SuaraMalang.id - Pelatih tari di Kota Malang berinisial YR (37) ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap sejumlah tujuh anak didiknya. Seluruh korban masih berstatus pelajar SMP.
Perbuatan asusila YR dilakukan di rumah istrinya sekaligus sebagai sanggar tari atau tempat latihan menari. Persisnya di Kecamatan Klojen, Kota Malang.
"Kejadian itu dilaporkan tanggal 17 dan 18 Januari. Saat itu kami amankan YR satu pelaku 37 tahun warga Kota Malang," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (20/1/2022).
"Korban sekolah rata-rata SMP. Itu satu kelompok tari," sambung dia.
Baca Juga: Kota Malang Waspada DBD, Tercatat 35 Kasus Sepanjang Januari 2022
Kepada penyidik, YR berdalih pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan untuk ritual atau meditasi agar para korban bisa menari lebih baik. Modusnya, korban diarahkan untuk ke lantai dua rumah istri.
Kemudian YR menyarankan setiap korban untuk melepas pakaian dan menggambar tubuh korban yang telanjang tersebut.
"Ritual itu dilakukan untuk dapat menari dengan baik di lantai dua ,ada satu kamar di sana. Di sana juga dilakukan ritual-ritual seperti itu agar korban percaya. Dari situ pelaku mensetubuhi," ujar dia.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, beberapa korban bahkan ada yang sampai disetubuhi sebanyak tiga kali.
"Akibat dari perbuatan pelaku tidak ada yang hamil. Kami masih berpikir masalah psikologis mengedepankan trauma healing ke korban," ujar dia.
Baca Juga: Belasan Siswa dan Guru MAN 2 Kota Malang Terkonfirmasi Positif COVID-19
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan, polisi juga mendalami keterlibatan dari istri siri YR.
Sebab, istri YR mengetahui ada ritual seperti itu, namun tidak tahu proses pencabulan dan persetebuhan yang dilakukan YR.
"Kita masih dalami apakah keterlibatan dari istrinya. Kalau ritual tahu tapi perbuatannya tidak," ujar dia.
Atas perbuatannya, YR terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 termasuk Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup dia
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Ketua DPRD Kota Malang Prihatin Banyak Korban Luka saat Demo Tolak RUU TNI: Nyawa Tak Bisa Diganti!
-
Aksi Tolak RUU TNI Meluas, Gedung DPRD Kota Malang Terbakar
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi