Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 20 Januari 2022 | 14:02 WIB
Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap tujuh anak di bawah umur dengan tersangka YR (37) di Mapolresta Malang Kota, Kamis (20/1/2022). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]


Sebab, istri YR mengetahui ada ritual seperti itu, namun tidak tahu proses pencabulan dan persetebuhan yang dilakukan YR.


"Kita masih dalami apakah keterlibatan dari istrinya. Kalau ritual tahu tapi perbuatannya tidak," ujar dia.


Atas perbuatannya, YR terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara.


"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 termasuk Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup dia

Baca Juga: Kota Malang Waspada DBD, Tercatat 35 Kasus Sepanjang Januari 2022

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More