SuaraMalang.id - Dua terdakwa kasus korupsi SMKN 10 Malang menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (18/1/2022) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Para terdakwa, yakni Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL dan juga Wakil Kepala Sarana dan Prasarana SMKN 10 Malang, AR.
Keduanya dituntut berbeda. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, tuntutan untuk terdakwa DL lebih berat dari AR, lantaran memiliki peran utama dalam tindakan korupsi tersebut.
"Tuntutannya berbeda karena peran DL lebih dari AR," ujar dia dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu (18/1/2022).
Terdakwa DL dituntut ancaman hukuman lima tahun penjara dan juga denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan masa kurungan.
Hal itu sesuai Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
DL juga dituntut mengembalikan ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Sementara untuk terdakwa AR, jaksa menuntut pidana 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan masa kurungan. Hal itu merujuk Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"AR lebih rendah memang karena perannya. Dan untuk uang ganti rugi hanya dibebankan DL karena belum membayar kerugian negara sementara AR sudah membayar kerugian negara," tutur dia.
Baca Juga: Terlilit Kasus Dugaan Korupsi, Wakil Kepala SMKN 10 Malang Ditahan
Adapun hal yang memberatkan tuntutan kepada DL karena tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, DL tidak mengakui dan tidak berterus terang selama persidangan bahwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, DL telah menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut dan tidak menyesali perbuatannya.
"Dan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan," tutur Eko.
Sementara hal meringankan tuntutan kepada AR karena belum pernah dihukum atau melakukan tindak pidana, berperilaku sopan dan juga telah mengembalikan kerugian negara.
"Dan yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," imbuh dia.
Sementara itu, persidangan akan dilanjutkan pada Senin (26/1/2022) pekan depan. Agendannya adalah pembacaan pledoi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif