Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 23 Januari 2022 | 10:00 WIB
ILustrasi kereta kelinci di Tulungagung [Foto: ANTARA]

SuaraMalang.id - Kepolisian Tulungagung melarang kereta kelinci beroperasi di jalanan umum. Alasannya sederhana, angkutan kereta kelinci ilegal.

Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan. Menurut dia, angkutan massal hasil modifikasi seperti itu tidak dilengkapi sarana keselamatan.

Jumlah kereta kelinci di Tulungagung sendiri diakui Agustyan cukup banyak. Hampir setiap desa ada satu atau bahkan lebih kereta kelinci.

"Kalau di jalan umum jelas tidak boleh. Tidak ada izin kendaraannya, dan tidak memenuhi standar keselamatan," katanya, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (23/01/2022).

Baca Juga: Disembunyikan dalam Botol Sabun Mandi, Penyelundupan 31 Paket Narkoba Jenis Sabu ke Lapas Tulungagung Gagal

Kendaraan modifikasi ini biasanya digunakan untuk menghibur anak-anak bersama ibu-ibunya. Angkutan ini juga muat banyak orang. Biasanya mereka mengangkut anak-anak dan ibunya keliling desa, bahkan antardesa.

Kendaraan ini biasanya berasal dari truk angkutan barang yang disulap mirip kereta beserta gerbongnya. Bedanya gerbong kereta kelinci berupa tempat duduk terbuka lengkap dengan atap.

Selain itu penggerak kereta kelinci juga dibuat dari mesin diesel pompa air. Sehingga tak dilengkapi surat kelengkapan di jalan.

Masalahnya, kereta kelinci ini banyak yang beroperasi bukan di area wisata langsung, melainkan di jalanan umum pedesaan hingga jalan kabupaten dan terkadang menyeberang jalan provinsi juga.

Kenyataan ini yang mengkhawatirkan. Agustyan terus-terang mengaku resah dengan keberadaan kereta kelinci tersebut.

Baca Juga: Terpidana Kasus Korupsi, Mantan Dirut PDAM Tulungagung Dijebloskan ke Lapas

"Kereta kelinci merupakan kendaraan modifikasi, yang tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya menambahkan.

Load More