Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 19 Januari 2022 | 18:57 WIB
Idris Al-Marbawy atau Gus Idris dari Pondok Pesantren Thoriqul Jannah Ngajum Malang. [Foto: Tangkapan layar Youtube]


"Jaksa menerima dan terdakwa juga menerima. Putusannya tanggal 3 Januari 2022 kemarin," ujarnya, Rabu (19/1/2022).


Sebagai informasi, sebelumnya Idris sudah ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks konten video di akun YouTube pribadinya yang seolah-olah tertembak. Namun ternyata tertembaknya Idris tersebut hanya adegan rekayasa untuk kepentingan konten.

Potongan video tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Hoaks, Gus Idris Akhirnya Ditahan

Load More