci tersebut.
"Kereta kelinci merupakan kendaraan modifikasi, yang tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya menambahkan.
"Dari STNK-nya sudah tidak sesuai, atau malah tidak ada STNK-nya," katanya menegaskan.
Untuk langkah awal, pihaknya bakal melakukan sosialisasi pada warga dan pemilik kereta kelinci ini.
Jika tak diindahkan, maka kereta kelinci tersebut bakal disita.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro melarang kereta kelinci beroperasi di jalan umum.
Selain tak dilengkapi alat keselamatan, laju kereta kelinci juga terhitung lambat.
Berita Terkait
-
Disembunyikan dalam Botol Sabun Mandi, Penyelundupan 31 Paket Narkoba Jenis Sabu ke Lapas Tulungagung Gagal
-
Terpidana Kasus Korupsi, Mantan Dirut PDAM Tulungagung Dijebloskan ke Lapas
-
Polisi Bubarkan Pembagian ATM BPNT BNI Karena Timbulkan Kerumunan
-
Pemkab Tulungagung Izinkan Tempat Hiburan Beroperasi Lagi, Ini Syaratnya
-
Pemkab Tulungagung Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2022
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Audit Kekayaan Luhut, Benarkah?
-
Benarkah Listrik dan ATM Mati Total Selama 7 Hari di Indonesia? Ini Faktanya
-
Pastikan Kejiwaan Yai Mim Usai Ditahan, Polresta Malang Siapkan Psikiater
-
5 Fakta Mobil Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Kepanjen Malang, Pengendara Terluka
-
4 Fakta Yai Mim Mau Damai dengan Sahara, Sebut Kasusnya Sepele: Orang Jatuh Cinta!