SuaraMalang.id - Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Kabupaten Malang, Jawa Timur memutuskan terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Idris Al-Marbawy (Gus Idris) vonis hukuman selama tiga bulan penjara.
Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Muhamad Aulia Reza Utama mengatakan, bahwa putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni lima bulan.
Idris sendiri didakwa melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Tuntutan jaksa lima bulan majelis hakim tiga bulan," ujarnya, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Hoaks, Gus Idris Akhirnya Ditahan
Reza menjelaskan, hal yang meringankan hukuman karena Idris telah berdamai dengan pelapor kasus berita bohong, Zulham Mubarok.
"Yang pasti dalam fakta persidangan terdakwa dan pelapor berdamai. Iya itu (yang meringankan," ujar dia.
Selain itu, Idris juga dinilai kooperatif selama persidangan dan juga berperilaku sopan.
"Artinya dia berterus terang dan mengakui telah berbuat itu," tutur dia.
Sementara, Yan Firdaus selaku juru bicara Idris juga divonis hukuman yang sama, yakni tiga bulan.
Baca Juga: Gaduh Video Pasangan Gancet, Gus Idris: untuk Edukasi
Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Anjar Rudi mengatakan, pihaknya menerima keputusan dari majelis hakim.
"Jaksa menerima dan terdakwa juga menerima. Putusannya tanggal 3 Januari 2022 kemarin," ujarnya, Rabu (19/1/2022).
Sebagai informasi, sebelumnya Idris sudah ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks konten video di akun YouTube pribadinya yang seolah-olah tertembak. Namun ternyata tertembaknya Idris tersebut hanya adegan rekayasa untuk kepentingan konten.
Potongan video tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Prabowo Marah Rakyat Bikin Pusing Pemerintah
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
Tiga Korban Penembakan OPM Teridentifikasi, Jenazah Langsung Dikuburkan Gegara Kondisi Membusuk
-
Beredar Hoaks Abu Janda Jadi Komisaris, Jejak Digital Dukung Israel Jadi Sorotan
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Inovasi dan Tradisi: Sinergi BRI dan Pengusaha Batik Tulis
-
BRImo Versi Bilingual Hadir: Transaksi Makin Lancar, Pengguna Makin Puas
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling