SuaraMalang.id - Kepolisian Tulungagung melarang kereta kelinci beroperasi di jalanan umum. Alasannya sederhana, angkutan kereta kelinci ilegal.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan. Menurut dia, angkutan massal hasil modifikasi seperti itu tidak dilengkapi sarana keselamatan.
Jumlah kereta kelinci di Tulungagung sendiri diakui Agustyan cukup banyak. Hampir setiap desa ada satu atau bahkan lebih kereta kelinci.
"Kalau di jalan umum jelas tidak boleh. Tidak ada izin kendaraannya, dan tidak memenuhi standar keselamatan," katanya, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (23/01/2022).
Kendaraan modifikasi ini biasanya digunakan untuk menghibur anak-anak bersama ibu-ibunya. Angkutan ini juga muat banyak orang. Biasanya mereka mengangkut anak-anak dan ibunya keliling desa, bahkan antardesa.
Kendaraan ini biasanya berasal dari truk angkutan barang yang disulap mirip kereta beserta gerbongnya. Bedanya gerbong kereta kelinci berupa tempat duduk terbuka lengkap dengan atap.
Selain itu penggerak kereta kelinci juga dibuat dari mesin diesel pompa air. Sehingga tak dilengkapi surat kelengkapan di jalan.
Masalahnya, kereta kelinci ini banyak yang beroperasi bukan di area wisata langsung, melainkan di jalanan umum pedesaan hingga jalan kabupaten dan terkadang menyeberang jalan provinsi juga.
Kenyataan ini yang mengkhawatirkan. Agustyan terus-terang mengaku resah dengan keberadaan kereta kelinci tersebut.
"Kereta kelinci merupakan kendaraan modifikasi, yang tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya menambahkan.
"Dari STNK-nya sudah tidak sesuai, atau malah tidak ada STNK-nya," katanya menegaskan.
Untuk langkah awal, pihaknya bakal melakukan sosialisasi pada warga dan pemilik kereta kelinci ini.
Jika tak diindahkan, maka kereta kelinci tersebut bakal disita.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro melarang kereta kelinci beroperasi di jalan umum.
Selain tak dilengkapi alat keselamatan, laju kereta kelinci juga terhitung lambat.
Berita Terkait
-
Disembunyikan dalam Botol Sabun Mandi, Penyelundupan 31 Paket Narkoba Jenis Sabu ke Lapas Tulungagung Gagal
-
Terpidana Kasus Korupsi, Mantan Dirut PDAM Tulungagung Dijebloskan ke Lapas
-
Polisi Bubarkan Pembagian ATM BPNT BNI Karena Timbulkan Kerumunan
-
Pemkab Tulungagung Izinkan Tempat Hiburan Beroperasi Lagi, Ini Syaratnya
-
Pemkab Tulungagung Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2022
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
Gus Thuba Kawal Santriwati Polisikan Oknum Pengasuh Yayasan Cabul
-
Cuci 500 Kg Singkong Cuma Sejam! Mahasiswa UMM Ciptakan Mesin Ajaib Penolong UMKM
-
Sekolah Rakyat di Malang Belum Punya Gedung Permanen, Ini Respons Dudung Abdurachman
-
Cahaya di Ruang Periksa: Polres Malang Kini Punya Fasilitas Canggih Anti-Manipulasi